Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) telah menetapkan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto sebagai tersangka. Pria berusia 46 tahun ini dituduh menimbulkan rasa kebencian terkait perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya melalui akun media sosial (medsos).
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa, mengatakan usai ditetapkan tersangka pihaknya akan melakukan penahan badan terhadap Sudarto. Hingga kini, tersangka masih dalam tahap pemeriksaan penyidik.
"Setelah ini, setelah pemeriksaan, sekarang kan beliau masih dalam pemeriksaan. Setelah pemeriksaan langsung penahan badan," kata Juda kepada langgam.id, Selasa (7/1/2020).
Juda mengungkapkan, tersangka akan dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 ayat (1) dan (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Ancaman hukuman di atas enam tahun," tegasnya.
Menurutnya, posting yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial cukup banyak. Salah satunya, pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
"Postingan tertulis tentang pelarangan umat kristiani untuk melaksanakan ibadah Natal oleh pemerintah Kenagarian Sikabau, ini salah satunya. Faktanya, setelah kami cek, Pak Kapolda langsung cek ke Dharmasraya aman, damai dan nyaman," tuturnya.
Juda mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bijak dalam menggunakan media sosial. Sehingga, tidak menimbulkan unsur ujaran kebencian dari postingan yang dibuat yang bisa berdampak perbuatan hukum.
"Jelas ini pelajaran buat kita semua, untuk masyarakat Sumbar khususnya. Silakan gunakan media sosial tapi gunakanlah yang baik dan secara cerdas. Dampak mengunakan media sosial yang tidak sesuai mengakibatkan pelanggaran hukum seperti ini (Sudarto)," ujarnya.
Sebelumnya, Sudarto ditangkap penyidik Ditreskrimus Polda Sumbar di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari penangkapan berhasil kami sita satu handphone merk Samsung J 6 dan satu laptop yang diduga digunakan untuk berita-berita di media sosial. (Irwanda/ICA)