Langgam.id - Polisi menangkap dua orang pengedar pengedar ganja di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Salah seorang tersangka yang berinisial MF (21) kedapatan menyembunyikan barang haram itu di bawah batu.
"Barang bukti dua paket sedang dan lima paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang disimpan pelaku di di bawah batu di sekitar lokasi dilakukan penangkapan," kata Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi Aubedillah, Minggu (17/1/2021).
Penangkapan tersangka MF itu dilakukan di kawasan Simpang Tembok pada Jumat (15/1) lalu. Awalnya polisi mendapat informasi keberadaan MF dari rekannya berinsial FF.
FF ditangkap lebih dulu di kawasan rumah potong hewan. Saat penangkapan, polisi mendapati paket ganja yang disimpan di kantong celana tersangka.
"FF diamankan di depan pintu masuk Rumah Potong Hewan Kota bukittinggi dengan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik warna bening yang disimpan di saku celana," ujar Aleyxi.
Keduanya kini ditahan di Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Tersangka dijerat Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang nerkotika. (*ABW)