Langgam.id - Seorang disabilitas yang merupakan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Alde Maulana mengadu ke Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Ia diberhentikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai CPNS karena dinilai tidak sehat jasmani.
Alde didampingi tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (22/7/2020). Mereka diterima oleh Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia di ruangannya.
Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra mengatakan, kedatangan mereka merupakan bagian dari perjuangan untuk mendapatkan dukungan. Sebelumnya ia juga telah mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar juga meminta dukungan.
Saat ini, kata Wendra, Alde masih dibahas oleh Kantor Staf Presiden (KSP) bersama satu kasus disabilitas lainnya. Sehingga, mereka meminta dukungan Gubernur Sumbar dengan memberikan surat kepada KSP.
Baca Juga: Status CPNS Seorang Disabilitas di Sumbar Dicabut karena Dinilai Tidak Sehat
"Menurut kami Sumbar adalah salah satu daerah yang maju soal perlindungan disabilitas, Perda disabilitas juga ada, saya pikir Pemprov Sumbar punya peranan penting agar warganya mendapatkan jaminan bekerja di BPK RI," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Sementara itu, Alde Maulana berharap Pemprov Sumbar dapat memberikan dukungan agar BPK RI merevisi pemberhentiannya dari CPNS dengan alasan tidak sehat jasmani.
"Dari hasil medical chek up saya dinyatakan cukup sehat, tapi kenapa saya diberhentikan dengan alasan tidak sehat, kalau dari rumah sakit memang tidak sehat mungkin saya legowo," ungkapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Alde Maulana, LBH Padang: Paradigma Difabel di Pemerintahan Masih Minim
Selain itu, ia berharap agar ke depannya tidak ada lagi kasus serupa. Cukup kasus yang dialaminya dan drg Romi Syofpa Ismael yang sebelumnya telah selesai.
Lalu, Asisten I Pemprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada LBH Padang yang memperjuangkan Alde Maulana untuk mendapatkan haknya sebagai CPNS.
"Banyak hal yang kami diskusikan, Gubernur meminta saya menerima mereka, kami juga sampaikan batasan-batasan kewenangan Pemprov Sumbar," katanya.
Nantinya LBH Padang juga akan diminta membuat surat kepada Gubernur meminta dukungan. Nantinya surat itu bakal dipelajari dan akan diberikan dukungan sesuai dengan batasan kewenangan Gubernur.
Baca Juga: Status CPNS Dibatalkan Karena Disabilitas, Alde Maulana Lapor DPRD Sumbar
"Kewenangan BPK itu berada di pusat, tidak berada di bawah gubernur jadi tidak ada kewenangan sama sekali, tapi kita dukung sepenuhnya, saya yakin gubernur akan memberikan dukungan sesuai batas dan kewenangan yang dimiliki," paparnya. (Rahmadi/ZE)