Soal THR dan Gaji ke-13 ASN, Kemendagri Minta Kepala Daerah Buat Perkada

Langgam.id - Pemko Payakumbuh melalui Disnakerin memonitoring perusahaan yang ada di daerah itu untuk pastikan bayar THR pekerjanya.

Ilustrasi. [Foto: pixabay.com]

Berita terbaru dan terkini hari ini: Kemendagri meminta kepala daerah untuk membuat Perkada terkait pembayasan THR dan gaji ke-13 ASN.

Langgam.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar kepala daerah di Indonesia mebuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk megatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Mendagri Tito Karnavian juga meminta agar kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan wali kota agar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk segera menyusun Perkada tentang pemberian THR dan gaji ke-13.

"THR dan gaji ke-13 itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ujar Suhajar.

Dikatakan Suhajar, pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Selain itu, kata Suhajar, pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

Pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu, lanjut Suhajar, harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca juga: Menkeu: THR ASN Cair Mulai H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Juli 2022

Suhajar menambahkan, bagi seluruh gubernur, selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah, harus memantau pemerintah kabupaten dan pemerintah kota di provinsi masing-masing.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Presiden RI, Prabowo Subianto telah berlangsung sejak 6 Januari 2025 lalu. Beberapa daerah di Sumbar
Belum Dilaksanakan, Program Makan Bergizi Gratis di Padang Tunggu Arahan Pusat
Ilustrasi Remaja meninggal
Dua Orang Hanyut Terbawa Arus Sungai di Pesisir Selatan