Soal Kasus Korupsi Lahan Tol Padang-Pekanbaru, Ini Kata Ahli di Persidangan

Langgam.id - Kasus dugaan korupsi di KONI Kota Padang terus bergulir. Kali ini, Majelis Hakim minta Mahyeldi Ansharullah dihadirkan.

Ilustrasi. [Foto: Dok. canva.com]

Lebih lanjut M Noor Marzuki memaparkan, setelah tahapan perencanaan dan persiapan selesai, baru masuk ke tahap pelaksanaan. Di tahap pelaksanaan itu, outputnya adalah penetapan lokasi melampirkan peta bidang dan data awal pemilik tanah, batas letak dan luas tanah.

Di tahap pelaksanaan ini, BPN membentuk Satgas A dan Satgas B dengan tugas masing-masing. Dimana Satgas A bertugas melakukan pengukuran batas luas dan letak, mengecek pemilik tanah akan masuk daftar inventarisasi.

Sementara Satgas B bertugas membuat daftar nominatif (danom). Danom ini juga harus diumumkan ke publik selama 14 hari. Di masa itulah, para pihak diberikan kesempatan untuk berbantah-bantahan.

Satgas A dan B kemudian melaporkan ke Ketua P2T (Panitia Pembebasan Tanah) Kepala Kanwil BPN. Apabila ada permasalahan, Kepala Kanwil BPN yang mempunyai otonomi dan pengetahuan untuk menyelesaikan. Alasannya Satgas A dan B tak punya pengetahuan dan otonomi untuk menyelesaikan.

“Setelah para pihak berbantah-bantahan. Maka BPN memilih mana yang diklarifikasi dan mana yang tidak. BPN menentukan apakah layak dipertimbangkan bantahan dari para pihak ataupun mana yang diabaikan, karena BPN punya kewenangan. Setelah peta inventarisasi dan danom selesai. Maka dinilai oleh tim apraisal yang ditunjuk UU dengan berbagai variabel besarnya ganti rugi tanah,” ucapnya.

Sementara, ahli dari Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Eva Achjani Zulfa menjelaskan, delik penyertaan dalam Pasal 55 KUHP harus dibuktikan meeting of mind semua pelaku. Ini artinya, kata Eva harus dibuktikan adanya bentuk pemufakatan jahat semua pelaku sehingga tindak pidana terjadi.

"Kemudian ahli menerangkan upaya pidana merupakan langkah terakhir jika upaya hukum lain tidak mampu lagi menyelsaikan masalah yang ada sebagaimana asas ultimum remedium, artinya jika permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan upaya hukum lain seperti upaya administrasi atau perdata, maka tidak perlu upaya pidana," ujar Eva.

"Terkait prejudicial geschil dalam Pasal 51 KUHP, jika terdapat hal-hal lain yang menjadi pertentangan dalam suatu masalah yang merupakan ranah hukum lain, seperti ada sengketa perdata, atau masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu, maka hukum pidana harus menunggu upaya hukum tersebut selesai dulu," tambahannya.

Kemudian, ahli Tri Wibisono menerangkan bahwa pencatatan aset dilakukan pada saat bukti kepemilikannya sudah ada, barang, sudah dikuasai, pembayaran sudah dilaksanakan. Dicontohkan pencatatan aset suatu kendaraan bermotor, baru dapat dicatatkan dalam catatan aset.

“Contohnya ketika BPKB kendaraan sudah diterima, kendaraannya diterima, uang sudah dibayarkan, ada nilai yg bisa dicatatkan,” terang Tri Wibisono.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Tol Padang-Sicincin Ajukan Audit Perbandingan ke Kejati Sumbar

Di luar persidangan, menurut Penasihat Hukum Terdakwa Ricki Novaldi dan Jumadi yang merupakan Pegawai BPN yakni Dr. Suharizal menyampaikan, keempat ahli ini mengkonfirmasi bahwa tidak ada inrikasi korupsi dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Padang-Pekanbaru, khususnya Taman Kehati ini.

"Bila prosedural adminitrasi telah dilalui dalam pengadaan jalan tol ini, tentu mustahil ada korupsinya," sebut Suharizal.

Halaman:

Baca Juga

Tuntas Uji Laik Fungsi dan Operasi, 3 Ruas Tol Garapan HK Kantongi Bintang 5
Tuntas Uji Laik Fungsi dan Operasi, 3 Ruas Tol Garapan HK Kantongi Bintang 5
Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,6 Km yang menjadi jalan tol pertama di Sumatra Barat (Sumbar)
Uji Laik Fungsi Tuntas, Jalan Tol Padang-Sicincin Siap Dioperasikan
Kejati Sumbar melakukan serah terima tersangka beserta barang bukti kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah
Kejati Sumbar Serahkan Eks Plt Kabag Umum Dharmasraya Tersangka Korupsi Rp3 M ke Kejari
H-3 Tahun Baru, HK Catat 145.037 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra
H-3 Tahun Baru, HK Catat 145.037 Kendaraan Melintasi Tol Trans Sumatra
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kejati Sumbar Tangani 51 Kasus Korupsi di 2024, Rp7,5 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan
Kejati Sumbar melakukan penahanan terhadap Ade Chandra, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya
Kejati Sumbar Tahan Plt Kabag Umum Dharmasraya, Diduga Korupsi Dana Operasional