Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada

Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN.

Langgam.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

“THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Suhajar.

Dikatakan Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Suhajar, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Dua Warga Meninggal Akibat Galodo di Malalak Timur
Banjir Badang atau Galodo menerjang Malalak, Kabupaten Agam Rabu (26/11/2025).
Galodo Malalak, BPBD Agam Evakuasi 135 KK
Polresta Padang Panjang menutup jalan Padang-Bukittinggi usai longsor menutup jalan di kawasan Siliang pada Kamis pagi 27 November 2025.
Longsor di Silaing, Jalan Padang-Bukittinggi Ditutup
Hujan dengan intensitas cukup lebat menyebabkan banjir di Jalan Batu Busuk RT 01 RW 3, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang,
Pemprov Sumbar Tetapkan Status Tanggap Darurat
Banjir merendam pemukiman di Kabupaten Padang Pariaman. FOTO BPBD
Cuaca Ekstrem, Sebaran Bencana di Sumbar Semakin Meluas
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar
Kerugian Akibat Bencana Cuaca Ekstrem di Sumbar Capai Rp4,9 Miliar