Sisa Anggaran di 2021 Rp500 Miliar, DPRD Nilai Kinerja Pemprov Sumbar Belum Maksimal 

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD nilai kinerja Pemprov Sumbar belum berjalan maksimal selama tahun 2021.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan LKPJ tahun 2021 kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: DPRD nilai kinerja Pemprov Sumbar belum berjalan maksimal selama tahun 2021.

Langgam.id - DPRD Sumbar menilai kinerja pemerintah provinsi (Pemprov) di bawah pimpinan Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy belum berjalan maksimal selama tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Sumbar Supardi dalam rapat paripurna mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2021 di ruang rapat utama, Senin (21/2/2022).

"Tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi gubernur dan wakil gubernur periode 2021-2025 dalam melaksanakan visi dan misi secara penuh. Dengan demikian, merupakan pondasi untuk meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya," katanya.

Dia menjelaskan, apabila kerangka dasar pembangunan daerah pada tahun 2021 belum terbentuk, maka sulit bagi kepala daerah melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan selama masa jabatannya.

"Secara umum dapat kami gambarkan bahwa penyelenggaran pembangunan daerah pada tahun 2021 belum berjalan dengan maksimal," ujarnya.

Buktinya, kondisi dapat dilihat dari cukup banyaknya pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa anggaran pada tahun 2021 yang mencapai Rp500 miliar.

Supardi menilai, LKPJ tahun 2021 merupakan instrument penting untuk melihat sejauh mana kerangka dasar pembangunan daerah telah dapat dikukuhkan yang akan menjadi pondasi ke depan.

Dia menilai, penyampaian LKPJ oleh gubernur, secara umum telah dapat diketahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang tahun 2021.

Kemudian juga dapat diketahui sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat dicapai atau diwujudkan.

Selanjutnya teerang Supardi, sesuai ketentuan, DPRD harus melakukan pembahasan paling lambat 30 hari setelah LKPJ disampaikan.

LKPJ itu ungkapnya, dibahas secara internal oleh komisi-komisi sesuai bidang tugas masing-masing. Kemudian untuk merumuskan rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud.

Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Gubernur Sumbar Larang OPD Sediakan Minuman Kemasan saat Rapat

"DPRD membentuk panitia khusus dimana rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam perbaikan penyusunan perencanaan, anggaran, peraturan serta kebijakan strategis yang lebih baik lagi ke depan," katanya.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sumbar dan Lampung Jajaki Kerjasama Bidang Pangan
Sumbar dan Lampung Jajaki Kerjasama Bidang Pangan
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Siapkan 2 Pesawat Airbus A330 untuk Jemaah Haji Embarkasi Padang
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan
Etos Jalanan dan Ekonomi Tikungan