<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Berita Kitab Injil Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<atom:link href="https://langgam.id/tag/kitab-injil/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://langgam.id/tag/kitab-injil/</link>
	<description>Berita Terkini - Berita Terbaru - Berita Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Jun 2020 10:28:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/langgam.id/wp-content/uploads/2019/01/cropped-langgam-512a.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berita Kitab Injil Terbaru Hari Ini &#8211; Langgam.id</title>
	<link>https://langgam.id/tag/kitab-injil/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">159480384</site>	<item>
		<title>Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar</title>
		<link>https://langgam.id/buntut-persoalan-injil-berbahasa-minang-ade-armando-dilaporkan-ke-polda-sumbar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tim Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2020 08:28:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kitab Injil]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=44691</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Pakar Komunikasi Indonesia Ade Armando, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/6/2020). Dia dipolisikan atas postingannya di akun media sosial (medsos) tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang. Laporan itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Dua organisasi ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB lengkap mengenakan pakaian adat Minangkabau. Adapun postingan di akun Facebook pribadi Ade Armando yang dilaporkan dua organisasi tersebut, di antaranya mempermasalahkan kata-kata yang ditulisnya. Kata-kata menindaklanjuti pemberitaan tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus. Berikut tulisan</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buntut-persoalan-injil-berbahasa-minang-ade-armando-dilaporkan-ke-polda-sumbar/">Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #993300;"><strong><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/">Langgam.id</a></strong></span> &#8211; Pakar Komunikasi Indonesia Ade Armando, dilaporkan ke Kepolisian Daerah <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://sumbar.polri.go.id/">(Polda)</a></span> Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (9/6/2020). Dia dipolisikan atas postingannya di akun media sosial (medsos) tentang persoalan aplikasi kitab Injil berbahasa Minang.</p>
<p>Laporan itu dilakukan oleh Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau. Dua organisasi ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 14.15 WIB lengkap mengenakan pakaian adat Minangkabau.</p>
<p>Adapun postingan di akun Facebook pribadi Ade Armando yang dilaporkan dua organisasi tersebut, di antaranya mempermasalahkan kata-kata yang ditulisnya. Kata-kata menindaklanjuti pemberitaan tentang Gubernur Sumbar menyurati Menkominfo minta aplikasi Injil berbahasa Minang dihapus.</p>
<p>Berikut tulisan Ade Armando di akun Facebooknya:</p>
<p><em>Lho ini maksudnya apa? Memang orang Minang nggak boleh beragama Kristen? Kok Sumatra Barat jadi provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatra Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?</em></p>
<p>Tulisan Ade Armando ini disertai dengan link pemberitaan yang keluar di salah satu media online.</p>
<p>Menurut Koordinator Kuasa Hukum Pelapor Wendra Yunaldi, terdapat 15 penasehat hukum yang menandatangani dan mendampingi kasus pelaporan ini. Untuk pelapor sebetulnya banyak secara pribadi, namun secara sah hanya dua organisasi yang sudah memiliki kekuatan hukum.</p>
<p><iframe title="Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar" width="500" height="281" src="https://www.youtube.com/embed/TxnNnI3EqyY?feature=oembed" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture; web-share" referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin" allowfullscreen></iframe></p>
<p>Wendra berpendapat, dalam kebebasan berpendapat itu dijaga. Namun dalam kebebasan berbicara jangan sampai menimbulkan SARA.</p>
<p>&#8220;Kita orang Minang menghargai kebebasan berbicara, tapi jangan masuk dalam unsur bersifat SARA. Kita di Sumbar tenang, di Minang tenang, selama ini, menerima baik orang dengan baik. Namun jangan ada pancingan yang tidak diinginkan di Sumbar,&#8221; kata Wendra kepada wartawan.</p>
<p>Ia mengungkapkan, dalam postingan Ade Armando terdapat unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap orang Minang. Paling tidak hari ini kegaduhan di media sosial dan diharapkan tidak sampai ke hal yang lain.</p>
<p>&#8220;Kita lihat seleweran berita kemudian menuduh Minangkabau tanpa memahami Minangkabau. Laporan ini sengaja dibuat di Polda Sumbar, kalau tidak dalam keadaan pandemi, kami akan berangkat ke Jakarta melaporkan ke Mabes,&#8221; katanya.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, Wendra beserta kleinnya masih membuat laporan polisi. Usai dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), rombongan terlapor berpindah ke lantai tiga unit Cyber Ditreskrimsus. <strong>(Irwanda/ICA)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/buntut-persoalan-injil-berbahasa-minang-ade-armando-dilaporkan-ke-polda-sumbar/">Buntut Persoalan Injil Berbahasa Minang, Ade Armando Dilaporkan ke Polda Sumbar</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">44691</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kadis Kominfo Sumbar Sebut Aplikasi Injil Berbahasa Minang Telah Dihapus</title>
		<link>https://langgam.id/kadis-kominfo-sumbar-sebut-aplikasi-injil-berbahasa-minang-telah-dihapus/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 10:31:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kitab Injil]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=43999</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Menanggapi hadirnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang di Google Play Store, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) telah menyurati secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar aplikasi itu segera dihapus. Permintaan itu dijelaskan dalam surat Gubernur Sumbar Nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Kitab Suci Injil Minangkabau, tanggal 28 Mei 2020. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Kemenkominfo. Namun, secara lisan Kemenkominfo telah merespon persoalan itu dengan baik. &#8220;Mereka bagus responnya, mereka menerima dan mengatakan bahwa surat kita telah ditindaklanjuti,&#8221; ujar Jasman kepada Langgam.id, Jumat (5/6/2020).</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadis-kominfo-sumbar-sebut-aplikasi-injil-berbahasa-minang-telah-dihapus/">Kadis Kominfo Sumbar Sebut Aplikasi Injil Berbahasa Minang Telah Dihapus</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Menanggapi hadirnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang di Google Play Store, Pemerintah Provinsi (Pemprov) <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://www.sumbarprov.go.id/">Sumatra Barat</a></span> (Sumbar) telah menyurati secara resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar aplikasi itu segera dihapus.</p>
<p dir="ltr">Permintaan itu dijelaskan dalam surat Gubernur Sumbar Nomor: 555/327/Diskominfo/2020 tentang Penghapusan Kitab Suci Injil Minangkabau, tanggal 28 Mei 2020.</p>
<p dir="ltr">Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumbar, Jasman Rizal mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat balasan dari Kemenkominfo. Namun, secara lisan Kemenkominfo telah merespon persoalan itu dengan baik.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka bagus responnya, mereka menerima dan mengatakan bahwa surat kita telah ditindaklanjuti,&#8221; ujar Jasman kepada <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a></span>, Jumat (5/6/2020).</p>
<p dir="ltr">Menurut Jasman, tim Kemenkominfo juga sudah berkoordinasi dengan Diskominfo Sumbar untuk menghapus aplikasi tersebut.  Saat ini, aplikasi itu sudah tidak tersedia lagi di Google Play Store.</p>
<p dir="ltr">Tapi, dijelaskan Jasman, bahwa ia belum dapat memastikan apakah aplikasi tersebut memang dihapus oleh Kemenkominfo atau tidak. Ia berharap hilangnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu memang tindakan Kemenkominfo setelah dikirim surat dari Gubernur.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita belum tahu apakah aplikasi itu dihapus oleh Kemenkominfo atau tidak, yang jelas aplikasi tersebut hilang setelah dua hari kita mengirim surat,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Walaupun surat balasan dari Kemenkominfo belum ada sampai sekarang, kata Jasman, hal itu tidak menjadi persoalan, yang penting aplikasi itu telah hilang dari Google Play Store.</p>
<p dir="ltr">Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar telah menyurati secara resmi Kemenkominfo agar menghapus aplikasi Injil berbahasa Minang. Alasannya, masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi tersebut.</p>
<p dir="ltr">Aplikasi itu dinilai sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya di Minangkabau yang memiliki falasafah <em>Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah</em>.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami harapkan melalui direkorat jenderal aplikasi informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google,&#8221; kata Irwan dalam surat yang dikirim tersebut.</p>
<p dir="ltr">Ia juga meminta agar Kemenkominfo menghindari kemunculan aplikasi sejenis di kemudian hari. <strong>(Rahmadi/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/kadis-kominfo-sumbar-sebut-aplikasi-injil-berbahasa-minang-telah-dihapus/">Kadis Kominfo Sumbar Sebut Aplikasi Injil Berbahasa Minang Telah Dihapus</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43999</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Soal Aplikasi Kitab Injil Berbahasa Minang, MUI Sumbar: Bisa Picu Konflik Sara</title>
		<link>https://langgam.id/soal-aplikasi-kitab-injil-berbahasa-minang-mui-sumbar-bisa-picu-konflik-sara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Rahmadi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jun 2020 09:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Kitab Injil]]></category>
		<category><![CDATA[Minangkabau]]></category>
		<category><![CDATA[MUI Sumbar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://langgam.id/?p=43977</guid>

					<description><![CDATA[<p>Langgam.id &#8211; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar) menilai hadirnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minangkabau di Google Play Store dapat memicu konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di Ranah Minang. Ketua MUI Sumbar, Buya Guzrizal Gazahar mengatakan, bahwa orang Minang itu sudah pasti muslim, jika dia bukan muslim, berarti bukan orang Minangkabau. &#8220;Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian dan kesepakatan,&#8221; ujarnya Langgam.id, Jumat (5/6/2020). Terkait permintaan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghapus aplikasi itu, Buya Gusrizal mengaku sangat setuju. Ia mengapresiasi langkah yang diambil orang nomor satu</p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-aplikasi-kitab-injil-berbahasa-minang-mui-sumbar-bisa-picu-konflik-sara/">Soal Aplikasi Kitab Injil Berbahasa Minang, MUI Sumbar: Bisa Picu Konflik Sara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Langgam.id </strong>&#8211; Majelis Ulama Indonesia <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://mui.or.id/">(MUI)</a> </span>Sumatra Barat (Sumbar) menilai hadirnya aplikasi Kitab Injil berbahasa Minangkabau di Google Play Store dapat memicu konflik Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) di Ranah Minang.</p>
<p>Ketua MUI Sumbar, Buya Guzrizal Gazahar mengatakan, bahwa orang Minang itu sudah pasti muslim, jika dia bukan muslim, berarti bukan orang Minangkabau.</p>
<p>&#8220;Ini sudah menjadi prinsip orang Minangkabau sejak dahulunya, dan sudah ada perjanjian dan kesepakatan,&#8221; ujarnya <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a></span>, Jumat (5/6/2020).</p>
<p>Terkait permintaan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menghapus aplikasi itu, Buya Gusrizal mengaku sangat setuju. Ia mengapresiasi langkah yang diambil orang nomor satu di Sumbar tersebut.</p>
<p>Bahkan, kata Buya Guzrisal, ia juga sudah berkoordinasi dengan Gubenur Sumbar tersebut untuk mengambil sejumlah langkah dengan hadirnya aplikasi itu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/tokoh-ham-natalius-pigai-nilai-injil-berbahasa-minang-tak-relevan/">Tokoh HAM Natalius Pigai Nilai Injil Berbahasa Minang Tak Relevan</a></span></strong></p>
<p>&#8220;<em>Alhamdulillah</em>, gubernur langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kadiskominfo menyelesaikan persoalan ini dengan langsung berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup aplikasi itu,&#8221; jelas Buya Gusrizal melalui keterangan resminya yang diterima <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="http://langgam.id"><strong>Langgam.id</strong></a></span>, Jumat (5/6/2020).</p>
<p>Diketahui sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) untuk menghapus aplikasi Kitab Injil berbahasa Minangkabau di aplikasi Google Play Store tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <span style="color: #993300;"><a style="color: #993300;" href="https://langgam.id/gubernur-sumbar-minta-hapus-aplikasi-injil-berbahasa-minangkabau-di-play-store/">Gubernur Sumbar Minta Hapus Aplikasi Injil Berbahasa Minangkabau di Play Store</a></span></strong></p>
<p>Alasannya, karena masyarakat Minangkabau sangat keberatan dan resah dengan hadirnya aplikasi itu.</p>
<p>Kemudian, aplikasi itu juga sangat bertolak belakang dengan adat dan budaya Minangkabau yang memiliki falasafah <em>Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah</em>.</p>
<p>Namun, saat ini aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang tidak lagi ditemukan Google Play Store, diduga aplikasi tersebut telah dihapus. <strong>(Rahmadi/ZE)</strong></p>
<p>The post <a href="https://langgam.id/soal-aplikasi-kitab-injil-berbahasa-minang-mui-sumbar-bisa-picu-konflik-sara/">Soal Aplikasi Kitab Injil Berbahasa Minang, MUI Sumbar: Bisa Picu Konflik Sara</a> appeared first on <a href="https://langgam.id">Langgam.id</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">43977</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 24/52 objects using Redis
Page Caching using Disk: Enhanced 
Content Delivery Network Full Site Delivery via cloudflare
Fragment Caching 3/5 fragments using Redis

Served from: langgam.id @ 2026-07-06 00:28:44 by W3 Total Cache
-->