Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengaduan dari masyarakat tentang indikasi penggunaan keterangan alamat atau domisili palsu, yang tertuang dalam Surat Keterangan Domisi (SKD) yang diterbitkan Camat Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, masyarakat merasa ada pergerakan yang aneh, dari komposisi pengumuman sementara atau uji publik yang terdapat website PPDB Sumbar, khususnya untuk SMA 1 Padang Panjang.
"Mereka yang tadinya lolos, tiba-tiba gagal lolos, atau terlempar dari zona terdekat. Penyebabnya ada sekitar 20 lebih SKD yang masuk. Dan SKD itu, secara zona dekat ke SMA 1 Padang Panjang," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2020).
Indikasi yang dilaporkan misalnya, ada yang menerangkan tinggal dekat dari SMAN 1 Padang, di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur. Namun menurut Pelapor, sebenarnya mereka berdomisili di Gantiang, Gunung atau Ngalau.
Indikasi tersebut telah diteruskan ke Disdik Sumbar. Ombudsman kemudian mendapat penjelasan dari Ketua PPDB Suryanto, mereka yang terindikasi pemberikan keterangan atau SKD palsu tersebut kelulusannya telah dibatalkan.
"Penjelasan Pak Suryanto, Pemerintah Daerah juga komit untuk membatalkan agar seleksi PPDB ini dapat dilaksanakan dengan jujur. Bahkan, Camat Padang Panjang Timur telah datang ke Disdikprov untuk menjelaskan masalah ini," katanya.
Tidak hanya di Kota Padang Panjang, sebagian masyarakat juga melaporkan indikasi yang sama terjadi di Kota Padang. Masyarakat mengeluh karena tiba-tiba banyak yang menggunakan SKD. Anehnya, SKD dengan jumlah mencapai puluhan itu, hanya terjadi di beberapa sekolah, yang dulu disebut unggul atau favorit.
"Di SMA 1 Padang misalnya, setelah dilakukan verifikasi kelapangan dan ditanya ke tetangga, namun tentangga tak mengenal sang anak," ujarnya.
Selain itu, ada rumah yang telah disewakan, namun masih dijadikan tempt tinggal dalam SKD oleh yang punya rumah. SKD juga digunakan oleh anak pejabat, tapi semua indikasi sedang diperiksa.
Hal yang sama juga terjadi pada SMA 10 dan SMA 3 Padang. Semua data dan indikasi pemalsuan tersebut, telah diserahkan ke sekolah dan Disdikprov untuk diverifikasi.
"Sayangnya, waktu sangat singkat, karena malam ini hasil PPDB akan diumumkan. Ombudsman sendiri masih bekerja untuk mememeriksa pengaduan masyarakat tersebut," katanya.
Memang, diantaranya tidak akan selesai hingga pengumuman, jika tetap diumumkan malam ini, pihaknya hawatir dengan penyimpangan moral seperti ini. Namun, inilah tantangan yang harus dibuktikan.
Jika terbukti, sesuai dengan Pasal 39, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB juncto Pasal 60 Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara dan Persyaratan PPDB Pada SMAN, SMKN dan SLBN dan Sekolah Berasrama Negeri.
Maka, terhadap pelanggaran tersebut, diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Disdik Sumbar telah berkomitmen, akan membatalkan kelulusan siswa, walaunpun telah dinyatakan lolos. (*/Rahmadi/ICA)