Silang Korupsi dalam Birokrasi

Silang Korupsi dalam Birokrasi

Chinthia Azzahra. (Foto: Dok. Pribadi)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mengandalkan pemerintah untuk menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, apa yang akan terjadi ketika sistem yang seharusnya melayani masyarakat justru tercemar oleh praktik korupsi? Bayangkan seorang ibu muda yang datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus dokumen penting untuk anaknya. Dia telah mempersiapkan semua persyaratan dengan cermat dan memasuki ruang tunggu dengan harapan untuk menyelesaikan urusannya dengan cepat. Namun, saat dia sampai di meja pelayanan, dia disambut dengan permintaan 'uang kopi' dari petugas yang seharusnya membantu.

Gejala lain, juga bisa disebabkan karena pelayanan publik masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat sulit, prosedural, berbelit-belit, dan lamban dalam penyelesainnya, sehingga mendorong masyarakat untuk mencari jalan pintas melalui upaya membangun konektifitas dengan penjabat birokrasi yang dimungkinkan dapat membantu kemudahan dalam proses pengurusannya. Inilah awal terjadinya korupsi birokrasi, karena akan terjadi praktek suap yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk ucapan terima kasih kepada pejabat birokrasi yang telah membantu dalam proses pengurusan pelayanan publik. Kasus korupsi birokrasi lain yaitu seperti korupsi dana infrastruktur desa, korupsi bansos dan lain sebagainya.

Untuk itu, korupsi birokrasi tidak dapat dilepaskan dari unsur manusianya, moralitas dan integritas dibutuhkan dalam rangka menangkal merebaknya korupsi dalam lingkungan birokrasi. Kejadian tersebut merupakan contoh kecil dari kompleksitas yang melingkupi masalah korupsi dalam birokrasi. Meskipun terlihat seperti hal kecil, tetapi jika dibiarkan dan biasakan maka hal ini akan merusak integritas dalam administrasi publik.

Institusi Birokrasi adalah ruang mesin negara yang berisi orang-orang (pejabat) yang digaji dan dipekerjakan negara dalam rangka memberikan nasehat dan juga melaksanakan kebijakan politik negara (Muhammad, 2018). Secara sederhana birokrasi dapat disebut sebagai aparatur negara namun secara praktis birokrasi juga merupakan badan atau sector pemerintah yang mencakup baik itu institusi maupun perserorangan yang penghasilannya dari APBN/APBD.

Sedangkan defenisi korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan kerugian keuangan pada negara, suap-menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, pembentukan kepentingan dalam hal pengadaan dan gratifikasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa korupsi birokrasi adalah praktik penyalahgunaan kekuasaan, posisi, atau sumber daya yang dimiliki oleh penjabat atau pegawai dalam lingkungan administrasi pemerintahan atau instiruli publik.

Korupsi birokrasi adalah hasil dari berbagai faktor yang saling terkait dan kompleks. Terlihat bahwa tindak pidana korupsi masih mudah terjadi di Indonesia karena beberapa alasan yang mencakup lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum, kurangnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan, serta rendahnya kesadaran akan konsekuensi hukum dan moral dari praktik korupsi. Meskipun upaya telah dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan transparansi, masih banyak celah dan tantangan yang perlu diatasi dalam upaya memberantas korupsi secara menyeluruh.

Diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi, serta memperkuat budaya integritas dan akuntabilitas dalam semua lapisan masyarakat. Hanya dengan upaya bersama yang berkelanjutan, Indonesia dapat mengatasi masalah korupsi dan membangun sistem pemerintahan yang lebih bersih dan transparan demi kesejahteraan bersama. Kekurangan transparansi dapat memungkinkan penjabat publik untuk beroperasi di balik layar dan menjalankan kegiatan korupsi tanpa diketahui oleh publik atau pihak berwenang.

Kasus korupsi birokrasi tidak hanya merupakan kasus kriminal biasa, tetapi juga mencerminkan krisis moral dan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika politik. Ketika seorang petugas kantor pelayanan masyarakat, yang seharusnya menjadi teladan dalam kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral, malah memilih untuk memanfaatkan kepercayaan masyarakat dan kekuasaannya untuk tujuan yang tidak bermoral, hal itu mengguncang pondasi demokrasi lokal. Pada dasarnya adalah cerminan dari kegagalan moral dan etika politik dalam tata kelola pemerintahan lokal. Pelanggaran etika politik terjadi ketika pejabat menggunakan posisi atau kekuasaan mereka untuk tujuan pribadi atau kelompok tertentu, tanpa memperhatikan kepentingan publik yang lebih luas. Pelanggaran ini termanifestasi dalam penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi, sementara masyarakat setempat masih berjuang untuk mendapatkan akses yang layak terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.

Jadi penting bagi kita untuk mengakui bahwa korupsi birokrasi bukanlah masalah yang bisa diselesaikan secara instan. Ini adalah tantangan yang kompleks yang memerlukan komitmen jangka panjang dan upaya kolaboratif dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Sementara langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum memainkan peran penting dalam memerangi korupsi, kita juga harus menyadari bahwa perubahan budaya dan nilai dalam birokrasi juga diperlukan.

Kita perlu membangun sistem yang mendorong transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap langkah pengambilan keputusan. Hanya dengan menciptakan lingkungan di mana praktik korupsi tidak dapat berkembang, kita dapat memastikan bahwa birokrasi bertindak dengan efektif dan berintegritas serta melayani kepentingan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran dalam mendukung upaya ini dengan menjadi agen perubahan, menolak tindakan korupsi, dan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin kita. Dengan kerjasama yang kuat dan tekad yang bulat, kita dapat membangun masa depan di mana birokrasi yang bersih dan transparan menjadi pondasi bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

*Penulis: Chinthia Azzahra (Mahasiswi Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas)

Tag:

Baca Juga

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman/MoU
Menteri Nusron Saksikan Penandatanganan MoU Antara BPN Jatim dan PWNU
Annisa Suci Ramadhani, calon bupati Dharmasraya katakan bakal beri bantuan beasiswa sebanyak-banyaknya untuk pelajar Dharmasraya. Hal itu
Cabup Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani: Pilkada Ulang Bakal Habiskan APBD Rp40 M
Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menyebutkan, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar
Andre Rosiade: Menang Pilkada Bukittinggi, Erman-Heldo Pastikan 100% Air Bersih Warga dan Rehab Pasar Bawah
Bank Rakyat Indonesia atau BRI kembali memperoleh pengakuan internasional dengan meraih penghargaan Best API Initiative dalam ajang
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital Melalui BRIAPI
Ekspansi ke Malaysia, Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan SemuaPay
Ekspansi ke Malaysia, Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan SemuaPay
Pelajar SMAN 2 Tebo Bersuara dalam Pertemuan Iklim PBB di Azerbaijan
Pelajar SMAN 2 Tebo Bersuara dalam Pertemuan Iklim PBB di Azerbaijan