Langgam.id - Polisi menangkap seorang pria warga Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Padang terkait kasus narkoba. Pria berinisial AN itu diduga sebagai pengedar ekstasi dan sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Opsnal Satres Narkoba Polresta Padang, bahwa pelaku tersebut diduga sering menjual narkoba,” kata Kasubbag Humas Polresta Padang, Ipda Helga, Minggu (21/12/2020).
Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (19/12) lalu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung mencari tahu keberadaan tersangka di kediamannya. Pelaku yang ketika itu sedang berada di kamarnya tak bisa lari dari petugas dan langsung digeledah.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Barang haram itu juga disimpan pelaku di dalam topi dan kemasan permen.
“Kemudian satu paket diduga sabu terbungkus dengan plastik bening yang diselipkan di dalam topi warna putih, serta satu pil ekstasi di kotak permen," ujar Helga.
Pelaku yang tidak bisa mengelak akhinya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Selain narkoba jenis sabu dan ekstasi, polisi juga mendapati alat hisap atau bong milik AN.
"Selanjutnya terhadap pelaku dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (*ABW)