Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

KPK: Permintaan Sumbangan oleh Penyelenggara Negara Dapat Berimplikasi Korupsi

Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) termasu...Lanjutkan Membaca

Tag: KPK