Langgam.id - Setelah Kota Padang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) juga menerapkan jam malam sebagai upaya meminimalisir penyebaran Virus Corona (Covid-19) di daerah itu.
Jam malam yang ditetapkan Pemkab Solok Selatan yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, warga dilarang untuk keluar rumah, kecuali jika ada hal yang mendesak.
Penetapan jam malam itu, berdasarkan Surat Instruksi Bupati Kabupaten Solok Selatan dengan nomor 900/16/BUP/2020 tentang Pembatasan aktivitas Keramaian dan Bepergian Keluar Rumah Masyarakat dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga : Seorang PDP Corona di Kota Sawahlunto Meninggal Dunia
Surat instruksi yang ditujukan untuk seluruh masyarakat Solok Selatan tersebut berisi empat poin, diantaranya masyarakat dilarang melakukan kerumunan atau keramaian.
Jika memang ada keperluan penting, diharuskan menggunakan masker dan memperhatikan jarak antara satu dengan lainnya, minimal satu meter.
"Instruksi itu berdasarkan hasil rapat Pemkab Solok Selatan bersama Forkopimda 29 Maret lalu," ujar Plt. Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (4/4/2020).
Baca juga : Dinkes: Kondisi 5 Pasien Positif Corona di Padang Membaik
Lalu, dalam surat tersebut juga tertulis, bahwa seluruh masyarakat Solok Selatan, dilarang keluar rumah, mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. Kecuali, untuk membeli hal-hal yang mendesak, seperti kebutuhan pokok, berobat atau hal yang sangat penting lainnya, tapi harus pakai masker.
Bagi masyarakat yang tidak mengidahkan instruksi tersebut, maka akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Satpol PP yang dibantu pihak kepolisian dan TNI.
Instruksi tersebut berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan, yaitu 01 April 2020. (*/ZE)