Langgam.id — Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Bakhtiar menyoroti pernyataan pegiat media sosial Abu Janda yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Menurut dia, pernyataan bernada provokatif semacam itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Bakhtiar mengatakan masyarakat Sumatera Barat hidup dalam keberagaman dan menjunjung tinggi nilai saling menghormati. Karena itu, ia menilai seseorang seharusnya memahami kondisi sosial masyarakat sebelum melontarkan pernyataan yang sensitif di ruang publik.
“Bagi kita tentu sangat disayangkan, karena itu bahasa yang sensitif di tengah masyarakat. Pernyataan seperti itu bisa menimbulkan kisruh jika disampaikan tanpa memahami realitas yang ada di Sumatera Barat,” kata Bakhtiar saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).
Menurut dia, kehidupan masyarakat Minangkabau dibangun di atas budaya musyawarah, keterbukaan, dan penghormatan terhadap pendatang. Karena itu, penilaian terhadap Sumatera Barat tidak bisa disampaikan secara sepihak tanpa memahami langsung kehidupan sosial masyarakatnya.
“Saya kira yang bersangkutan tidak berada di Sumatera Barat dan tidak merasakan bagaimana kehidupan masyarakat di sini. Sumbar masyarakatnya multikultural, walaupun dominan etnis Minang. Kita hidup berdampingan dan saling menghormati,” ujarnya.
Bakhtiar menilai masyarakat Minangkabau memiliki kearifan lokal yang kuat dalam menjaga hubungan sosial. Siapa pun yang datang ke Ranah Minang, kata dia, akan diterima dengan baik selama menghormati nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat.
“Kita harus memahami kearifan lokal. Siapa pun yang datang tentu harus saling menghormati. Kalau itu tidak dipahami, maka bisa menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyampaikan narasi di media sosial, terutama yang berpotensi memancing keresahan publik. Selain itu, masyarakat diminta melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu terhadap informasi yang beredar.
“Pertama kita harus tabayun, memastikan apakah pernyataan itu benar atau tidak. Kedua, berhati-hati menyampaikan narasi yang bisa membuat gaduh masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan baik,” ujar Bachtiar.
Terkait munculnya dorongan sejumlah kelompok masyarakat untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, Bachtiar menilai langkah itu merupakan jalur yang tepat apabila ditemukan unsur pelanggaran.
“Kalau ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin membawa ke ranah hukum, itu jalur yang lebih tepat. Nanti dibuktikan apakah pernyataan itu memang melanggar atau tidak,” katanya. (HER)






