Solok Selatan Terapkan Jam Malam, Mulai Pukul 21.00 WIB Warga Dilarang Keluar Rumah

Solok Selatan Terapkan Jam Malam, Mulai Pukul 21.00 WIB Warga Dilarang Keluar Rumah

Ilustrasi Jam Malam (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Setelah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) juga menerapkan jam malam sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerah itu.

Jam malam yang ditetapkan Pemkab Solok Selatan yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, warga dilarang untuk keluar rumah, kecuali jika ada hal yang mendesak.

Penetapan jam malam itu, berdasarkan Surat Instruksi Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan nomor 900/16/BUP/2020 tentang Pembatasan aktivitas  Keramaian dan Bepergian Keluar Rumah Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Solok Selatan.

Baca juga : Seorang PDP Corona di Kota Sawahlunto Meninggal Dunia

Surat instruksi yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Solok Selatan tersebut berisi empat poin, diantaranya masyarakat dilarang melakukan kerumunan atau keramaian.

Jika memang ada keperluan penting, diharuskan menggunakan masker dan memperhatikan jarak antara satu dengan lainnya, minimal satu meter.

"Instruksi itu berdasarkan hasil rapat Pemkab Solok Selatan bersama Forkopimda 29 Maret lalu," ujar Plt. Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga : Dinkes: Kondisi 5 Pasien Positif Corona di Padang Membaik

Lalu, dalam surat tersebut juga tertulis, bahwa seluruh masyarakat Solok Selatan, dilarang keluar rumah, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Kecuali, untuk membeli hal-hal yang mendesak, seperti kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting lainnya, tapi harus pakai masker.

Bagi masyarakat yang tidak mengidahkan instruksi tersebut, maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dan TNI.

Instruksi tersebut berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan, yaitu 01 April 2020. (*/ZE)

Baca Juga

Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar
APBD Perubahan 2024, Pemkab Solsel Patok Belanja Rp930 Miliar