<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Tambang Emas Ilegal Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/tambang-emas-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jan 2026 09:16:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Tambang Emas Ilegal Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/tambang-emas-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Tertibkan PETI di Solsel, Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH Temukan 4 Ekskavator</title>
		<link>https://langgam.id/tertibkan-peti-di-solsel-gakkum-kehutanan-dan-satgas-pkh-temukan-4-ekskavator/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 08:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=242548</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Tim Satgas Halilintar PKH melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar. Target operasi yang dilakukan sejak 24 Januari 2026 tersebut yaitu semua aktifitas PETI yang marak terjadi di hulu Sungai Batang Hari dan kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Sangir. Dalam operasi yang melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkumhut Sumatra, Satgas PKH dan Kodim/Koramil tersebut, berhasil ditemukan empat alat berat jenis ekskavator. Alat berat tersebut ditemukan di dalam kawasan produksi Lubuk Gadang dan kawasan hutan lindung dengan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tertibkan-peti-di-solsel-gakkum-kehutanan-dan-satgas-pkh-temukan-4-ekskavator/">Tertibkan PETI di Solsel, Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH Temukan 4 Ekskavator</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Tim Satgas Halilintar PKH melakukan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan hutan Padang Aro, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.</p>



<p>Target operasi yang dilakukan sejak 24 Januari 2026 tersebut yaitu semua aktifitas PETI yang marak terjadi di hulu Sungai Batang Hari dan kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Sangir. </p>



<p>Dalam operasi yang melibatkan puluhan personel dari Balai Gakkumhut Sumatra, Satgas PKH dan Kodim/Koramil tersebut, berhasil ditemukan empat alat berat jenis ekskavator.</p>



<p>Alat berat tersebut ditemukan di dalam kawasan produksi Lubuk Gadang dan kawasan hutan lindung dengan kondisi salah satunya tertimbun batuan dan dalam keadaan rusak.</p>



<p>&#8220;Keempat alat berat tersebut ditemukan dalam keadaan ditinggal dan sedang tidak bekerja karena diduga kegiatan operasi kali ini telah diketahui oleh para pelaku,&#8221; ujar Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).</p>



<p>Ia mengungkapkan bahwa tim berupaya untuk melakukan evakuasi dan pengamanan terhadap keempat alat berat tersebut. Akan tetapi terkendala oleh adanya penolakan berupa demo dan penutupan akses jalan oleh masyarakat Jorong Jujutan.</p>



<p>&#8220;Namun tim sudah berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Solok Selatan untuk mengatasi permasalah tersebut, mediasi saat ini masih terus dilakukan Pemkab Solok Selatan sebagai pemangku wilayah,&#8221; ucap Hari. </p>



<p>Ia menjelaskan bahwa hingga Senin (26/1/2026) malam, akses jalan Jorong Jujutan yang merupakan satu satunya akses untuk keluar masuk menuju kawasan masih diblokir oleh masyarakat sehingga tim belum bisa melakukan evakuasi.</p>



<p>Hari mengatakan, penanganan kasus ini merupakan bentuk kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH dalam hal ini Satgas Halilintar PKH yang khusus menangani permasalahan tambang di kawasan hutan.</p>



<p>Hari mengharapkan agar kerusakan kawasan hutan dan lingkungan yang diakibatkan oleh PETI dapat diatasi.</p>



<p>&#8220;Hutan, terutama hutan lindung perlu kita lestarikan dan dikelola secara berkelanjutan karena hutan berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan seperti mengatur tata air, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan tanah dan habitat flora-fauna,&#8221; bebernya. </p>



<p>Hari mengungkatkan dengan adanya operasi ini, pemerintah berkomitmen untuk mencegah bencana ekologis yang terjadi akibat rusaknya hutan. </p>



<p>Menurut Hari, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum kehutanan dapat berjalan efektif. Melindungi hutan berarti melindungi kehidupan.<strong> (*/y)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/tertibkan-peti-di-solsel-gakkum-kehutanan-dan-satgas-pkh-temukan-4-ekskavator/">Tertibkan PETI di Solsel, Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH Temukan 4 Ekskavator</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">242548</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Tanah Datar Tindak Tegas Aktivitas PETI di Nagari Simawang</title>
		<link>https://langgam.id/pemkab-tanah-datar-tindak-tegas-aktivitas-peti-di-nagari-simawang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jan 2026 07:16:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Tanah Datar]]></category>
		<category><![CDATA[PETI]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=241892</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pemkab Tanah Datar menegaskan tidak diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan. &#8220;Anggapan bahwa pemerintah daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru. Kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan pemda,&#8221; ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Tanah Datar, Nusyirwan, Selasa (13/1/2026). Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data, Nagari Simawang,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-tanah-datar-tindak-tegas-aktivitas-peti-di-nagari-simawang/">Pemkab Tanah Datar Tindak Tegas Aktivitas PETI di Nagari Simawang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Pemkab Tanah Datar menegaskan tidak diam dan akan menertibkan setiap pelanggaran yang merusak lingkungan dari penambangan emas tanpa izin (PETI) di Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan.</p>



<p>&#8220;Anggapan bahwa pemerintah daerah seolah-olah diam terhadap aktivitas penambangan emas tanpa Izin di wilayah Nagari Simawang adalah hal yang keliru. Kita melakukan penertiban sesuai dengan kewenangan pemda,&#8221; ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerin) Tanah Datar, Nusyirwan, Selasa (13/1/2026).</p>



<p>Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Wali Nagari Simawang Nomor 300.1.6/135/WN-Simawang/2025 tertanggal 23 Desember 2025, terkait laporan aktivasi penambangan emas ilegal di tepian Batang Air Ombilin yang berlokasi di Jorong Padang Data, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, pemerintah daerah langsung berkoordinasi secara intens dengan pihak nagari dan kecamatan.</p>



<p>Bupati Tanah Datar bergerak cepat dengan langsung memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.</p>



<p>Kemudian, terang Nusyirwan, pada 5 Januari 2026, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar menugaskan tim terpadu yang terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, berkoordinasi dengan Forkompinca Rambatan serta Wali Nagari Simawang, untuk melakukan peninjauan langsung.</p>



<p>&#8220;Pada saat itu, tim terpadu sudah mensosialisasikan regulasi minerba (kewenangan pemberi izin, dampaknya terhadap lingkungan dan sanksi serta menghentikan penambangan) kepada pemilik lahan yang disaksikan Forkopimca, Wali Nagari, Kepala Jorong, Unsur Masyarakat dan OPD terkait,&#8221; bebernya.</p>



<p>Nusyirwan mengatakan bahwa pemerintah daerah terus melakukan koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait lainnya dalam penanganan aktivitas PETI di Tanah Datar.</p>



<p>“Kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh anggapan atau informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” ucapnya.<strong> (*)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/pemkab-tanah-datar-tindak-tegas-aktivitas-peti-di-nagari-simawang/">Pemkab Tanah Datar Tindak Tegas Aktivitas PETI di Nagari Simawang</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">241892</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ekonomi Sumbar Melambat di Tengah Maraknya PETI, Ulul Azmi: Ini Bukan Tambang Rakyat, Ini Kapitalisme Sempit</title>
		<link>https://langgam.id/ekonomi-sumbar-melambat-di-tengah-maraknya-peti-ulul-azmi-ini-bukan-tambang-rakyat-ini-kapitalisme-sempit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Irwanda Saputra]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jan 2026 12:06:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=241849</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Di tengah masifnya aktivitas pertambangan di berbagai wilayah, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) justru menunjukkan gejala perlambatan. Sepanjang 2025, laju ekonomi Sumbar tercatat terus melemah dan menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah. Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, Sumatera Barat pada Triwulan II (Q2) 2025 berada di peringkat ke-31 secara nasional dan peringkat ke-10 di Pulau Sumatera. Kondisi ini kontras dengan maraknya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya pertambangan, di berbagai kabupaten dan kota. Perlambatan tersebut terjadi secara bertahap. Pada Triwulan I (Q1) 2025, ekonomi Sumbar masih tumbuh sebesar 4,66 persen. Namun, angka itu turun menjadi</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ekonomi-sumbar-melambat-di-tengah-maraknya-peti-ulul-azmi-ini-bukan-tambang-rakyat-ini-kapitalisme-sempit/">Ekonomi Sumbar Melambat di Tengah Maraknya PETI, Ulul Azmi: Ini Bukan Tambang Rakyat, Ini Kapitalisme Sempit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Di tengah masifnya aktivitas pertambangan di berbagai wilayah, pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) justru menunjukkan gejala perlambatan. Sepanjang 2025, laju ekonomi Sumbar tercatat terus melemah dan menjadi alarm serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.</p>



<p>Berdasarkan data pertumbuhan ekonomi, Sumatera Barat pada Triwulan II (Q2) 2025 berada di peringkat ke-31 secara nasional dan peringkat ke-10 di Pulau Sumatera. Kondisi ini kontras dengan maraknya aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam, khususnya pertambangan, di berbagai kabupaten dan kota.</p>



<p>Perlambatan tersebut terjadi secara bertahap. Pada Triwulan I (Q1) 2025, ekonomi Sumbar masih tumbuh sebesar 4,66 persen. Namun, angka itu turun menjadi 3,94 persen pada Q2 dan kembali merosot ke 3,36 persen pada Q3. Fakta ini mempertegas bahwa geliat ekonomi yang ada belum mampu menjadi mesin pertumbuhan yang berkelanjutan.</p>



<p>Menanggapi kondisi tersebut, putra asli Sumbar, Ulul Azmi, menilai maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) justru tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat maupun ekonomi daerah.</p>



<p>&#8220;Kalau PETI benar-benar menyejahterakan rakyat, logikanya pertumbuhan ekonomi kita tidak terus turun. Yang terjadi justru sebaliknya,&#8221; kata Ulul Azmi senin (12/1/2026).</p>



<p>Ulul Azmi dikenal sebagai insinyur sekaligus lulusan Magister Administrasi Bisnis. Ia aktif di dunia usaha dan organisasi, serta tercatat sebagai Ketua Bidang BPD HIPMI Riau dan Ketua Kompartemen di BPP HIPKA.</p>



<p>Menurutnya, PETI hanya menciptakan perputaran ekonomi semu, di mana keuntungan terkonsentrasi pada segelintir oknum, sementara masyarakat luas dan daerah justru menanggung dampak kerusakan.</p>



<p>&#8220;Ini bukan ekonomi kerakyatan. Ini kapitalisme sempit. Alam rusak, daerah tidak dapat apa-apa, rakyat hanya jadi penonton,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain berdampak pada ekonomi, Ulul Azmi juga menyoroti ancaman serius PETI terhadap lingkungan dan keselamatan publik. Sumatera Barat merupakan wilayah rawan bencana, seperti banjir bandang, longsor, dan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).</p>



<p>&#8220;Aktivitas tambang ilegal merusak hutan, tanah, dan sungai. Kalau bencana datang, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan soal untung-rugi, tapi soal nyawa,&#8221; katanya.</p>



<p>Ia menegaskan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan semata urusan hukum, melainkan juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan daerah. Ketika alam dieksploitasi tanpa kaidah dan pengawasan, bencana hanya tinggal menunggu waktu.</p>



<p>Sebagai solusi, Ulul Azmi mendorong transformasi PETI menjadi tambang rakyat yang legal, terorganisir, dan transparan. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka ruang pengelolaan sumber daya alam dari bawah, selama benar-benar berpihak kepada rakyat.</p>



<p>“Negara harus hadir. PETI harus ditutup secara konsisten dan adil, tetapi di saat yang sama, tambang rakyat harus difasilitasi. Jangan rakyat dibiarkan liar tanpa aturan,” tegasnya.</p>



<p>Menurut Ulul, pemerintah perlu mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), perizinan tambang rakyat, serta pendampingan teknis yang mencakup keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan mitigasi bencana. Tata kelola yang transparan juga harus dijamin agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat dan daerah, serta terintegrasi dengan koperasi, UMKM, dan ekonomi lokal.</p>



<p>“Sumbar bukan miskin sumber daya. Yang kurang itu tata kelola, konsistensi kebijakan, dan keberanian menegakkan hukum,” ujarnya.</p>



<p>Ia menutup dengan peringatan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan keselamatan masyarakat dan masa depan Sumatera Barat.</p>



<p>“Tambang rakyat yang dikelola dengan benar bisa menjadi solusi pemerataan ekonomi sekaligus perlindungan lingkungan. Namun, jika dibiarkan ilegal, kita sedang menabung bencana,” pungkasnya. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ekonomi-sumbar-melambat-di-tengah-maraknya-peti-ulul-azmi-ini-bukan-tambang-rakyat-ini-kapitalisme-sempit/">Ekonomi Sumbar Melambat di Tengah Maraknya PETI, Ulul Azmi: Ini Bukan Tambang Rakyat, Ini Kapitalisme Sempit</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">241849</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Orang Diamankan</title>
		<link>https://langgam.id/polisi-gerebek-tambang-emas-ilegal-di-solsel-10-orang-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Apr 2025 08:09:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=225056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/4/2025). Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan bahwa 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual itu diamankan di dua lokasi berbeda. Hilmi mengungkapkan bahwa tim gabungan berjalan kaki menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-gerebek-tambang-emas-ilegal-di-solsel-10-orang-diamankan/">Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Orang Diamankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Sebanyak 10 orang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (illegal mining) sistem manual diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Polsek Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) di kawasan Bukit Bulat, Jorong Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Selasa (15/4/2025).</p>



<p>Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana melalui Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan bahwa 10 orang terduga pelaku penambangan emas sistem manual itu diamankan di dua lokasi berbeda.</p>



<p>Hilmi mengungkapkan bahwa tim gabungan berjalan kaki menembus medan perbukitan sejauh 3-4 kilometer dari jalan raya Muara Labuh–Padang untuk mencapai lokasi tambang ilegal dengan durasi waktu sekitar 4 jam.</p>



<p>&#8220;Setelah melakukan perjalanan sekitar 4 jam, tim gabungan berhasil tiba di lokasi. Saat tiba di lokasi kami mendapati aktivitas penambangan sedang berlangsung dan tim langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,&#8221; ujar Hilmi dilansir dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Rabu (16/4/2025).</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku pekerja tambang dari dua lokasi berbeda. Yakni dari lokasi milik SN dan AS masing masing sebanyak 5 orang. </p>



<p>Selain itu, terang Hilmi, pihaknya juga turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit hammer, 2 unit blower serta 4 karung berisi material diduga mengandung emas.</p>



<p>Saat ini, terang Hilmi, terduga pelaku berserta barang bukti diamankan di Polres Solok Selatan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. </p>



<p>&#8220;Dan untuk terduga pelaku kami jerat dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan UU RI Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dengan Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,&#8221; ucap Hilmi.</p>



<p>Hilmi menambahkan, bahwa tim gabungan juga melakukan penutupan lubang tambang, memasang garis polisi (police line). Kemudian tim gabungan juga menempelkan spanduk imbauan berisi larangan keras melakukan aktivitas tambang ilegal serta penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/polisi-gerebek-tambang-emas-ilegal-di-solsel-10-orang-diamankan/">Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Solsel, 10 Orang Diamankan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman</title>
		<link>https://langgam.id/walhi-sumbar-laporkan-oknum-kepolisian-ke-kompolnas-kapolda-sumbar-perlu-pendalaman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2024 11:15:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=218812</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar melaporkan oknum kepolisian yang diduga membekingi tambang ilegal ke Kompolnas. Dalam hal ini, Walhi didampingi tokoh adat di Nagari Lubuk Alung, Kamis (19/12/2024). Pangkal pelaporan ini bermula pada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan pada tanggal 22 November 2024 lalu, serta aktivitas pertambangan sirtu ilegal yang masif terjadi di Lubuk Alung dan Balah Hilia. Laporan Walhi Sumbar kemudian diterima oleh anggota Kompolnas yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Dr. Yusuf Ghufron yang beralamat di kantor Kompolnas Jalan Tirtayasa VII No. 20 9, RT 9/RW 4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-sumbar-laporkan-oknum-kepolisian-ke-kompolnas-kapolda-sumbar-perlu-pendalaman/">Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar melaporkan oknum kepolisian yang diduga membekingi tambang ilegal ke Kompolnas. Dalam hal ini, Walhi didampingi tokoh adat di Nagari Lubuk Alung, Kamis (19/12/2024).</p>



<p>Pangkal pelaporan ini bermula pada kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan pada tanggal 22 November 2024 lalu, serta aktivitas pertambangan sirtu ilegal yang masif terjadi di Lubuk Alung dan Balah Hilia.</p>



<p>Laporan Walhi Sumbar kemudian diterima oleh anggota Kompolnas yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dan Dr. Yusuf Ghufron yang beralamat di kantor Kompolnas Jalan Tirtayasa VII No. 20 9, RT 9/RW 4, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.</p>



<p>Berdasarkan keterangan tertulis, Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengatakan beberapa temuan terhadap pembengkingan tambang ilegal oleh oknum Kepolisian.</p>



<p>&#8220;Pertambangan tanpa izin (PETI), utamanya Galian C (Sirtu) dan Emas sangat masif terjadi di Provinsi Sumatera Barat,&#8221; katanya.</p>



<p>Katanya, PETI ini tidak hanya menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, tetapi juga menimbulkan korban jiwa.</p>



<p>&#8220;Dari tahun 2012 hingga 2024, WALHI mencatat sebanyak 40 orang penambang meninggal karena kecelakaan tambang akibat tertimbun material tanah pertambangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, Walhi juga mendata luas PETI dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RT.RW Provinsi Sumatera Barat rentang waktu 2023 hingga 2043 nanti mencapai angka 7.662 ha di Empat Kabupaten yang menjadi hulu dari DAS Batang Hari.</p>



<p>&#8220;Antara lain Kabupaten Dharmasraya telah mencapai 2.179 ha, Kabupaten Solok 1.330 ha, Kabupaten Solok Selatan 2.939 ha dan Kabupaten Sijunjung 1.174 ha,&#8221; tutur Tomi.</p>



<p>Lanjutnya, luas PETI yang masif ini juga berkontribusi terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan dari penggunaan merkuri sebagai zat pemisah emas. Dari hasil kajian oleh Runi Sahara dan Dwi Puryanti dari Jurusan Fisika FMIPA Universitas Andalas menyimpulkan, air Sungai Batanghari, Dharmasraya, di aliran Batu Bakauik tidak layak konsumsi.</p>



<p>&#8220;Dari pengujian atomic absorption spectrometry (AAS), kandungan logam berat merkuri (Hg) maksimum 5,198 mg/L, jauh melampaui baku mutu 0,001 mg/l (berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum),&#8221; terangnya.</p>



<p>Ia juga menjelaskan keterkaitan kepolisian dengan PETI ini berdasarkan keterangan yang terungkap pada persidangan etik AKP Dadang Iskandar pada tanggal 26 November 2024 silam. Di sana disebutkan Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana dari aktivitas PETI di Kabupaten Solok Selatan adalah Rp600 juta setiap bulanya semenjak menjabat.</p>



<p>&#8220;Dari keterangan tersebut, diduga kuat setidaknya Kapolres Solok Selatan telah menerima aliran dana dari PETI di Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp16 miliar lebih atau Rp16.200.000.000 selama 27 bulan menjabat,&#8221; tegasnya.</p>



<p>&#8220;Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat, satu alat berat bernilai Rp25.000.000 dan setoran PETI yang tidak menggunakan alat berat,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu tokoh masyarakat dari Padang Pariaman, Herik Rinal Datuak Sirajo mengungkapkan aktivitas tambang sirtu ilegal di Nagari Lubuk Aluang menyebabkan kerusakan lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Aktivitas PETI juga terhubung dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol di Sumatera Barat, PETI untuk penyediaan material.&#8221; jata Herik.</p>



<p>&#8220;PSN tol tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menyebabkan masyarakat sekitar lokasi PETI menjadi korban, memicu bencana ekologis dan telah menimbulkan kerugian perekonomian negara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan situasi tersebut, sesuai dengan fungsi, tugas dan kewenangannya, WALHI meminta Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat POLRI di Sumatera Barat. Mulai dari Kapolda dan seluruh Kapolres maupun Kapolresta.</p>



<p>&#8220;Pengumpulan dan analisis data yang komprehensif atas dugaan keterlibatan pejabat Polri di Sumbar mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolresta sebagai beking atau aktor intelektual PETI, beking atas alat berat, pasokan BBM dan peredaran minerba dari hasil PETI,&#8221; katanya.</p>



<p>Selanjutnya, ia merekomendasikan kepada presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk segera membenahi tubuh polri di wilayah hukum provinsi Sumbae secara komprehensif dan terukur.</p>



<p>Ia juga mendesak presiden membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan untuk memeriksa seluruh pejabat Polri di Sumbar, mulai dari Kapolda, Kapolres dan Kapolresta terkait keterlibatan sebagai beking atau aktor intelektual beking PETI.</p>



<p>&#8220;Walhi juga meminta penonaktifkan seluruh pejabat utama Polti di Sumbar dan menggantinya dengan pejabat baru, terutama pada kabupaten dan kota yang terjadi aktifitas PETI. Tujuannta, agar proses penyelidikan dan pembenahan tubuh polri dapat dilakukan secara maksimal di Sumbar,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terakhir, Walhi meminta presiden untuk segera membentuk tim khusus yang akan bertugas memeriksa keterlibatan pejabat polri yang berelasi dengan pejabat eksekutif, legislatif, pengusaha SPBU, serta pelaksana proyek infrastruktur yang terlibat melakukan PETI.</p>



<p>&#8220;Kejahatan mereka telah merusak, mencemari lingkungan, menimbulkan korban jiwa, menambah beban, merugikan perekenomian negara, mengancam hidup dan kualitas hidup manusia serta mahkluk hidup lainya sebagai satu kesatuan ekosistem untuk terwujudnya keadilan sosial-ekologis menuju Indonesia Emas 2045,&#8221; tutupnya.</p>



<p>Menanggapi laporan dari Walhi, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan sudah membaca laporan tersebut namun perlu waktu untuk mendalaminya.</p>



<p>&#8220;Kami sudah membaca masukan dari Walhi, tentu memerlukan waktu dan perlu didalami,&#8221; kata Suharyono usai meninjau usai meninjau pos pengamanan Nataru di Padang, Selasa (24/12/24).</p>



<p>Lanjutnya, pendalaman laporan perlu dilakukan guna mengantisipasi informasi sepihak dan timbulnya fitnah.</p>



<p>&#8220;Karena kita juga tidak menginginkan informasi sepihak, muncul fitnah dan sebagainya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>&#8220;Karena akan tetap berdasarkan fakta yang ada di lapangan,&#8221; tutupnya. (Iqbal/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-sumbar-laporkan-oknum-kepolisian-ke-kompolnas-kapolda-sumbar-perlu-pendalaman/">Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218812</post-id>	</item>
		<item>
		<title>WALHI dan SIEJ Sumbar Soroti Dugaan Pembekingan Tambang Ilegal</title>
		<link>https://langgam.id/walhi-dan-siej-sumbar-soroti-dugaan-pembekingan-tambang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Dec 2024 06:46:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Headline]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi Tembak Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=217411</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Walhi Sumatera Barat bekerja sama dengan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sumatera Barat menggelar diskusi publik yang membahas isu tambang ilegal di Sumatera Barat, pada Rabu (4/12/2024) di Kafe Tede Coffee Padang. Diskusi bertajuk Mampukah Kapolri Sapu Bersih Tambang Ilegal di Sumatera Barat ini diadakan sebagai respons terhadap tragedi polisi tembak polisi di markas Polres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024), yang mengungkap adanya praktik pembekingan dalam sektor pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Tragedi penembakan tersebut menjadi titik awal untuk mengungkap praktik pembekingan yang diduga melibatkan institusi kepolisian, pejabat berwenang, serta aktor-aktor berpengaruh lainnya dalam operasional tambang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-dan-siej-sumbar-soroti-dugaan-pembekingan-tambang-ilegal/">WALHI dan SIEJ Sumbar Soroti Dugaan Pembekingan Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Walhi Sumatera Barat bekerja sama dengan Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sumatera Barat menggelar diskusi publik yang membahas isu tambang ilegal di Sumatera Barat, pada Rabu (4/12/2024) di Kafe Tede Coffee Padang.</p>



<p>Diskusi bertajuk Mampukah Kapolri Sapu Bersih Tambang Ilegal di Sumatera Barat ini diadakan sebagai respons terhadap tragedi polisi tembak polisi di markas Polres Solok Selatan, pada Jumat (22/11/2024), yang mengungkap adanya praktik pembekingan dalam sektor pertambangan ilegal di Sumatera Barat.</p>



<p>Tragedi penembakan tersebut menjadi titik awal untuk mengungkap praktik pembekingan yang diduga melibatkan institusi kepolisian, pejabat berwenang, serta aktor-aktor berpengaruh lainnya dalam operasional tambang ilegal. Pembekingan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesejahteraan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Menurut laporan, praktik ini menciptakan lingkaran keuntungan yang merugikan masyarakat dan memperparah kerusakan ekologis di daerah tambang.</p>



<p>Berdasarkan data terbaru dari WALHI Sumbar, terdapat 49 titik tambang ilegal yang tersebar di aliran Sub DAS (Daerah Aliran Sungai) Batang Hari dengan total luas sekitar 1.612,66 hektar. Selain itu, total luas tambang emas ilegal di empat kabupaten—Sijunjung, Dharmasraya, Solok, dan Solok Selatan—mencapai 7.662 hektar. Aktivitas tambang ilegal ini telah menyebabkan berbagai bencana ekologis seperti banjir dan longsor, yang pada gilirannya memperburuk kesejahteraan masyarakat lokal. Masyarakat yang sebelumnya mengandalkan pertanian dan perkebunan kini semakin bergantung pada tambang ilegal, yang akhirnya mengikis sumber daya alam yang mereka miliki.</p>



<p>Penanganan kasus tambang ilegal ini sering kali terhambat oleh lemahnya pengawasan dan keberpihakan hukum, sehingga aktivitas merusak ini dapat terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Hal ini semakin diperparah dengan adanya keterlibatan aparat kepolisian dan pejabat berwenang yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.</p>



<p>Dalam diskusi tersebut, Dewi Anggraini, peneliti dari Universitas Andalas, menyampaikan analisis mendalam mengenai praktik rent seeking dalam aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat. Dewi menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal di Sumbar sudah ada sejak awal 1990-an di Sijunjung, namun dampaknya mulai semakin merusak sejak tahun 2005. Penggunaan mesin dompeng secara masif telah meluas hingga merambah lahan perkebunan dan pertanian masyarakat, yang sebelumnya menjadi tumpuan hidup mereka.</p>



<p>&#8220;Dari awal 90-an, tambang ilegal di Sijunjung sudah ada, tetapi sejak 2005, dampaknya semakin parah dengan penggunaan mesin dompeng yang meluas ke lahan pertanian dan perkebunan,&#8221; ujar Dewi.</p>



<p>Ia juga mengungkapkan bahwa harga emas yang fluktuatif menyebabkan masyarakat semakin terdorong untuk terlibat dalam tambang ilegal. &#8220;Saat harga emas mencapai puncaknya dulu, banyak orang yang membawa emas dalam jumlah besar, sehingga stok emas di bantaran sungai semakin menipis. Akibatnya, para penambang harus masuk ke hutan dan lokasi yang jauh serta belum terjamah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan semakin parah,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dewi menjelaskan bahwa terdapat pola operasi yang melibatkan berbagai aktor dalam rantai tambang ilegal. &#8220;Aktor-aktor tersebut meliputi pemilik modal, pemilik lahan, operator mesin dompeng, suplier bahan bakar minyak (BBM), dan pekerja tambang. Pemilik modal bisa mendapatkan 50% dari pembagian hasil, sementara pemilik lahan biasanya memperoleh sekitar 20%,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ia menyoroti bahwa pemilik modal bukanlah masyarakat setempat, melainkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan finansial dan koneksi. &#8220;Pemilik ekskavator itu bukan masyarakat setempat. Ada yang mendanai dan membekingi. Jika tidak ada razia besar-besaran, aktivitas ini tidak akan berhenti,&#8221; katanya.</p>



<p>Dewi juga mengungkapkan peran oknum aparat dalam melindungi operasi tambang ilegal. &#8220;Biasanya ada pembekingan dari oknum aparat. Informasi tentang razia sering bocor, sehingga pekerja tambang dan peralatan bisa libur sementara. Itu bukan gratis, masyarakat biasanya menyetor,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dewi menawarkan solusi untuk mengatasi permasalahan ini. &#8220;Saya pikir polisi pasti mampu, karena sumber daya ada di mereka semua. Tapi apakah mereka mau? Hentikan saja suplai BBM-nya, mau menambang pakai apa,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Wengki Purwanto, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kerusakan lingkungan dan keterlibatan aktor penegak hukum dalam proses pembekingan tambang ilegal. Menurut Wengki, kejahatan tambang ilegal di Sumatera Barat tidak hanya berdampak pada lingkungan dan masyarakat kecil, tetapi juga kini menjadikan aparat kepolisian sebagai korban.</p>



<p>&#8220;Tambang ilegal merupakan kejahatan yang terbuka dan terang benderang, berbeda dengan kejahatan lain seperti narkotika atau terorisme yang memerlukan intelijen khusus,&#8221; ujar Wengki. Ia menambahkan bahwa kejahatan tambang ilegal di Sumbar semakin massif setiap tahunnya, dengan luas lahan yang terus bertambah dan melibatkan berbagai kabupaten di wilayah tersebut.</p>



<p>Wengki juga mengkritik kurangnya kemauan dari kepolisian, khususnya Kapolri, dalam memberantas tambang ilegal. &#8220;Kapolda baru menjabat pada tahun 2022 telah mengirim telegram ke seluruh Kapolres untuk mendata tambang ilegal, namun tindakan nyatanya apa?. Bahkan, beberapa aparat kepolisian yang terlibat dalam pembekingan tambang ilegal kini menjadi target tindakan keras, seperti kasus Dadang yang menembak rekan polisinya sendiri,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Selain itu Wengki mengungkapkan adanya aliran dana ilegal yang diterima oleh kapolres, yaitu sekitar Rp600 juta per bulan, yang berasal dari aktivitas tambang ilegal.</p>



<p>&#8220;Ini menunjukkan adanya keterlibatan langsung aparat kepolisian dalam mendukung operasi tambang ilegal, yang seharusnya mereka lawan,&#8221; tegasnya. Wengki menambahkan bahwa keterlibatan ini memperparah masalah, karena aparat yang seharusnya menjaga hukum justru terlibat dalam pelanggaran tersebut.</p>



<p>Wengki juga menyampaikan bahwa tambang ilegal di Sumbar telah berlangsung sejak lama dan melibatkan berbagai aktor, termasuk pejabat tinggi kepolisian. &#8220;Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal,&#8221; jelasnya. Ia menyerukan agar Kapolri mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus yang fokus menangani masalah tambang ilegal di Sumatera Barat, serta melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kapolras dan Kapolres yang terlibat.</p>



<p>Ihsan Riswandi, Ketua PBHI Sumbar, turut memberikan pandangannya terkait pelanggaran dan pengabaian hukum atas aktivitas tambang ilegal yang melibatkan aparat kepolisian. Ia menyoroti bahwa meskipun peraturan tentang tambang ilegal sudah cukup kompleks dan jelas, penegakannya masih lemah, terutama ketika pelakunya adalah aparat sendiri.</p>



<p>&#8220;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, sudah mengatur ancaman pidana dan denda bagi pelaku tambang ilegal. Namun, penegakan hukum sering kali tidak konsisten, terutama ketika pelaku adalah anggota kepolisian,&#8221; ujar Ihsan. Ia menegaskan bahwa keberanian aparat kepolisian untuk mengusut rekannya sendiri masih sangat diragukan.</p>



<p>Ihsan juga menyoroti dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. &#8220;Aktivitas tambang ilegal sering kali terjadi di daerah sungai, yang menyebabkan kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan longsor. Selain itu, aktivitas tambang ilegal mengurangi lahan pertanian dan perkebunan, yang sebelumnya menjadi sumber pendapatan utama masyarakat lokal,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dampak Sosial dan Ekonomi Tambang Ilegal</p>



<p>Diskusi publik ini juga membahas dampak sosial dan ekonomi dari tambang ilegal di Sumatera Barat. Wengki Purwanto menjelaskan bahwa masyarakat lokal semakin bergantung pada tambang ilegal sebagai sumber pendapatan, karena pertanian dan perkebunan yang dulunya menjadi tumpuan hidup mereka kini semakin menurun. Hal ini menciptakan ketergantungan yang berbahaya, karena aktivitas tambang ilegal sering kali tidak memberikan jaminan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat.</p>



<p>&#8220;Masyarakat sudah tergantung dengan aktivitas tambang ilegal. Pertanian dan perkebunan sudah berkurang. Jika dihentikan permanen, masyarakat mau kemana lagi?&#8221; ungkap Dewi.</p>



<p>Dia menekankan bahwa penghentian tambang ilegal secara mendadak dapat menyebabkan krisis ekonomi bagi masyarakat yang bergantung pada tambang tersebut. Disisi lain Wengki mengusulkan agar pemerintah daerah membangun transisi ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang ilegal, dengan memanfaatkan potensi lahan pertanian dan hutan yang masih ada.</p>



<p>Para narasumber dalam diskusi publik ini sepakat bahwa pemberantasan tambang ilegal membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai pihak. Wengki Purwanto menyerukan agar Kapolri mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus yang fokus menangani masalah tambang ilegal di Sumatera Barat. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam membangun transisi ekonomi bagi masyarakat sekitar tambang ilegal, agar mereka tidak lagi bergantung pada aktivitas yang merusak lingkungan.</p>



<p>&#8220;Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan, tanpa pandang bulu. Aparat kepolisian harus bertindak sebagai pelayan masyarakat, bukan sebagai pelaku kejahatan,&#8221; tambah Ihsan Riswandi. Ia juga mengusulkan agar pemerintah menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak oleh penghentian tambang ilegal, sehingga mereka memiliki alternatif sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.</p>



<p>Diskusi publik ini juga menyoroti peran penting masyarakat dan media dalam pemberantasan tambang ilegal. Wengki Purwanto mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar mereka. &#8220;Masyarakat harus diberikan edukasi mengenai dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kesehatan mereka. Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat lebih kritis dan aktif dalam menolak aktivitas tambang ilegal,&#8221; ujar Wengki.</p>



<p>Diskusi publik yang diadakan oleh Walhi Sumbar dan SIEJ ini bertujuan untuk menakar sejauh mana itikad baik penegak hukum dalam memberantas kejahatan lingkungan di sektor tambang, baik yang legal maupun ilegal, di Sumatera Barat. Para peserta diskusi berharap bahwa hasil dari acara ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk mengatasi masalah tambang ilegal yang telah mengancam lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/walhi-dan-siej-sumbar-soroti-dugaan-pembekingan-tambang-ilegal/">WALHI dan SIEJ Sumbar Soroti Dugaan Pembekingan Tambang Ilegal</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217411</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Surat Terbuka: Pak Presiden, Hentikan Mafia Tambang di Solok Selatan</title>
		<link>https://langgam.id/surat-terbuka-pak-presiden-hentikan-mafia-tambang-di-solok-selatan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Nov 2024 03:19:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Penembakan di Polres Solok Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=216900</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Kasus tragis “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan (Solsel) bukan sekadar insiden kriminal biasa. Peristiwa yang menggemparkan ini menjadi cermin ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama terkait tambang ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini pun menggugah seorang tokoh masyarakat asal Solsel untuk menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kompolnas, dan Kepolisian RI. Dalam surat terbuka itu, disebutkan bahwa penambangan ilegal di Solsel adalah “puncak gunung es” dari masalah sistemik yang mengakar selama dua dekade terakhir. Kegiatan tambang ilegal—termasuk tambang emas dan galian C—telah menghancurkan lingkungan hidup secara masif,</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/surat-terbuka-pak-presiden-hentikan-mafia-tambang-di-solok-selatan/">Surat Terbuka: Pak Presiden, Hentikan Mafia Tambang di Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Kasus tragis “Polisi Tembak Polisi” di Solok Selatan (Solsel) bukan sekadar insiden kriminal biasa. Peristiwa yang menggemparkan ini menjadi cermin ketidakadilan dalam penegakan hukum, terutama terkait tambang ilegal yang telah berlangsung puluhan tahun di Sumatera Barat (Sumbar). Kasus ini pun menggugah seorang tokoh masyarakat asal Solsel untuk menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Kompolnas, dan Kepolisian RI.</p>



<p>Dalam surat terbuka itu, disebutkan bahwa penambangan ilegal di Solsel adalah “puncak gunung es” dari masalah sistemik yang mengakar selama dua dekade terakhir. Kegiatan tambang ilegal—termasuk tambang emas dan galian C—telah menghancurkan lingkungan hidup secara masif, mengakibatkan deforestasi akut, kerusakan aliran sungai, dan degradasi hutan lindung. Mirisnya, para pelaku utama dan aktor intelektual di balik tambang-tambang ilegal ini seolah kebal hukum.</p>



<p>Disampaikan, masyarakat Solsel menyaksikan sendiri bagaimana oknum pejabat publik memanfaatkan puluhan alat berat untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara ilegal. Dua lokasi tambang besar tanpa izin—di Bukit Gadang, Kecamatan Sangir Balai Janggo, dan di dekat kantor penegak hukum di Jorong Sei Padi, Nagari Lubuk Gadang—menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum belum menyentuh pelaku besar.</p>



<p>Sementara itu, tambang rakyat di aliran sungai seperti Batang Bangko dan Batang Suliti lebih sering menjadi sasaran tindakan hukum. Padahal, tambang kecil ini memiliki dua sisi manfaat: membantu ekonomi masyarakat yang terpuruk dan mengurangi sedimentasi sungai yang berpotensi memicu banjir di daerah sekitar Muara Labuh.</p>



<p>“Jika tambang rakyat ini dikelola dengan izin resmi, masyarakat tidak lagi hidup dalam bayang-bayang pelanggaran hukum. Justru ini bisa menjadi solusi untuk mendukung keberlanjutan lingkungan,” ujar tokoh masyarakat dalam surat terbukanya.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-investigasi-mendalam-untuk-keadilan"><strong>Investigasi Mendalam untuk Keadilan</strong></h3>



<p>Kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Ulil Ryanto Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solsel, AKP Dadang Iskandar, diduga terkait dengan upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Namun, tokoh masyarakat meminta agar investigasi tidak berhenti pada kasus penembakan semata.</p>



<p>“Ada dugaan kuat praktik ‘uang payung’ senilai Rp35 juta per alat berat per bulan yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun. Jika ini tidak diungkap secara menyeluruh, hukum hanya menjadi alat untuk menindas yang kecil dan melindungi yang besar,” bunyi surat tersebut.</p>



<p>Nurfirmanwansyah, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS, turut bersuara. Ia berharap kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan Solsel dari tambang ilegal. “Masyarakat harus diberi kesempatan untuk melegalkan aktivitas tambangnya, sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang dan sesuai aturan,” tegasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-revisi-uu-minerba-kunci-pengawasan-tambang"><strong>Revisi UU Minerba: Kunci Pengawasan Tambang</strong></h3>



<p>Ahli geologi dan vulkanologi Sumbar, Ade Edwar, menyoroti kelemahan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mengambil alih kewenangan pengelolaan tambang dari pemerintah daerah. “UU ini justru memperburuk pengawasan tambang ilegal. Provinsi hanya memiliki kewenangan mengawasi tambang berizin, sementara tambang ilegal tidak tersentuh,” ujarnya.</p>



<p>Ade menegaskan pentingnya revisi UU Minerba agar pengawasan, pembinaan, dan pengendalian tambang dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan hidup.</p>



<p>Hal ini juga diamini oleh seorang pejabat Dinas ESDM Sumbar. “Kami tidak punya kewenangan untuk mengawasi tambang ilegal. Tanpa kewenangan, tidak ada anggaran untuk pengawasan tambang yang marak,” jelasnya.</p>



<h3 class="wp-block-heading" id="h-harapan-untuk-masa-depan-yang-adil">Harapan untuk Masa Depan yang Adil</h3>



<p>Peristiwa tragis di Solsel adalah panggilan bagi seluruh pihak untuk menegakkan hukum dengan adil dan jujur. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih; pelaku besar harus diadili setegas pelaku kecil. Revisi UU Minerba menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kewenangan pengawasan kepada daerah, memastikan tambang ilegal bisa dikelola dengan bijak, dan menyelamatkan lingkungan yang sudah di ambang kehancuran.</p>



<p>Adapun harapan pamungkas dalam surat terbuka ini; Pak Presiden, hentikan mafia tambang sekarang juga! Jangan biarkan hukum menjadi panggung ketidakadilan. Warga Solok Selatan dan Sumatra Barat menunggu tindakan nyata. (*/Yh)</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/surat-terbuka-pak-presiden-hentikan-mafia-tambang-di-solok-selatan/">Surat Terbuka: Pak Presiden, Hentikan Mafia Tambang di Solok Selatan</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">216900</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok</title>
		<link>https://langgam.id/ini-kata-walhi-sumbar-soal-longsor-tambang-emas-ilegal-di-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Dharma Harisa]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 08:52:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Walhi Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212909</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Bencana longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (26/9/2024) mengakibatkan 13 orang meninggal dunia. Insiden tragis ini menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih marak di daerah tersebut. Walhi Sumbar menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar bencana alam, melainkan sebuah bencana ekologis yang timbul akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil. Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengungkapkan bahwa lokasi tambang di Sungai Abu berada di kawasan yang dilindungi undang-undang. &#8220;Lokasi tambang ini berada di daerah aliran Sungai Batanghari, tepat di pertemuan Batang</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ini-kata-walhi-sumbar-soal-longsor-tambang-emas-ilegal-di-solok/">Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Bencana longsor di tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, pada Kamis (26/9/2024) mengakibatkan 13 orang meninggal dunia.</p>



<p>Insiden tragis ini menyoroti persoalan tambang ilegal yang masih marak di daerah tersebut. Walhi Sumbar menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar bencana alam, melainkan sebuah bencana ekologis yang timbul akibat pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil.</p>



<p>Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup Walhi Sumbar, Tommy Adam mengungkapkan bahwa lokasi tambang di Sungai Abu berada di kawasan yang dilindungi undang-undang. </p>



<p>&#8220;Lokasi tambang ini berada di daerah aliran Sungai Batanghari, tepat di pertemuan Batang Sungai Abu dan Batang Hiliran Gumanti. Faktanya, ini merupakan kawasan hutan lindung,&#8221; katanya menjelaskan kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).</p>



<p>Tommy menambahkan, perubahan bentang alam yang diakibatkan oleh aktivitas tambang emas ilegal meningkatkan risiko bencana secara signifikan. </p>



<p>&#8220;Dari fisiografis wilayah, ada ribuan percabangan anak sungai yang mengarah ke sungai utama. Ketika ada perubahan bentang alam seperti tambang ilegal ini, risiko bencana menjadi sangat tinggi,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Berdasarkan data citra satelit tahun 2024, Walhi memperkirakan ada ratusan hingga ribuan hektare lahan yang dibuka secara ilegal untuk tambang emas di kawasan tersebut. </p>



<p>&#8220;Ini bukan pertama kalinya terjadi, korban jiwa terus berjatuhan akibat tambang ilegal di Sumatra Barat. Antara 2020 hingga 2024, sudah puluhan nyawa melayang akibat aktivitas ini,&#8221; ucap Tommy.</p>



<p>Selain berdampak pada lingkungan, terang Tommy, tambang ilegal ini membawa risiko langsung bagi masyarakat kecil yang terlibat dalam aktivitas tersebut. </p>



<p>&#8220;Masyarakat yang bekerja di lapangan menanggung risiko terbesar, terutama karena lokasi penambangan yang sering tidak memperhitungkan potensi bencana,&#8221; tutur Tommy.</p>



<p>Menurutnya, keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tidak dirasakan oleh masyarakat kecil, tetapi oleh para pemodal besar yang membiayai operasi tambang ilegal. </p>



<p>&#8220;Ada ketidakadilan besar dalam siklus tambang ilegal ini. Para pekerja hanya menerima sedikit, sementara keuntungan besar dinikmati oleh aktor-aktor di balik layar,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Tommy juga menyoroti lemahnya penegakan hukum terkait tambang ilegal. &#8220;Penindakan oleh pihak kepolisian hanya menyentuh pekerja tambang dan operator alat berat. Kita jarang mendengar pemodal atau pembacking menjadi tersangka dalam kasus-kasus tambang ilegal,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ia juga menanggapi pernyataan Plt Gubernur Sumatra Barat yang menyebutkan bahwa pengawasan tambang ilegal adalah wewenang pemerintah pusat. Menurut Tommy, hal tersebut tidak sepenuhnya benar. </p>



<p>&#8220;Pemerintah daerah seharusnya melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan memiliki basis data yang cukup terkait tambang ilegal. Namun, koordinasi tersebut tidak dilakukan secara maksimal,&#8221; katanya.</p>



<p>Walhi Sumbar menegaskan bahwa pemerintah daerah dan penegak hukum harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Walhi meminta agar para aktor utama dibalik tambang ilegal, termasuk para pemodal, pengusaha alat berat, hingga oknum penegak hukum yang terlibat, diungkap ke publik.</p>



<p>Walhi juga menyoroti bahwa tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga hukum agama, merujuk pada fatwa MUI No 22 tahun 2011. </p>



<p>Mereka meminta pemerintah daerah dan pusat untuk membangun ekosistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi masyarakat, agar mereka tidak perlu mempertaruhkan nyawa dalam aktivitas tambang ilegal. <strong>(Haris/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/ini-kata-walhi-sumbar-soal-longsor-tambang-emas-ilegal-di-solok/">Ini Kata Walhi Sumbar Soal Longsor Tambang Emas Ilegal di Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212909</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Daftar 12 Korban Meninggal Dunia di Tambang Emas Ilegal Solok</title>
		<link>https://langgam.id/daftar-12-korban-meninggal-dunia-di-tambang-emas-ilegal-solok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 07:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212709</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Jumlah korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), mencapai 12 orang. Sementara itu, dua orang masih dalam pencarian dan 11 orang selamat. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BNPB hingga Sabtu (28/9/2024) pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, sempat dilaporkan ada 15 korban jiwa, namun setelah verifikasi ulang, jumlah tersebut dikoreksi. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, kesalahan komunikasi terjadi akibat sulitnya jaringan di lokasi kejadian yang merupakan area blank spot, sehingga informasi awal yang diterima tidak sepenuhnya akurat. &#8220;Lokasi kejadian berada di</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-12-korban-meninggal-dunia-di-tambang-emas-ilegal-solok/">Daftar 12 Korban Meninggal Dunia di Tambang Emas Ilegal Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211; </strong>Jumlah korban meninggal dunia akibat longsor yang terjadi di kawasan tambang emas ilegal di Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar), mencapai 12 orang.</p>



<p>Sementara itu, dua orang masih dalam pencarian dan 11 orang selamat. Hal ini berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BNPB hingga Sabtu (28/9/2024) pukul 12.00 WIB. </p>



<p>Sebelumnya, sempat dilaporkan ada 15 korban jiwa, namun setelah verifikasi ulang, jumlah tersebut dikoreksi. </p>



<p>Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, kesalahan komunikasi terjadi akibat sulitnya jaringan di lokasi kejadian yang merupakan area blank spot, sehingga informasi awal yang diterima tidak sepenuhnya akurat.</p>



<p>&#8220;Lokasi kejadian berada di Kecamatan Hiliran Gumanti, tepatnya di Nagari Sungai Abu. Kawasan ini dikenal sebagai area tambang ilegal, tempat diperkirakan 25 orang yang terdampak sedang bekerja ketika longsor terjadi,&#8221; ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya.</p>



<p>Daftar korban meninggal dunia adalah sebagai berikut:</p>



<ol class="wp-block-list">
<li>Safrul Jamil (36 tahun, L, Talang Timur)</li>



<li>Dasriwandi (47 tahun, L, Talang Barat)</li>



<li>Doris Purba Ananda (30 tahun, L, Panasahan)</li>



<li>Yedrimen (44 tahun, L, Talang Barat)</li>



<li>Yusrizal (44 tahun, L, Taratak Dama)</li>



<li>Ilham (25 tahun, L, Panasahan)</li>



<li>Zil (37 tahun, L, Solok Selatan)</li>



<li>Indra (18 tahun, L, Solok Selatan)</li>



<li>Gusri Ramadansyah (44 tahun, L, Pansahan)</li>



<li>Ambra (29 tahun, L, Surian)</li>



<li>Zakir (26 tahun, L, Taratak Batu Salimpek)</li>



<li>Herma Doni (36 tahun, L, Padang Aro, Solok Selatan)</li>
</ol>



<p>Abdul mengungkapkan bahwa proses identifikasi korban dilakukan oleh tim gabungan yang bekerja sama dengan BPBD, Basarnas, dan pihak terkait lainnya.</p>



<p>&#8220;Operasi pencarian dan penyelamatan masih terus dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari BPBD Kabupaten Solok, Basarnas, TNI, Polri, PMI, serta masyarakat setempat. Total lebih dari 100 personel terlibat dalam operasi ini. </p>



<p>&#8220;Kendala utama yang dihadapi adalah medan yang sulit diakses, membutuhkan waktu tempuh sekitar 4-6 jam dengan berjalan kaki, serta tidak adanya jaringan komunikasi di lokasi kejadian,&#8221; bebernya.</p>



<p>Ia menyebutkan, koordinasi intensif terus dilakukan antara BPBD Kabupaten Solok dengan berbagai pihak terkait, termasuk Basarnas dan TNI/Polri, untuk memastikan proses pencarian dan evakuasi dapat berjalan lancar. </p>



<p>&#8220;Pihak BPBD dan relawan juga telah bergerak untuk memberikan dukungan logistik bagi tim SAR di lapangan,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Abdul mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kondisi cuaca ekstrem dan potensi bencana lainnya di kawasan rawan longsor. Hentikan seluruh aktifitas penambangan ilegal yang sangat beresiko terhadap keselamatan. </p>



<p>&#8220;Peristiwa longsor tambang ilegal tidak hanya terjadi kali ini dan di tempat ini saja. Penegakan hukum harus dipertegas agar tidak terjadi lagi kejadian serupa di masa depan,&#8221; harapnya.</p>



<p>Sebelumnya, terjadi longsor di kawasan tambang ilegal di Kabupaten Solok paada Kamis (26/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Longsor dipicu oleh hujan dengan intensitas tinggi dan struktur tanah yang labil.<strong> (*/yki)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/daftar-12-korban-meninggal-dunia-di-tambang-emas-ilegal-solok/">Daftar 12 Korban Meninggal Dunia di Tambang Emas Ilegal Solok</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212709</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12</title>
		<link>https://langgam.id/update-longsor-tambang-emas-ilegal-solok-total-25-orang-meninggal-12/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Sep 2024 05:01:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Solok]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Tambang Emas Ilegal Solok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=212706</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) bertambah. Berdasarkan data dari Basarnas Padang hingga pukul 10.00 WIB pada Sabtu (28/9/2024), jumlah korban sementara yaitu 25 orang.  &#8220;Meninggal dunia 12 orang, selamat/medis 11, dalam evakuasi dari titik longsor 2,&#8221; ujar Kepala Basarnas Padang, Abdul Malik dalam laporan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024). Abdul Malik mangungkapkan bahwa pihaknya menemui kesulitan dalam melakukan evakuasi terhadap para korban. Kesulitan tersebut, kata Abdul Malik yaitu medan jalan hanya bisa dilewati pejalan kaki sekitar 4 jam dari posko ke titik longsor. Kemudian, area sinyal blankspot</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/update-longsor-tambang-emas-ilegal-solok-total-25-orang-meninggal-12/">Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Langgam.id &#8211;</strong> Jumlah korban longsor tambang emas ilegal di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) bertambah.</p>



<p>Berdasarkan data dari Basarnas Padang hingga pukul 10.00 WIB pada Sabtu (28/9/2024), jumlah korban sementara yaitu 25 orang. </p>



<p>&#8220;Meninggal dunia 12 orang, selamat/medis 11,  dalam evakuasi dari titik longsor 2,&#8221; ujar Kepala Basarnas Padang, Abdul Malik dalam laporan tertulisnya, Sabtu (28/9/2024).</p>



<p>Abdul Malik mangungkapkan bahwa pihaknya menemui kesulitan dalam melakukan evakuasi terhadap para korban. </p>



<p>Kesulitan tersebut, kata Abdul Malik yaitu medan jalan hanya bisa dilewati pejalan kaki sekitar 4 jam dari posko ke titik longsor.</p>



<p>Kemudian, area sinyal blankspot dan tim gabungan melaksanakan evakuasi secara estafet.</p>



<ol class="wp-block-list"></ol>



<p>Sebelumnya, berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Solok, jumlah korban tertimbun longsoran di lokasi tambang emas ilegal adalah 22 orang. 11 orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia. <strong>(*/yki)</strong> </p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/update-longsor-tambang-emas-ilegal-solok-total-25-orang-meninggal-12/">Update Longsor Tambang Emas Ilegal Solok: Total 25 Orang, Meninggal 12</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212706</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 25/87 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-04-12 04:25:10 by W3 Total Cache
-->