Situs Setkab Belum Bisa Diakses Sejak Diretas, Begini Penampakannya

Situs Setkab Belum Bisa Diakses Sejak Diretas, Begini Penampakannya

Situs resmi Setkab saat diakses pada Minggu (8/8/2021) pukul 20.00 WIB.

Langgam.id - Situs resmi setkab.go.id milik Sekretariat Kabinet (Setkab) belum bisa diakses hingga Minggu (8/8/2021) malam. Situs Setkab ini dilaporkan telah diretas sejak Sabtu (31/7/2021).

Meski sempat ada informasi akses sudah kembali, namun saat dibuka pada Minggu malam pukul 20.00 WIB, laman tersebut belum pulih seperti biasa. Di tampilan situs terlihat tiga baris pengumuman dengan latar berwarna abu-abu.

"Kami akan segera kembali! Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, saat ini kami sedang melakukan update sistem," demikian bunyi pengumuman di situs Setkab tersebut.

Situs resmi lembaga yang dipimpin Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu biasanya menampilkan informasi tentang kinerja kabinet. Selain menampilkan berita dan informasi tentang kegiatan para menteri, situs resmi Setkab juga menginformasikan kegiatan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ditangkap di Sumbar, 2 Terduga Peretas Situs Setkab Dibawa ke Mabes Polri

Pada Minggu (8/8/2021), atau hari kedelapan sejak alami gangguan, Mabes Polri mengumumkan telah menangkap dua remaja usia belasan tahun yang diduga meretasnya. Kepala Biro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, polisi menangkap keduanya di wilayah Sumatra Barat (Sumbar).

Di situs resmi Polri, ia menyatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17). BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Padang, pada Kamis (5/8/2021). Sementara, MLA ditangkap di Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, pada Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, kedua remaja itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri masih terus mendalami motif kedua pelaku. "Motifnya mengubah tampilan web tidak sebagaimana mestinya sehingga web tidak dapat digunakan semestinya. Sedangkan motif ekonomi sedang di dalami oleh penyidik," tuturnya.

Ia mengatakan, kedua remaja dapat dijerat pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*/SS)

Baca Juga

Alumni UIN Imam Bonjol Ini Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal Polisi
Alumni UIN Imam Bonjol Ini Naik Pangkat Jadi Brigadir Jenderal Polisi
Langgam.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, bahwa berbagai masalah yang terjadi di institusinya merupakan ujian.
Kapolri Sebut Berbagai Masalah di Institusinya Ujian untuk Lebih Baik
Langgam.id - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan agar anggota Polri tak ada lagi yang gaya hidupnya mewah.
Jokowi Ingatkan Anggota Polri Soal Gaya Hidup Mewah, Sebut Tak Sesuai dengan Gaji
Langgam.id - Kepolisian Republik Indoensia (Polri) terus mengusut peristiwa yang menewaskan 125 orang di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur
Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim hingga 18 Polisi Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan
Langgam.id - Sigit Prabowo memastikan akan menindaklanjuti instruksi presiden, Joko Widodo untuk mengusut tuntas peristiwa Kanjuruhan.
Polri Pastikan Tindaklanjuti Instruksi Presiden Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan
Langgam.id - Setelah menerbitkan pelat nomor putih, kini Polri juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.
Setelah Putih, Polri Juga Terbitkan Pelat Nomor Kendaraan Hijau di Wilayah Ini