Soal Konten Akun DEMA UIN IB Padang Segera Diproses

Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang membuka pendaftaran wisuda ke-91 tahun 2024 untuk program diploma, program sarjana, program

Gedung Rektorat UIN IB Padang. [Foto: Zulfikar/langgam.id]

Langgam.id - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) merespons akun media sosial Instagram mengatasnamakan Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Imam Bonjol Padang. Kepengurusan Dema sudah habis masa periode, sementara pengurus masih aktif menyebar konten yang justru seperti merendahkan kampus sendiri.

“Kepengurusan sudah habis. Mereka aktif juga. Itu ilegal,” ujar Pembina Dema UIN Imam Bonjol Padang, Muhammad Nasir, setelah rapat dengan pimpinan, Jumat (19/5/2023).

Diketahui, masa jabatan kepengurusan Dema UIN IB Padang sudah habis Desember 2022. Kondisi ini tidak pernah dilanjutkan untuk menyiapkan pengurus baru oleh pengurus lama.

“Habisnya masa periode Surat Keputusan Kepengurusan, sebenarnya secara otomatis sudah tidak jadi pengurus lagi. Kita sudah upayakan agar melaksanakan musyawarah untuk mengganti pengurus. Tetapi, tidak juga dilaksanakan. Kita usulkan soal kepengurusan ke pimpinan untuk membentuk tim pembentukan dengan membubarkan yang lama, melalui surat resmi pula,” ungkap Nasir.

“Adapun soal konten, saya sudah sampaikan kepada pimpinan. Kita kembali ke aturan, akan diproses sesuai peraturan yang berlaku. Sebab konten yang disebar punya unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Menurut Nasir, sikap kritis mahasiswa itu dibenarkan tetapi dengan menggunakan media sosial tidaklah tepat. "Gunakan cara yang elegan dan bertanggung jawab. Saya kira, aktivis mahasiswa perlu belajar tentang sosial media dan media massa," tegasnya.

Tidak hanya itu, Nasir mengaku juga sudah menghubungi mantan Ketum Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion. Menurutnya, postingan tersebut bukan suara kolektif kepengurusan, tapi personal serta ia akan bertanggung jawab.

Hasil rapat pimpinan, dikatakan Nasir, sudah ada kesimpulan untuk memanggil mantan Ketua Dema UIN Imam Bonjol Padang Periode 2022, Nopalion secara resmi. Juga akan diambil sanksi administratif sesuai dengan jenis pelanggaran yang disebutkan dalam pedoman etika mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang. Termasuk pelanggaran menggunakan atas nama kepengurusan mahasiswa.

Baca juga: Jasa Raharja Hadir di UIN IB Padang

“Kalau bukan akun Dema, mungkin ceritanya lain lagi. Ini akun resmi lembaga mahasiswa yang sudah diberikan amanah untuk memimpin mahasiswa. Ini juga soal moral dan adab,” jelasnya.

Akun media sosial IG Dema menguploadkan foto yang sudah diedit dengan memakai foto Wakil Rektor III, Welhendri Azwar, Ph.D dan Wakil Rektor I, Yasrul Huda, Ph.D. Juga ada teks dengan nada provokasi untuk bergerak memprotes soal Uang Kuliah Tunggal (UKT). (*/zfk)

Baca Juga

Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Akreditasi Unggul, UIN Imam Bonjol Padang Siap Bersaing di Tingkat Global
Raih Predikat Unggul,  Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Raih Predikat Unggul, Rektor UIN Imam Bonjol: Bukti Kualitas dan Dedikasi
Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
UIN IB Padang Segera Tindaklanjuti Kasus Mahasiswi Diduga Dilecehkan Oknum Dosen
Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang (UIN IB) akan menurunkan 2.027 orang mahasiswa untuk mengikuti proses Kuliah Kerja Nyata (KKN)
2.027 Mahasiswa UIN IB Padang Akan Ikuti KKN ke-50 Tahun 2024
Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu. Bagi banyak jemaah, haji merupakan mimpi
Haji Ramah Lansia: Fokus Kementerian Agama RI Tahun 2024
Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang menggelar upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116
UIN Imam Bonjol Padang Gelar Upacara Bendera Hari Kebangkitan Nasional ke-116