Sumbar Raih Emas Kedua Lewat Taekwondo di PON Papua

sumbar pon papua

Atlet Sumbar di PON Papua. [dok. KONI Sumbar]

Langgam.id – Kontingen Sumatra Barat (Sumbar) berhasil maraih medali emas kedua dalam PON XX Papua. Emas kedua itu diraih lewat cabang Taekwondo.

“Sumbar mendapatkan medali emas kedua PON Papua. Disumbangkan oleh Taekwondo Delva Riski,” kata Kabid Humas & IT Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar Rakhmatul Akbar, Senin (4/10/2021).

Di partai final, Delva berhasil mengalahkan perwakilan dari Riau. Delva unggul dengan perolehan skor 23-12.

Sebelumnya Sumber meraih medali emas lewat cabang lainnya. Bahkan Sumbar berpeluang meraih medali emas tambahan lewat cabang binaraga yang berlangsung malam nanti.

Baca juga: Terlempar ke Posisi 17 Klasemen PON, Sumbar Makin Tertinggal dari Sumut dan Riau

Sebelumnya, ini Sumbar berada di urutan 17 klasemen sementara PON XX Papua dengan raihan 1 emas, 2 perak, dan 8 perunggu. Kepingan emas Sumbar diperoleh dari cabang olahraga Gantole.

Untuk regional Pulau Sumatra, posisi Sumbar di klasemen sementara PON XX Papua, adai di bawah provinsi tetangga seperti Sumut dan Riau. Sumut berada pada posisi 7 dan dan Riau ke 8.

Sumut berhasil peroleh 21 medali, yakni 5 emas, 8 perak dan 8 perunggu. Serta Riau memperoleh total sementara 15 medali, yakni 5 emas, 5 perak, dan 5 perunggu. Tambahan medali emas di cabang Teakwondo ini berpotensi memperbaiki posisi Sumbar di klasemen sementara.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana