Langgam.id - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan nomor urut 1 tidak sah.
Hal itu disampaikan kuasa hukum paslon nomor urut 02, Amnasmen, saat sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Pasaman yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (10/1/2025).
Amnasmen menyebut kemenangan pasangan nomor urut 1, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution tidak sah lantaran Anggit Kurniawan adalah mantan terpidana kasus penipuan.
"Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 293/B/2022, disebutkan bahwa Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana atas tindak pidana penipuan," beber Amnasmen di hadapan majelis hakim saat menggugat pasangan nomor urut 1.
Kendati demikian, saat proses pencalonan, KPU Pasaman tidak menganggap hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran. Bahkan KPU Kabupaten Pasaman tidak memverifikasi terlebih dahulu ke Pengadilan Negeri Jakarta atau Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus penipuan yang dilakukan Anggit Kurniawan Nasution.
"Padahal sebelumnya, laporan terkait dugaan tersebut telah disampaikan ke KPU dan Bawaslu namun tidak ditindaklanjuti secara serius," ujarnya.
Tercatat, di dalam gugatannya, pemohon atau kuasa hukum mengajukan beberapa tuntutan kepada MK di antaranya, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman pada 2 Desember 2024.
Kedua, mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution, sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
Ia juga memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar. (Iqbal/yki)