Soal Kursi DPRD Padang Terancam Kosong, Gubernur Surati Kemendagri

Soal Kursi DPRD Padang Terancam Kosong, Gubernur Surati Kemendagri

Ilustrasi (pixabay.com)

Langgam.id - Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang terancam kosong beberapa hari. Sebab, masa jabatan anggota DPRD Kota Padang periode 2014-2019 berakhir 6 Agustus 2019.

KPU Padang belum bisa menetapkan anggota DPRD sebelum mendapatkan surat salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dari KPU RI yang menjadwalkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) keluar tanggal 6-9 Agustus mendatang.

Kondisi ini juga telah ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Informasinya, gubernur sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pelantikan anggota DPRD Padang periode 2019-2024.

“Surat gubernur sudah dikirim ke Mendagri dan ditembuskan ke KPU RI. Sudah sekitar seminggu yang lalu, sampai sekarang belum ada jawaban dari Kemendagri,” kata Asisten I bidang Pemerintahan Pemprov Sumbar Devi Kurnia saat dihubungi langgam.id, Senin (5/8/2019).

Devi mengatakan, KPU RI tidak bisa memplenokan penetapan anggota DPRD sebelum ada kepastian MK. Sementara itu, Gubernur Sumbar hanya bisa memberikan SK anggota DPRD jika KPU Padang sudah menetapkan dalam rapat pleno.

Surat yang disampaikan gubernur kepada Mendagri berisi tentang keadaan yang dihadapi saat ini di DPRD Padang dan bukan soal usulan solusi. Pemprov hanya meminta petunjuk dan solusi kepada Kemendagri.

“Intinya menyampaikan kondisi yang dihadapi, lalu apa sikap kita setelah itu, minta petunjuk lah. Sampai sekarang kita masih menunggu,” katanya.

Terkait apakah jabatan DPRD Padang akan mengalami kekosongan, Pemprov mengaku masih berkomunikasi dengan Otda Kemendagri untuk mengkaji setiap kemungkinan.

“Semua kemungkinan masih dibicarakan, Apakah besok, jika bisa Padang didahulukan di MK, maka sesiang-siang hari bisa diusahakan untuk diurus,” katanya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Tercatat ada 665.126 daftar pemilih tetap (DPT) akan memberikan suaranya di 1.487 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang tersebar di 11 kecamatan
KPU Padang Targetkan Partisipasi Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2024
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Kekurangan surat suara untuk Pilkada 2024 terjadi di Kota Padang. Kekurangan surat suara ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya
KPU Padang Kekurangan Ribuan Surat Suara Pilkada 2024
KPU Padang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara
KPU Padang Gelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara