Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pertanian tengah menyiapkan Surat Edaran Wali Kota tentang langkah-langkah Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Rabies di Kota Padang.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan SE Wali Kota itu nantinya memuat upaya-upaya dalam pencegahan penyakit rabies di Kota Padang.
Diantaranya meminta warga melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaannya seperti anjing, kucing dan kera secara rutin.
Lalu memelihara hewan peliharaannya di dalam pekarangan rumah dan mengandangkannya atau mengikat agar tidak berkeliaran di jalan umum dan tempat-tempat umum.
"Jika ada kasus gigitan pada manusia maka cuci luka dengan air mengalir selama 15 menit dan segera melapor ke Puskesmas terdekat untuk pembersihan dan pengobatan luka," jelas Yoice, sebagaimana dicuplik dari InfoPublik Padang, Sabtu (30/9/2023).
Apabila hewan yang menggigit adalah milik sendiri maka hewan di observasi sampai 14 hari. Dan jika hewan mati selama observasi, maka laporkan ke Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner dan UPTD Puskeswan Air Pacah.
Supaya dapat ditindaklanjuti dengan pengujian ke Laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi untuk peneguhan diagnosa penyakit rabies.
Jika terjadi kasus gigitan oleh hewan pembawa rabies baik pada manusia atau hewan lainnya, maka hubungi kontak person Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian Padang atas nama Sovia Hariani di nomor 081266237927.
Pihaknya juga akan melakukan depopulasi anjing liar sesuai dengan peraturan yang berlaku.