Berita terbaru dan terkini hari ini: Electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi salah syarat mudik menggunakan transportasi udara.
Langgam.id - Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) menjadi salah syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan itu merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor: 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian e-HAC, mulai diterapkan 5 April 2022. Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) juga telah merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check-in.
Ini syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk bisa memperoleh status kelayakan terbang:
- Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
- Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.
Sementara itu, pengisian e-HAC, kata Setiaji, tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Tidak hanya itu, menurut Setiaji, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik jga akan berlaku pada seluruh moda transportasi.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut," ujarnya.
"Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan," sambungnya.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Jakarta-Padang di Hari Libur dan Cuti Lebaran 2022 Capai Rp6 Juta
Ini panduan pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur ''e-HAC'', lalu pilih ''Buat e-HAC''
- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan ''Udara''
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
- Isi ''Data Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
- Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
- Setelah itu, pilih ''Konfirmasi'' dan selesai.
—