Taekwondo Gagal Tambah Emas Sumbar dalam PON XXI Aceh-Sumut

Taekwondo Gagal Tambah Emas Sumbar dalam PON XXI Aceh-Sumut

Salah satu pertandingan Taekwondo pada PON XXI Aceh-Sumut. Foto: ponxxi-acehsumut.id

Langgam.id – Cabang olahraga taekwondo gagal mempersembahkan medali emas untuk Sumatra Barat (Sumbar) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Taekwondoin andalan Sumbar, Delva Rizki, yang sebelumnya berhasil meraih emas di PON Papua, harus puas membawa pulang medali perak setelah kalah dari taekwondoin Jawa Tengah, Putri Wibowo, dengan skor 0-2 di Martial Arts Arena, Deli Serdang, Medan, Sabtu (14/9/2024).

Perjuangan keras Delva, yang dijuluki “Cik Uniang,” tidak mudah. Ia harus bertarung hingga final melalui empat pertandingan dalam satu hari, dari pagi hingga sore. Perjalanan dimulai dari babak penyisihan di mana Delva berhasil menundukkan Taekwondoin Riau dengan skor 2-0. Kemudian, di perempat final, Delva kembali menang tipis atas Taekwondoin Bali dengan skor 2-1.

Pada semifinal, Delva menunjukkan ketangguhannya dengan mengalahkan Taekwondoin DKI Jakarta, juga dengan skor 2-1. Namun, di partai final, fisiknya yang sudah terkuras harus menyerah di tangan Putri Wibowo dalam dua babak tanpa balasan.

Dengan kegagalan Delva mempertahankan emas, Sumbar kehilangan dua emas yang sebelumnya diraih di PON 2021 Papua, dari cabang pencak silat dan taekwondo.

Ketua KONI Sumbar, Ronny “Ompa” Pahlawan, mengapresiasi perjuangan Delva. “Perjuangan Delva sangat luar biasa hingga ke partai puncak. Kita berterima kasih kepada para atlet yang telah berjuang. Semoga cabang olahraga lainnya bisa menambah perolehan medali emas,” ujarnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

BPBD Kota Padang Catat 110 Korban Banjir Masih Mengungsi
BPBD Kota Padang Catat 110 Korban Banjir Masih Mengungsi
Asap menyelimuti Kota Padang, Jumat (4/9/2026).
Sumbar Minim Titik Api, BMKG Sebut Kepulan Asap Datang dari Luar Sumbar
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Polda Sumbar Tangkap Belasan Orang Dugaan Pesta Sabu di Padang
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Kebakaran Hanguskan Conveyor Belt Semen Padang Sepanjang 105 Meter
Kebakaran Hanguskan Conveyor Belt Semen Padang Sepanjang 105 Meter
Benteng Van der Capellen di Tanah Datar Direncanakan Jadi Museum Perjuangan
Benteng Van der Capellen di Tanah Datar Direncanakan Jadi Museum Perjuangan