Soal CPNS Dokter Romi, Ombudsman Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Kolom : Yang Tersisa dari Turis China

Asisten Ombudmans Perwakilan Sumbar Adel Wahidi (ist)

Langgam.id - Seorang dokter gigi bernama Romi Syofpa Ismael dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Ia digagalkan setelah lulus di formasi dokter gigi Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan pada CPNS 2018.

Kasus ini mendapat perhatian banyak pihak, termasuk Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar). Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman akan memanggil Bupati Solok Selatan untuk meminta keterangan terkait pembatalan kelulusan tersebut.

Hal itu dinyatakan Plt Kepala Ombudsman Sumbar Adel Wahidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2019). Pihaknya mengaku telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.

"Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian, di minta hadir ke Ombudsman pada hari Kamis, (1/8/2019)," kata Adel.

Dalam surat pemanggilan itu, Ombudsman meminta kehadiran Bupati langsung ke kantor Ombudsman di Jalan sawahan, Padang dan tidak boleh diwakilkan.

"Keterangan soal pembatalan itu mesti dijelaskan langsung oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian daerah," tegasnya. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Disabilitas, Mereka yang Kerap Terabaikan dalam Urusan Bencana
Ilustrasi kekerasan seksual
Kisah Pilu Seorang Tunagrahita di Solok; Dirudapaksa di Dekat Kuburan dan Asa Menghidupkan Rasa Keadilan
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
Nasib Disabilitas di Pemilu 2024
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
NPC Sumbar Apresiasi Pemberian SIM D untuk Disabilitas
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Agung Fainendo, Penyandang Disabilitas Netra Pertama Raih Gelar Doktor UIN IB Padang
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas
Wako: Selama 2022, Pemko Padang Berikan Alat Bantu untuk 150 Disabilitas