Berita terbaru dan terkini hari ini: MUI turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kemenag yang kini juga viral di media sosial.
Langgam.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mengomentari kontroversi Logo Halal Indonesia Kementerian Agama (Kemenag) yang kini juga viral di media sosial.
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, Logo Halal Indonesia yang kini menuai polemik, bukan logo yang disepakati di awal.
Dijelaskan Sholahuddin, bahwa sejak 2019, ketika Menteri Agama masih di tangan Jenderal Fachrul Razi, MUI dan Kementerian Agama telah mencapai babak final kesepakatan logo halal.
Di antara banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal, kata Sholahuddin, logo halal menjadi bagian paling alot untuk disepakati.
"Logo halal yang disepakati antara MUI dan Kemenag itu bentukanya bulat, seperti halal MUI saat ini," ujar Sholahuddin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Bentuk logo halal yang disepakati itu, lanjut Sholahuddin, tulisan melingkar Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti menjadi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kemudian, tulisan arab melingkar Majelis Ulama Indonesia tetap.
"Sementara, logo halalnya jelas dengan tulisan arab, terletak di dalam belah ketupat. Di bawah tulisan halal arab itu, ada tulisan Halal Indonesia," ungkapnya.
Logo halal yang disepakati di awal, sebut Sholahuddin, itu bisa mengakomodir berbagai pihak.
"Tulisan halalnya jelas. Kementerian Agama sebagai pihak tempat mendaftar dan menerbitkan sertifikasi halal jelas. MUI sebagai pihak yang mengeluarkan fatwa halal juga jelas," tegasnya.
Jika desain seperti yang disepakati itu, tambah Sholahuddin, sudah jelas bisa menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindaklanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," sebutnya.
Baca juga: Kemenag Bantah Label Halal Indonesia Jawa Sentris, Ini Penjelasannya
Harusnya, kata Sholahuddin, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi berbagai pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal.
—