Taekwondo Gagal Tambah Emas Sumbar dalam PON XXI Aceh-Sumut

Taekwondo Gagal Tambah Emas Sumbar dalam PON XXI Aceh-Sumut

Salah satu pertandingan Taekwondo pada PON XXI Aceh-Sumut. Foto: ponxxi-acehsumut.id

Langgam.id – Cabang olahraga taekwondo gagal mempersembahkan medali emas untuk Sumatra Barat (Sumbar) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Taekwondoin andalan Sumbar, Delva Rizki, yang sebelumnya berhasil meraih emas di PON Papua, harus puas membawa pulang medali perak setelah kalah dari taekwondoin Jawa Tengah, Putri Wibowo, dengan skor 0-2 di Martial Arts Arena, Deli Serdang, Medan, Sabtu (14/9/2024).

Perjuangan keras Delva, yang dijuluki “Cik Uniang,” tidak mudah. Ia harus bertarung hingga final melalui empat pertandingan dalam satu hari, dari pagi hingga sore. Perjalanan dimulai dari babak penyisihan di mana Delva berhasil menundukkan Taekwondoin Riau dengan skor 2-0. Kemudian, di perempat final, Delva kembali menang tipis atas Taekwondoin Bali dengan skor 2-1.

Pada semifinal, Delva menunjukkan ketangguhannya dengan mengalahkan Taekwondoin DKI Jakarta, juga dengan skor 2-1. Namun, di partai final, fisiknya yang sudah terkuras harus menyerah di tangan Putri Wibowo dalam dua babak tanpa balasan.

Dengan kegagalan Delva mempertahankan emas, Sumbar kehilangan dua emas yang sebelumnya diraih di PON 2021 Papua, dari cabang pencak silat dan taekwondo.

Ketua KONI Sumbar, Ronny “Ompa” Pahlawan, mengapresiasi perjuangan Delva. “Perjuangan Delva sangat luar biasa hingga ke partai puncak. Kita berterima kasih kepada para atlet yang telah berjuang. Semoga cabang olahraga lainnya bisa menambah perolehan medali emas,” ujarnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Dirjen Polpum Kemendagri: Sumbar Bisa Jadi Percontohan Pencegahan Konflik Berbasis Sekolah
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).
2 Terdakwa Kasus Penyelundupan Emas Batangan dari Padang Dituntut 3,6 Tahun
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
OJK Serahkan Tersangka Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan, Sita Aset untuk Lindungi Pemegang Polis
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar
Bank Nagari Catat Realisasi Promo Pinjaman Tahun Ajaran Baru Capai Rp255 Miliar
Berislam Tanpa MUI?
Berislam Tanpa MUI?
Terduga Pelaku Bom MAN 3 Padang Jalani Terapi Psikis 15 Hari di Bapelkes
Terduga Pelaku Bom MAN 3 Padang Jalani Terapi Psikis 15 Hari di Bapelkes