Soal Aturan Wajib Hijab di Sekolah, Disdik Sumbar: Mari Saling Cooling Down

Swasta Tak Buka PPDB Online, cooling down, video oknum pemuda

Kantor Dinas Pendidikan Sumbar. (Foto: pendidikan.sumbarprov.go.id)

Langgam.id-Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat (Sumbar) Adib Alfikri mengajak semua pihak mendinginkan suasana (cooling down) terkait masalah siswi non muslim yang memakai hijab di SMKN 2 Padang.

Adib mengatakan, setelah bertemu dengan pemuka agama dan pendeta, mereka juga sepakat ikut saling mendinginkan suasana.

"Kami ajak supaya memberikan dan menjelaskan persoalan dan beliau-beliau paham, ke depan kita semua saling cooling down, jangan sampai kerukunan selama ini rusak gara-gara pelayanan di sekolah," katanya di Padang, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Disorot Mendikbud, SMK 2 Padang Akan Ganti Aturan Hijab untuk Siswi

Dijelaskannya, sama sekali tidak ada pemaksaan berhijab bagi non muslim di sekolah. Aturan ini sudah ada sejak masa Wali Kota Padang Fauzi Bahar.

Menurutnya, peraturan tersebut sudah jelas, yaitu pakaian muslim untuk siswa muslim dan bagi yang bukan muslim menyesuaikan. Artinya bagi non muslim boleh pakai boleh tidak.

"Kalau soal peraturan pakaian muslim itu kearifan lokal kita Minangkabau, soal pakaian menutup aurat itu sudah budaya Minang," katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, saat ini belum ada keputusan soal sanksi. Pihaknya juga akan memberikan surat edaran yang akan mengkaji ulang peraturan yang berpotensi menunculkan intoleransi.(Rahmadi/Ela)

Baca Juga

Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
Daulat Insitute Sukses Laksanakan Program Kampanye Sekolah Sehat di Kabupaten Kepulauan Mentawai
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
TK Barunawati Teluk Bayur Padang Ajak Murid Mencintai Batik
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/36/DIKBUD/X/2023 tentang Proses Belajar
Disdikbud Padang Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan Imbas Kabut Asap
Mulai 4 September 2023, Pemko Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah (Senin-Jumat) untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP.
Terapkan 5 Hari Sekolah, Wako Bukittinggi Anjurkan Guru Tak Beri PR ke Siswa
Pemerintah Kota Bukittinggi akan menerapkan program lima hari sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Program ini dimulai pada 4 September
Terapkan 5 Hari Sekolah, Berikut Jadwal Belajar Siswa SD dan SMP di Bukittinggi
Pemko Bukittinggi resmi menerbitkan aturan lima hari aktif sekolah untuk pelajar PAUD, SD, dan SMP. Aturan dimulai 4 September 2023 ini.
Pemko Bukittinggi Terapkan Lima Hari Sekolah Mulai 4 September 2023