24 °c
Padang
Selasa, 26 Januari 2021
  • Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • KABAR
    sidang

    Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

    terpilih

    8 Daerah di Sumbar Telah Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

    gugatan

    Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

    Pengedar Sabu, pesta narkoba

    Polres Bukittinggi Tangkap 5 Lagi Tersangka Pencurian di Toko Plastik, Semua Karyawan

    Kasus Covid-19 Corona

    Total Kasus Covid-19 Sumbar 26.473, Berikut Sebaran Data dan Zona Terkini

    ditemukan buaya

    Warga Jadi Korban Serangan Buaya, DPRD Pasbar Soroti Pencemaran Sungai

    Trending Tags

    • FOKUS
      3 Harimau Berkeliaran, BKSDA Minta Warga 4 Nagari di Solok untuk Waspada

      Kisah Harimau Kawal Gerilya PDRI dari Sungai Dareh ke Abai Sangir

      Suasana Pembukaan Acara MTQ Ke-13 Tahun 1983. (Foto: Dok. Azmiyati Aziz)

      Kisah Sukses MTQ 1983, Saat Sumbar Tuan Rumah Pertama Kali

      Sumber: Repro Di Antara Hempasan dan Benturan, Kenang-kenangan dr. Abdul Halim (ANRI, Jakarta, 1981)

      Mengenal Sosok Abdul Halim, yang Belum Jadi Pahlawan Nasional Itu

      Ilustrasi -taman makam pahlawan. (Foto: kemdikbud.go.id)

      3 Kisah Orang Gangguan Jiwa Melawan Tentara Belanda di Sumbar

      Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

      15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

      Ilustrasi - mesin ketik tua. (Foto: Patrik Houštecký /pixabay.com)

      Harian Aman Makmur dan Suasana Padang Saat 1 Oktober 1965

      Trending Tags

      • OLAHRAGA
        • Semua
        • Kabau Sirah
        Wali Kota Pariaman Genius Umar dan kepala dinas mencoba olah raga Pickleball. (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

        Pariaman Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Pickleball, Gabungan 3 Olah Raga

        Latihan perdana Semen Padang FC. (Foto: IG Semen Padang FC)

        Liga 2 Dibatalkan, Semen Padang FC Minta PSSI Mulai Siapkan Musim 2021

        Shin Tae-yong Ingin Liga 1 dan 2 Segera Bergulir

        Ketua PSSI Mochammad Iriawan menendang bola tanda dimulainya Liga 2 2020. (Foto: Istimewa)

        Rapat Exco PSSI Tentukan Nasib Kompetisi

        Foto: PSSI

        Dihuni 2 Pemain Semen Padang, Timnas U-19 Matangkan Diri di Spanyol

        Foto: MO Semen Padang FC

        2 Pemain Muda Semen Padang Dibawa Shin Tae Yong Ke Spanyol

        Trending Tags

        • PALANTA
          • Semua
          • Data
          • Inforial
          • Kampus
          • Minangkabau
          • Ranah
          • Rantau
          • Sastra
          Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

          Data Mushalla di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan

          masjid jadwal waktu shalat salat

          Data Mushalla di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan

          Tips dari Auto2000 Khatib Sulaiman Padang untuk Perawatan Mobil Saat Cuaca Labil

          masjid jadwal waktu shalat salat

          Data Mushalla di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan

          Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

          Prakiraan Cuaca di Solok Selatan pada Selasa 26 Januari 2021

          Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

          Prakiraan Cuaca di Kabupaten Solok pada Selasa 26 Januari 2021

          Trending Tags

          • KOLOM
            • Semua
            • Alam Pikiran
            ASN Sumbar Wajib Tes Swab | Video Wawancara Irwan Prayitno

            Jalan Menjadi Kepala Daerah

            Pentingnya Dakwah Politik Ekosistem Lingkungan

            Antoni Putra, Peneliti di Pusat Studi hukum dan kebijakan Indonesia

            Dari Dinasti Politik Sampai Monopoli Kekuasaan

            Miko Kamal, SH. LLM, Ph.D (Foto: Dok Miko

            104 Taman Kota Kita

            Menerapkan Model Social Enterprise Untuk Meningkatkan Ekonomi Pertanian

            UMKM Ikan Bilih 7 Muaro Siap Tembus Pasar Modern

          • KABAR
            sidang

            Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

            terpilih

            8 Daerah di Sumbar Telah Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

            gugatan

            Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

            Pengedar Sabu, pesta narkoba

            Polres Bukittinggi Tangkap 5 Lagi Tersangka Pencurian di Toko Plastik, Semua Karyawan

            Kasus Covid-19 Corona

            Total Kasus Covid-19 Sumbar 26.473, Berikut Sebaran Data dan Zona Terkini

            ditemukan buaya

            Warga Jadi Korban Serangan Buaya, DPRD Pasbar Soroti Pencemaran Sungai

            Trending Tags

            • FOKUS
              3 Harimau Berkeliaran, BKSDA Minta Warga 4 Nagari di Solok untuk Waspada

              Kisah Harimau Kawal Gerilya PDRI dari Sungai Dareh ke Abai Sangir

              Suasana Pembukaan Acara MTQ Ke-13 Tahun 1983. (Foto: Dok. Azmiyati Aziz)

              Kisah Sukses MTQ 1983, Saat Sumbar Tuan Rumah Pertama Kali

              Sumber: Repro Di Antara Hempasan dan Benturan, Kenang-kenangan dr. Abdul Halim (ANRI, Jakarta, 1981)

              Mengenal Sosok Abdul Halim, yang Belum Jadi Pahlawan Nasional Itu

              Ilustrasi -taman makam pahlawan. (Foto: kemdikbud.go.id)

              3 Kisah Orang Gangguan Jiwa Melawan Tentara Belanda di Sumbar

              Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

              15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

              Ilustrasi - mesin ketik tua. (Foto: Patrik Houštecký /pixabay.com)

              Harian Aman Makmur dan Suasana Padang Saat 1 Oktober 1965

              Trending Tags

              • OLAHRAGA
                • Semua
                • Kabau Sirah
                Wali Kota Pariaman Genius Umar dan kepala dinas mencoba olah raga Pickleball. (Foto: Kominfo Kota Pariaman)

                Pariaman Siap Jadi Tuan Rumah Kejurnas Pickleball, Gabungan 3 Olah Raga

                Latihan perdana Semen Padang FC. (Foto: IG Semen Padang FC)

                Liga 2 Dibatalkan, Semen Padang FC Minta PSSI Mulai Siapkan Musim 2021

                Shin Tae-yong Ingin Liga 1 dan 2 Segera Bergulir

                Ketua PSSI Mochammad Iriawan menendang bola tanda dimulainya Liga 2 2020. (Foto: Istimewa)

                Rapat Exco PSSI Tentukan Nasib Kompetisi

                Foto: PSSI

                Dihuni 2 Pemain Semen Padang, Timnas U-19 Matangkan Diri di Spanyol

                Foto: MO Semen Padang FC

                2 Pemain Muda Semen Padang Dibawa Shin Tae Yong Ke Spanyol

                Trending Tags

                • PALANTA
                  • Semua
                  • Data
                  • Inforial
                  • Kampus
                  • Minangkabau
                  • Ranah
                  • Rantau
                  • Sastra
                  Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

                  Data Mushalla di Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan

                  masjid jadwal waktu shalat salat

                  Data Mushalla di Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan

                  Tips dari Auto2000 Khatib Sulaiman Padang untuk Perawatan Mobil Saat Cuaca Labil

                  masjid jadwal waktu shalat salat

                  Data Mushalla di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan

                  Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

                  Prakiraan Cuaca di Solok Selatan pada Selasa 26 Januari 2021

                  Prakiraan Cuaca | cuaca limapuluh kota

                  Prakiraan Cuaca di Kabupaten Solok pada Selasa 26 Januari 2021

                  Trending Tags

                  • KOLOM
                    • Semua
                    • Alam Pikiran
                    ASN Sumbar Wajib Tes Swab | Video Wawancara Irwan Prayitno

                    Jalan Menjadi Kepala Daerah

                    Pentingnya Dakwah Politik Ekosistem Lingkungan

                    Antoni Putra, Peneliti di Pusat Studi hukum dan kebijakan Indonesia

                    Dari Dinasti Politik Sampai Monopoli Kekuasaan

                    Miko Kamal, SH. LLM, Ph.D (Foto: Dok Miko

                    104 Taman Kota Kita

                    Menerapkan Model Social Enterprise Untuk Meningkatkan Ekonomi Pertanian

                    UMKM Ikan Bilih 7 Muaro Siap Tembus Pasar Modern

                  Tidak ada hasil
                  Lihat Semua Hasil
                  Langgam.id
                  Tidak ada hasil
                  Lihat Semua Hasil
                  Home Kabar

                  Sumber Kontroversi, DPR Diminta Ungkap Penulis Naskah Akademik RUU HIP

                  Redaksi
                  Selasa, 23 Juni 2020 | 07:00 WIB
                  Tjia Pek Sui

                  Miko Kamal, SH, LLM, Ph.D (Foto: Dok. Miko)

                  Langgam.id – Pembahasan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditunda oleh pemerintah. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menampung masukan yang lebih banyak dari masyarakat.

                  Praktisi Hukum Miko Kamal meminta DPR membuka kepada publik siapa penulis naskah akademik RUU yang banyak ditolak itu. Dosen Universitas Bung Hatta (UBH) Padang tersebut menilai naskah akademik yang menjadi dasar RUU tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan cenderung manipulatif.

                  “Setelah membaca dengan seksama naskah akademik dan draft RUU HIP, kontroversial RUU yang diusulkan oleh DPR ini bersumber dari naskah akademik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan cenderung memanipulasi fakta sejarah,” katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

                  Ia mengatakan, naskah akademik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, merupakan perintah dari undang-undang. Pasal 1 Angka 11 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang sudah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 mengatur itu.

                  Miko memberi catatan. “Pidato Soekarno tanggal 1 Juni 1945 diklaim tentang dasar negara diterima secara aklamasi oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK).”

                  Menurutnya, klaim itu tidak benar. “Sebagaimana catatan sejarah, pidato tanggal 1 Juni 1945 adalah usulan pribadi Soekarno, bukan ketetapan BUPK. Soekarno sendiri menyatakannya di dalam transkrip pidatonya.”

                  Ia mengutip pidato itu. Kata Soekarno, “Saudara-saudara! ‘Dasar Negara’ telah saya usulkan lima bilangannya.” Pada kalimat yang lain, Soekarno juga mengulangi lagi: “Prinsip-prinsip seperti yang saya usulkan kepada saudara-saudara ini, adalah prinsip untuk Indonesia merdeka yang abadi.” Ada kata “usulkan” di sana.

                  Miko mengatakan, setelah Bung Karno dan tokoh-tokoh pendiri bangsa lainnya menyampaikan usulan, BPUPK mengeluarkan keputusan Tanggal 22 Juni 1945 yang melahirkan Piagam Jakarta. Seterusnya pada 18 Agustus 1945 Pancasila ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Yaitu Pancasila yang termaktub di dalam Pembukaan UUD 1945.

                  Bagian pidato Soekarno tentang Ketuhanan yang Berkebudayaan, menurut Miko, juga dipenggal secara serampangan. Kemudian dijadikan rujukan oleh penulis naskah akademik. Pada halaman 4 naskah akademik tertulis: “Prinsip Indonesia Merdeka, dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa… bahwa prinsip kelima daripada negara kita ialah keTuhanan yang berkebudayaan, ke-Tuhanan yang berbudi pekerti luhur, ke-Tuhanan yang hormat-menghormati satu sama lain.”

                  Menurut Miko, pidato Bung Karno, masih ada sambungannya yang jika disatukan, maknanya akan berbeda. “Soekarno pada ujung paragraf pidatonya menyampaikan, ‘Hatiku akan berpesta raya, jikalau saudara-saudara menyetujui bahwa Negara Indonesia Merdeka berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa’.”

                  “Perhatikan dengan seksama sambungan kalimat Soekarno itu. Soekarno menyebut dengan tegas bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa adalah asas negara Indonesia merdeka,” kata Miko.

                  Penulis naskah akademik RUU HIP, menurutnya, juga mengarahkan makna dari terminologi Ketuhanan yang Berkebudayaan. Menurut pembuat naskah akademik, bangsa Indonesia dalam beragama tidak boleh egois.

                  Untuk mendukung pemaknaan itu, menurutnya, penulis naskah akademik (halaman 23) juga mengutip pidato Soekarno. Selengkapnya berbunyi: “Pada prinsipnya segenap rakyat hendaknya bertuhan secara berkebudayaan, yakni dengan tiada egoism agama.”

                  Lagi-lagi, lanjut Miko, kutipan ini tidak utuh. Serupa dengan cara mengutip bagian pidato Soekarno ketika menjelaskan terminolog Ketuhanan yang Berkebudayaan.

                  Ia kemudian mengutip sambungan pidato itu. Kata Soekarno di ujung paragraf pidatonya itu, “Dan hendaknya Negara Indonesia satu Negara yang bertuhan“.

                  Makna negara yang bertuhan yang disampaikan Soekarno terdapat pada kalimat sebelumnya yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan prinsip ketuhanan adalah: “Yang Kristen menyembah Tuhan menurut petunjuk Isa al Masih, yang Islam bertuhan menurut petunjuk Nabi Muhammad s.a.w, orang Budha menjalankan ibadatnya menurut kitab-kitab yang ada padanya“.

                  “Pidato Soekarno pada bagian ini sebenarnya sangat jelas. Beliau menginginkan negara merdeka yang akan didirikan adalah negara yang bangsanya beragama sesuai dengan kepercayaan masing-masing,” kata Miko.

                  Menurutnya, di tangan penulis akademik, karena pidato Soekarno tidak dikutip secara utuh, diksi “tidak egoism agama” bisa bermakna lain. Misalnya, agama itu sama.

                  “Jika memang benar ini maksudnya, bagi sebagian besar umat beragama (terutama umat Islam) pikiran ini sangat tidak pantas. Semua agama yang diakui negara pasti tidak sama dalam pandangan para pemeluknya masing-masing. Bagi pemeluk Islam sudah jelas panduannya di dalam Surat Al-kafirun ayat 6: ‘untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku’,” tulis Miko.

                  Menurutnya, berangkat dari naskah akademik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, RUU HIP kemudian memuat materi yang bertentangan dengan Konstitusi.

                  Miko mengatakan, di dalam Konstitusi (bagian Preambule) tertulis jelas bahwa dasar negara yang disepakati oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 adalah Pancasila. “Bukan Pancasila yang diperas menjadi Trisila dan Ekasila sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 7 ayat 3 RUU,” tuturnya.

                  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bertepatan dengan hari disetujuinya konsep Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945 oleh BPUPK (22 Juni 1945, 75 tahun yang lalu), Miko mengimbau DPR sebagai inisiator RUU HIP untuk membuka kepada publik siapa saja yang menjadi penulis naskah akademik yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan cenderung manipulatif tersebut.

                  “Dengan dibukanya informasi penting ini, akan membantu kita membuka kotak pandora RUU kontrovesial. Jika pembahasannya diteruskan dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tulisnya. (*/SS)

                  Tags: DPR RIRUU HIP
                  BagikanTweetKirimBagikan

                  Berita Lainnya

                  sidang

                  Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 11:29 WIB
                  terpilih

                  8 Daerah di Sumbar Telah Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 10:15 WIB
                  gugatan

                  Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 09:49 WIB
                  Pengedar Sabu, pesta narkoba

                  Polres Bukittinggi Tangkap 5 Lagi Tersangka Pencurian di Toko Plastik, Semua Karyawan

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 08:56 WIB

                  Discussion about this post

                  POPULER

                  Ilustrasi Hijab. (Foto: Pixabay), cooling down

                  Aturan Wajib Pakai Hijab, Ini Kata Alumnus SMK 2 Padang

                  Minggu, 24 Januari 2021 | 14:37 WIB
                  nadiem

                  Nadiem Makarim Terapkan Sanksi Jabatan Terkait Kasus Hijab di SMK 2 Padang

                  Minggu, 24 Januari 2021 | 14:24 WIB
                  Kasus Covid lima besar

                  Zona Covid-19 Sumbar Terkini: 10 Daerah Kuning, 9 Oranye

                  Minggu, 24 Januari 2021 | 21:35 WIB
                  Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi memberikan klarifikasi soal kisruh siswi non muslim yang dipaksa berhijab di sekolahnya. (Foto: Irwanda/Langgam.id), cooling down

                  Pemprov Sebut Pendeta Dukung Penyelesaian Polemik Hijab di SMK 2 Padang

                  Senin, 25 Januari 2021 | 19:21 WIB
                  Puisi: Siapakah Engkau Corona

                  Puisi: Siapakah Engkau Corona

                  Kamis, 9 April 2020 | 20:55 WIB

                  TERBARU

                  • Semua
                  • Kabar
                  • Fokus
                  • Olahraga
                  • Palanta
                  sidang

                  Permohonan NA-IC di Sidang MK, Diskualifikasi Mahyeldi-Audy atau Pemilihan Ulang

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 11:29 WIB
                  terpilih

                  8 Daerah di Sumbar Telah Tetapkan Kepala Daerah Terpilih

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 10:15 WIB
                  gugatan

                  Beri Keterangan di Sidang Gugatan MK, Mulyadi Sebut Dizalimi dengan Status Tersangka

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 09:49 WIB
                  Pengedar Sabu, pesta narkoba

                  Polres Bukittinggi Tangkap 5 Lagi Tersangka Pencurian di Toko Plastik, Semua Karyawan

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 08:56 WIB
                  Kasus Covid-19 Corona

                  Total Kasus Covid-19 Sumbar 26.473, Berikut Sebaran Data dan Zona Terkini

                  Selasa, 26 Januari 2021 | 07:37 WIB
                  Langgam.id

                  Langgam.id adalah cara dan adat jurnalisme kami. Berlandas etika jurnalistik serta selaras dengan kearifan alam dan budaya Minangkabau, Langgam.id ingin hadir sebagai referensi tentang ‘Urang Awak’. Baca selengkapnya...

                  Kategori

                  • Kabar
                  • Fokus
                  • Olahraga
                  • Ranah
                  • Rantau
                  • Kolom
                  • Data

                  Kategori

                  • Kabar
                  • Fokus
                  • Olahraga
                  • Kabau Sirah

                  ㅤ

                  • Ranah
                  • Rantau
                  • Kolom
                  • Data
                  Ikuti Media Sosial Kami
                  Facebook Twitter Instagram Youtube

                  Copyright 2019-2020 PT. Langgam Media Siber | All rights reserved.

                  • Tentang
                  • Redaksi
                  • Pedoman Media Siber
                  • Kerjasama & Iklan
                  • Indeks
                  • Masuk
                  • Daftar
                  • Beranda
                  • Kabar
                  • Fokus
                  • Olahraga
                    • Kabau Sirah
                  • Palanta
                    • Ranah
                    • Rantau
                  • Kolom
                    • Alam Pikiran
                  Tidak ada hasil
                  Lihat Semua Hasil

                  Copyright 2019 PT. Langgam Media Siber | All rights reserved.

                  Selamat datang

                  Silakan masuk ke akun anda

                  Forgotten Password? Daftar

                  Create New Account!

                  Sign Up with Facebook
                  Sign Up with Google+
                  OR

                  Fill the forms bellow to register

                  All fields are required. Log In

                  Retrieve your password

                  Please enter your username or email address to reset your password.

                  Log In