Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi

Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,

Seorang residivis kasus narkoba kembali ditangkap polisi karena simpan sabu. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id - Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Kurniawan membenarkan atas penangkapan RC sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Penangkapan terhadap pelaku RC dilakukan setelah personel Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya," ujar Rommy dalam keterangan tertulis Polres Padang Panjang, Rabu (8/5/2024).

Ia menambahkan, bahwa polisi kemudian bergerak melakukan pencarian tehadap RC. Polisi menemukan RC ketika bermain ponsel di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng.

"Ketika ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku," ujar Rommy.

Setelah dilakukan penggeledahan, terang Rommy, polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti berupa sabu di dalam cashing handphone miliknya.

Kepada polisi, ungkap Rommy, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya.

"Kini pelaku beserta barang bukti 1 paket sabu telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya," bebernya.

Rommy mengatakan, bahwa pelaku juga merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah ditahan pada 2023 lalu.

"Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Rommy. (*/yki)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polres dan Pemko Padang Panjang Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba
Polres dan Pemko Padang Panjang Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba
Polres Padang Panjang Resmikan Pembangunan Gedung Tathya Daraka
Polres Padang Panjang Resmikan Pembangunan Gedung Tathya Daraka
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati