Langgam.id - Seorang spesialis pencuri kotak amal masjid diringkus jajaran Polres Kota Bukittinggi. Tersangka berinisial A (23) yang mengaku berasal dari Padang ini, diduga kerap beraksi di sejumlah daerah.
Dari informasi, tersangka A dibekuk sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (30/9/2019) di rumah kontrakannya, kawasan Bypass Bukittinggi. Tersangka dikabarkan telah kerap beraksi di sejumlah masjid di Bukittinggi, Kabupaten Agam payakumbuh dan Padang Panjang.
Plt Kasat Reskrim AKP Pradipta Pratama mengatakan, penangkapan pelaku pencurian dengan pembaratan (curat) ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga pelaku adalah pencuri kotak amal di Jamik Aur Atas, Kota Bukittinggi yang terekam CCTV.
“Saksi curiga karena wajah pelaku mirip yang terekam CCTV. Lalu lapor ke kami,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima langgam.id, Selasa (1/10/2019).
Mendapat laporan, lanjut Pradipta, personil opsnal Reskrim Polres Bukiitttinggi mulai melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Saat diinterogasi petugas, dia (pelaku) mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut dirinya sudah beraksi di 8 masjid,” katanya.
Di antara masjid yang pernah disantroninya antara lain; 3 kali di masjid Jamik Aur Atas Bukittinggi, sekali di masjid Parik Putuih Kabupaten Agam, sekali di masjid Batagak Agam dan di masjid Payakumbuh dan Padang Panjang masing-masing satu kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. “Pelaku sudah kami amankan di sel tahanan Polres Bukittinggi,” tutupnya. (*/ICA)