Langgam.id - Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menghadiri acara pelantikan Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Dharmasraya. Acara ini dilaksanakan di Alinia Farm Kecamatan Sitiung, Rabu, (14/09/22).
Dalam sambutannya, Sutan Riska mengucapankan selamat kepada Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang baru saja dilantik, dan diketuai oleh Gusridawati. Semoga pengurus yang dilantik dapat menjalankan amanah yang telah diberikan dan memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
“Sebagaimana yang telah kita ketahui PPAT merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu. Mengenai hak atas tanah dan juga membantu masyarakat dalam pengurusan perubahan hak sertifikat tanah tersebut. Sehingga perannya memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat,” ujar Sutan Riska.
Dijelaskan Sutan Riska, IPPAT juga telah berkontribusi dalam menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Dharmasraya melalui bea perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Oleh karena itu, Sutan Riska meminta kepada pengurus IPPAT yang sudah dilantik untuk terus bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, yakni Badan Keuangan Daerah agar pendapat daerah terus meningkat.
“Kondisi saat ini realisasi pajak BPTHB sekitar 1,7 miliar dari target 3 miliar pada APBD perubahan 2022 atau 57 persen. Senergi PPAT, BPN serta Pemda juga dapat terus ditingkatkan agar pendanaan untuk Kabupaten Dharmasraya dapat terpenuhi,” ucap Sutan Riska.
Dalam rangka memudahkan pelayanan pajak daerah, sebut Sutan Riska, pemerintah daerah selalu berupaya menciptakan inovasi-inovasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam pelayanan pajak daerah. Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah daerah saat ini dengan digitalisasi pajak daerah dan pelayanan pajak daerah.
"Pembayaran pajak daerah bisa di mana saja dan kapan saja, yakni salah satunya dengan pemanfaatan QRIS, ATM, Nagari Mobile dan NCM Coorprate Bank Nagari untuk pembayaran pajak daerah. Yaitu PBB, BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak sarang burung wallet dan pajak lainnya," ucapnya.
Pembayaran pajak daerah dengan digital, lanjut Sutan Riska, bisa menghemat waktu tanpa harus antre ke Bank dan khusus pembayaran melalui Qris, bisa dilakukan oleh bank manapun dan non bank seperti OVO, Gopay, Dana dan lain-lain tanpa adanya biaya admin tambahan.
Baca juga: Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi Soal APBD-P Dharmasraya Tahun 2022
"Kondisi saat ini masih banyak masyarakat yang telah melakukan transaksi jual beli tanah. Akan tetapi belum merubah nama pada sertifikat tanah tersebut. Untuk itu, kami juga berharap peran dari IPPAT untuk mendorong masyarakat agar melakukan perubahan nama kepemilikian pada setiap sertifikat tanah yang telah dimilikinya,” katanya.
—