Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: PKB Sumbar juga menilai SE Menag soal pengeras suara di masjid dan musala tak dibutuhkan di Sumbar.
Langgam.id - Selain memprotes pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait analogi atau memisalkan kebisiangan suara azan sama dengan gonggongan anjing, Wakil Ketua DPW Partai Keadilan Bangsa (PKB) Sumatra Barat (Sumbar) Firdaus juga menyorot Surat Edaran (SE) tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala.
Menurut Firdaus, Sumbar terkenal dengan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
"Itu menunjukkan masyarakat Sumbar sangat kuat dan berpegang teguh pada ajaran Agama Islam, hingga mengakar pada kehidupan sehari-hari," ujar Firdaus, Kamis (24/2/2022).
SE yang diterbitkan Yaqut itu, lanjut Fairdaus, ada indikasi intoleransi dan hal itu sangat tidak cocok dengan masyarakat Sumbar.
"Tidak cocok untuk kondisi kultural masyarakat Sumbar. Masyarakat Sumbar tidak membutuhkan SE itu," tegasnya.
Bahkan, dikatakan Firdaus, masyarakat Sumbar, sama sekali tidak merasa terganggu dengan penegras suara dari masjid dan musal.
"Malah suara dari tempat ibadah setiap lima kali waktu salat dan agenda lainnya, seperti Pesantren Ramadan, tentu sangat ramai keluar dari masjid. Apalagi tidak lama lagi datang bulan Ramadan, (suara) itu menyejukkan bagi masyarakat Sumbar," jelasnya.
Lalu, Firdaus menegaskan lagi, bahwa tidak ada sedikitpun masyarakat yang merasa terganggu adanya pengeras suara di masjid.
Diberitakan sebelumnya, Menag RI menerbitkan SE Nomor: 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam SE itu diatur, pengeras suara yang digunakan maksimal 100 desibel.
Selain itu, SE itu juga mengatur tata cara pemasangan serta penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, termasuk saat Ramadan dan agenda di hari besar Islam lainnya.
Baca juga: Berlaku Seluruh Indonesia, Ini Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan kader PKB. Saat ini, Yaqut menjabat sebagai Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan DPP PKB Periode 2019-2024.
—