Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Soal Implementasi Zona Corona, Gubernur Minta Bupati dan Wali Kota Segera Buat Aturan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Syafii/Langgam.id)

Langgam.id - Menyikapi lonjakan kasus positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) di Sumatra Barat (Sumbar), Gubernur Irwan Prayitno meminta agar bupati dan wali kota di daerah itu segera membuat aturan untuk implementasi sektor sesuai zona Corona di daerah masing-masing.

Aturan itu, kata Irwan, sebagai upaya untuk mengatur pelaksanaan implementasi sektor zonasi berjalan efektif.

"Kemudian melaksanakan bentuk implementasi sektor berdasarkan status zona risiko daerah masing-masing yang akan terus diverifikasi setiap minggu oleh Dinas Kesehatan Sumbar," ujarnya dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor 360/199/covid-19-SBR/IX-2020, Minggu (6/9/2020).

Tidak hanya itu, dijelaskan Irwan, aturan yang akan dibuat tersebut juga untuk melaksanakan dan meningkatkan pengawasan terhadap Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Pecah Rekor, Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah 233 Orang

Selain itu, sesuai keputusan menteri kesehatan, rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan penanggulangan penyakit Infeksi Emerging tertentu, dan rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melayani pasien Covid-19. Termasuk rumah sakit lapangan, darurat dan rumah sakit umum daerah.

Lalu, masing-masing kepala daerah juga diminta untuk mengawasi secara ketat terhadap peraturan bupati atau wali kota untuk menekan penyebaran Corona.

Kemudian menyiapkan tempat dan fasilitas karantina untuk pasien positif Covid-19, termasuk memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap pasien menjalani isolasi mandiri.

"Masing-masing kepala daerah juga harus mempersiapkan anggaran untuk penanganan Corona hingga Desember 2020 yang diambil melalui APBD Perubahan," katanya.

Baca Juga: 4 Personel Polres Bukittinggi Positif Terinfeksi Corona

Tidak hanya itu, untuk mempercepat adanya aturan implementasi sektor zonasi tersebut, gubernur bersama bupati dan wali kota di Sumbar juga akan menggelar rapat besok, Senin (7/9/2020).

Rapat itu dilaksanakan untuk menentukan langkah-langkah antisipatif risiko penyebaran Covid-19 di Sumbar. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Susunan Kloter Jemaah Haji Embarkasi Padang
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik