Syarat Usulan Hak Angket Lengkap, DPRD Sumbar Segera Agendakan Paripurna

Hak angket dprd sumbar, pks tolak hak angket

Kantor DPRD Sumbar [dok.DPRD]

Langgam.id-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) Supardi menyatakan usulan pengajuan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi sudah memenuhi persyaratan baik secara formil maupun materil.

"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan dan sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan," katanya di Kantor DPRD Sumbar, Senin (20/9/2021).

Dia menjelaskan sesuai aturan harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tandatangannya.

Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan. Sebab pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

"Jadi sudah memenuhi persyaratan, ada tiga fraksi dan ditambah satu partai, ini sudah memenuhi syarat bahkan melebihi yang ditetapkan," katanya.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS DPRD Sumbar Ajak Seluruh Dewan Tolak Hak Angket

Supaedi melanjutkan, bisa saja nanti dalam proses berikutnya tentu harus ada kesepatakan secara bersama-sama melalui voting dalam rapat paripurna.

Kalau dalam voting dapat diterima, maka prosesnya akan bergulir karena telah menjadi sikap DPRD Sumbar secara lembaga. Sejauh ini DPRD juga tidak ada tekanan, sebab hak angket tidak akan merusak jalannya pemerintahan.

Dia mengatakan rapat paripurna akan segera digelar usai agenda pembahasan APBD perubahan 2021 yang masih berproses saat ini. Diusahakan dalam waktu secepatnya.

"Dengan hak angket ini ada sinergitas antara kebijakan dengan OPD yang akan mengeksekusi kebijakan tersebut, kita juga belajar agar kesalahan tidak lagi terjadi di periode berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) dari Fraksi PKS Budiman Datuak Malano Garang mengajak semua anggota dewan menolak usulan hak angket yang diajukan oleh tiga fraksi dan beberapa partai.

Alasannya karena pengajuan hak angket dilakukan pada permasalahan sepele. “Saya mengajak lembaga ini menolak hak angket terkait surat sumbangan bertanda tangan Gubernur Mahyeldi, mobil dinas dan hal-hal sepele yang seperti itu,” katanya, Jumat (17/9/2021).

Dia menganggap persoalan itu sepele karena tidak ada unsur pelanggaran hukum dan tidak merugikan keuangan negara. Ditambah lagi persoalan itu sudah biasa terjadi dan sejauh ini dianggap tidak meresahkan masyarakat.

Baca Juga

Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Lagi, Kabau Sirah Tumbang di Kandang
Lagi, Kabau Sirah Tumbang di Kandang