Langgam.id - Jajaran Kepolisian Sektor Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) membekuk EN (38), pelaku yang diduga spesialis maling barang milik jemaah masjid di Kota Padang.
Tersangka EN dibekuk polisi pada Sabtu (29/8/2020) malam di kediamannya, kawasan Jalan Air Camar, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Selatan. Dia diringkus berdasarkan laporan polisi nomor :LP/138/B/VIII /2020/Sektor Padang Selatan tertanggal 23 Agustus 2020 atas pencurian kamera Gopro senilai Rp6 juta.
Pencurian itu dilakukannya di Masjid Raya Pasa Gadang, Jalan Pasar Gadang, kawasan Padang Selatan. Modus yang digunakannya adalah datang ke masjid, kemudian mengambil tas korban yang sedang melaksanakan salat.
"Aksi pelaku mengambil tas korban terekam CCTV. Berbekal rekaman itu kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Ridwan, Minggu (30/8/2020).
Usai ditangkap, EN digelandang ke kantor Polsek Padang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka ternyata telah beraksi maling di sejumlah masjid lainnya.
Dia pernah maling tas berisikan cas Laptop di Masjid Lampu Merah Anduring, Kecamatan Kuranji. Kemudian mencuri tas, buku dan dompet jemaah di Masjid Politeknik Unand, Kecamatan Pauh. Ada juga tas berisi gawai dan laptop di masjid di kawasan Padang Baru, Kecamatan Padang Barat.
Tak hanya itu, EM juga pernah maling tas berisi gawai di masjid tepi banjir kanal Kecamatan Padang Timur. Maling tas berisi buku di masjid belakang MAN 2 Gunung Panggilun. Pernah dapat laptop di tas jemaah masjid kampus UNP dan maling tas berisi baju di masjid kawasan Tunggul Hitam.
"Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana," katanya. (LDI/ICA)