Langgam.id - Salah seorang sopir truk Busman (51) ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Tersangka diduga telah berbuat cabul pada anak kandung.
"Saat ini pelaku sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Iptu Fitri, di Padang, Sabtu (22/8/2020)
Tersangka ditangkap oleh petugas ketika berada di Jalan kawasan Sungai Beremas, Lubuk Begalung, pada Jumat (21/8) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan langsung dibawa ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan," katanya.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 76 E, Juncto (Jo) pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Menjadi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah anak kandungnya sendiri berinisial RA (16), yang mengaku menerima perbuatan cabul sejak beberapa tahun terkahir. Motif yang digunakan tersangka adalah saat sang anak meminta uang, maka ia meraba bagian tubuh korban, hingga penetrasi.
"Karena sudah tidak tahan akhirnya korban memberanikan diri mengadu sekarang, kepada anggota keluarga yang lain," katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, akhirnya keluarga melapor ke Polresta Padang untuk diproses secara hukum dengan nomor laporan : LP/377/B/VII/2020/SPKT Unit II, tanggal 20 Juli 2020. (Ldi/ABW)