Soal Ketua KONI Jadi Tersangka, Dispora Sumbar Tidak Bisa Intervensi

Dispora Sumbar menyatakan tidak bisa melakukan intervensi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar status tersangka

Kepala Dispora Sumbar Dedy Diantolany. [foto: FB Dedy Diantolany]

Langgam.id – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyatakan tidak bisa melakukan intervensi kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar terkait status tersangka ketua umumnya, Agus Suardi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dispora Sumbar Dedy Diantolany saat diminta tanggapan soal penetapan jadi tersangka Ketua Umum KONI Sumbar Agus Suardi. Menurutnya, Pemprov Sumbar tidak bisa mengintervensi.

“Kalau pemprov tidak bisa mengintervensi, KONI ini ada irisannya dari pusat, ada pengurus pusatnya,” katanya saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Selain itu, menurutnya, sesuai AD/ART KONI itu sendiri ketuanya sekarang tidak berhalangan tetap, sehingga masih bisa melaksanakan tugas. Sesuai AD/ART jabatan ketua baru bisa diganti atau diganti pelaksana tugas (Plt) jika berhalangan tetap.

“Walaupun berstatus sebagai tersangka, beliau masih di luar. Jadi masih bisa melaksanakan kegiatan-kegiatannya,” ujarnya.

Dia melanjutkan, pengurus KONI Sumbar yang lain juga sudah melaksanakan rapat, namun belum ada keputusan apakah ketua bakal di-plt atau bagaimana. Belum ada juga keputusan musyawarah provinsi luar biasa (musprovlub).

Ia mengungkapkan, musprovlub bisa dilakukan oleh anggota KONI sendiri yang terdiri dari pengurus cabang olahraganya dan dari KONI kabupaten kota di Sumbar.

“Karena itu kewenangan mereka sendiri, tidak bisa Pemprov. Kita dari pemprov memfasilitasi saja mana yang terbaik menurut mereka. Kalau mekanismenya sudah betul maka pemprov memfasilitasi,” ujarnya.

Menurutnya, sikap dari Dispora Sumbar itu juga sesuai dengan arahan Gubernur Sumbar. Bagaimanapun KONI punya AD/ART sendiri sehingga harus diarahkan sesuai dengan itu dan pemprov tidak mengintervensi.

“Kita mengawasi, memantau kondisi yang ada, kita tidak melakukan intervensi karena mereka punya AD/ART sendiri,” tuturnya.

Selain itu sebutnya, aparat hukum sendiri masih melihat ketua KONI bertindak kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan.

“Kalau pun ditahan nanti, maka yang berhak memutuskan musprovlub adalah anggota KONI itu sendiri,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan Ketua Umum KONI Sumbar Agus Suardi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020 pada Jumat (31/12/2022).

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Padang

Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang, DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang, NZ. Diduga kerugian negara Rp2 miliar dalam kasus ini.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Landa Rumah Warga di Padang, Armada Damkar Dikerahkan 
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Langgam.id - BPBD masih melakukan proses pencarian terhadap dua orang korban yang tertimbun longsor di Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Longsor di Sungai Landie, Akses Jalan Bukittinggi-Lubuk Basung Putus
DPRD Setujui Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida Sumbar
DPRD Setujui Penyertaan Modal untuk PT Jamkrida Sumbar