Langgam.id - Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Kurniawan membenarkan atas penangkapan RC sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku RC dilakukan setelah personel Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya," ujar Rommy dalam keterangan tertulis Polres Padang Panjang, Rabu (8/5/2024).
Ia menambahkan, bahwa polisi kemudian bergerak melakukan pencarian tehadap RC. Polisi menemukan RC ketika bermain ponsel di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng.
"Ketika ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku," ujar Rommy.
Setelah dilakukan penggeledahan, terang Rommy, polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam cashing handphone miliknya.
Kepada polisi, ungkap Rommy, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya.
"Kini pelaku beserta barang bukti 1 paket sabu telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya," bebernya.
Rommy mengatakan, bahwa pelaku juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah ditahan pada 2023 lalu.
"Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Rommy. (*/yki)