Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Syafii/Langgam.id)

Langgam.id - Menyikapi lonjakan kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar), Gubernur Irwan Prayitno meminta agar bupati dan wali kota di daerah itu segera membuat aturan untuk implementasi sektor sesuai zona Corona di daerah masing-masing.

Aturan itu, kata Irwan, sebagai upaya untuk mengatur pelaksanaan implementasi sektor zonasi berjalan efektif.

"Kemudian melaksanakan bentuk implementasi sektor berdasarkan status zona risiko daerah masing-masing yang akan terus diverifikasi setiap minggu oleh Dinas Kesehatan Sumbar," ujarnya dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 360/199/covid-19-SBR/IX-2020, Minggu (6/9/2020).

Tidak hanya itu, dijelaskan Irwan, aturan yang akan dibuat tersebut juga untuk melaksanakan dan meningkatkan pengawasan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 233 Orang

Selain itu, sesuai keputusan menteri kesehatan, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Infeksi Emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melayani pasien Covid-19. Termasuk rumah sakit lapangan, darurat dan rumah sakit umum daerah.

Lalu, masing-masing kepala daerah juga diminta untuk mengawasi secara ketat terhadap peraturan bupati atau wali kota untuk menekan penyebaran Corona.

Kemudian menyiapkan tempat dan fasilitas karantina untuk pasien positif Covid-19, termasuk memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap pasien menjalani isolasi mandiri.

"Masing-masing kepala daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk penanganan Corona hingga Desember 2020 yang diambil melalui APBD Perubahan," katanya.

Baca Juga: 4 Personel Polres Bukittinggi Positif Terinfeksi Corona

Tidak hanya itu, untuk mempercepat adanya aturan implementasi sektor zonasi tersebut, gubernur bersama bupati dan wali kota di Sumbar juga akan menggelar rapat besok, Senin (7/9/2020).

Rapat itu dilaksanakan untuk menentukan langkah-langkah antisipatif risiko penyebaran Covid-19 di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M
Salah satu korban kekerasan anak dibawah umur dalam kasus perusakan rumah doa GKSI PAdang digendong oleh orang tuanya
Dua Anak Diduga Korban Perusakan Rumah Doa Masih Jalani Trauma Healing
Laga Persib Bandung vs Semen Padang berakhir 2-0 di Stadion Bandung Lautan Api Sabtu 09/08/2025.
Klasemen Super League Pekan Pertama, Semen Padang FC Posisi 17
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Mayjen Arief Gajah Mada Resmi Jadi Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol, Berikut Profilnya
Semen Padang saat berhadapan dengan Persib Bandung pada liga Super League 2025/2026, Sabtu 09/08/2025 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
Eduardo Puas dengan Performa Kabau Sirah Meski Kalah dari Persib Bandung