Soal Tuntutan Lengserkan Bupati Pessel, Ini Tanggapan Pemprov Sumbar

Soal Tuntutan Lengserkan Bupati Pessel, Ini Tanggapan Pemprov Sumbar

Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar. (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id Asisten I Pemprov Sumbar Devi Kurnia mengatakan, bahwa soal pemberhentian dan pelantikan kepala daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemprov Sumbar.

Hal ini menanggapi tuntutan puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pesisir Selatan Bergerak yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Senin (15/3/2021).

Aksi tersebut meminta agar Gubernur Sumbar Mahyeldi segera memberhentikan Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Pemberhentian itu dilakukan dengan cara mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Terkait dengan keputusan Mahkamah Agung dan segala macam yang beredar di masyarakat, kami sudah berkomunikasi dan menugaskan Biro Hukum berulang kali meminta salinan putusannya,” katanya.

Baca juga: Tuntut Lengserkan Bupati, Aliansi Masyarakat Pessel Bergerak Demo di Kantor Gubernur Sumbar

Namun salinan putusan itu terangnya, hanya diberikan kepada terpidana dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk dieksekusi. Itu informasi sampai hari ini. Dia mengaku memahami apa yang dirasakan oleh masyarakat Pesisir Selatan.

“Kami sangat memahami apa yang dirasakan masyarakat, berkaitan dengan aspirasi dan penyelenggaraan pemerintahan,” katanya.

Terkait harapan menyurati Kemendagri tentang persoalan ini sebut Devi Kurnia, pihaknya akan melaporkan kepada Gubernur Sumbar. Hal ini  disebabkan kaarena gubernur yang akan menandatangani surat tersebut. Kalau secara pribadi dia mau saja, tapi tentu dikomunikasikan dulu dengan pimpinan.

“Saya akan sampaikan kepada beliau, kalau memang bisa nanti dipenuhi maka nanti bisa disampaikan, kita komunikasikan terlebih dahulu,” katanya.

Baca juga: MA Tolak Kasasinya, Bupati Pesisir Selatan: Saya Belum Dapat Salinan Surat Resmi

Sementara itu, Koordinator Aksi Hamzah Jamaris mengatakan, aksi ini mewakili aspirasi masyarakat Pesisir Selatan dari selatan ke utara. Ada sekitar 150 orang yang diikutkan aksi. Aksi ini netral diantara banyaknya perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

“Aksi ini netral bagi kita, sekarang semakin marak perbedaan pendapat, kalau memang bupati kami terdakwa diberhentikan sementara, itu ada aturannya, kalau terpidana maka diberhentikan tetap,” ujarnya.

Apakah aksi ini ada yang menunggangi atau tidak, ia menyatakan ada yaitu ditunggangi oleh kepentingan masyarakat Pesisir Selatan. Aksi ini dilakukan di Kantor Gubernur, Kajati, dan Pengadilan Negeri Padang.

“Kita tidak sebutkan siapa orangnya, aksi ini untuk kepentingan masyarakat Pesisir Selatan,” katanya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Masjid Raya Sumbar Jadi Kawasan Pusat Adat dan Pembelajaran ABS-SBK
Jelang Pergantian Tahun, Pemprov Sumbar Gelar Zikir, Doa, dan Tabligh Akbar di Masjid Raya
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
Sampai Akhir Desember, Pemprov Sumbar Catat Terima Bantuan Keuangan Lebih Rp50 Miliar untuk Penanganan Bencana
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
108 PPPK Paruh Waktu Dinsos Sumbar Terima SK, Sekda Ingatkan Soal Integritas dan Kinerja
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Gubernur Terima Bantuan Alkes dari Laznas LMI Sumsel untuk Korban Bencana Sumbar
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Serahkan SK 117 PPPK Paruh Waktu, Sekda Sumbar Ingatkan Soal Disiplin dan Etos Kerja
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana
Gubernur Sumbar Terima Bantuan Rp87,5 Juta dari BGN untuk Korban Bencana