Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni

Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta

Sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Mahkamah Konstitusi (MK). [foto: Ist]

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta pada Rabu (22/1/2025).

Sidang lanjutan tersebut terdaftar dengan perkara Nomor: 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan gugatan dari pemohon berupa pernyataan pemohon terhadap pihak terkait yang masuk pendidikan kesetaraan paket C tahun 2020 dan lulus tahun 2021.

Tidak hanya itu, pemohon juga menyebut adanya dugaan politik uang dari paslon bupati dan wakil bupati Limapuluh Kota, Safni Sikumbang-Ahlud Badrito Resha. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pemohon pada sidang perdana sengketa Pilkada pada Jumat (10/1/2025) lalu.

Diketahui juga pada sidang lanjutan sengketa Pilkada tersebut, berfokus pada mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak. Sidang itu dihadiri Kuasa Hukum pihak terkait yaitu Arie Alfikri dan Andes Robensyah beserta KPU Limapuluh Kota.

Kuasa Hukum pihak terkait, Andes Robensyah menyebut tidak benar adanya dalil pemohon yang menyatakan pihak terkait masuk pendidikan kesetaraan paket C hanya satu tahun yaitu masuk pada 2020 dan lulus di tahun 2021.

"Tidak benar dalil pemohon, sesuai bukti dan prosedur yang ada pihak terkait masuk tahun 2018 dan lulus tahun 2021. Hal itu dibuktikan dengan rapor tahun 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021," ujar Andes, (22/1/2025).

Ia menuturkan bahwa ijazah Safni terbit pada 03 Mei 2021, sedangkan PKNM Kandis Krratif didirikan pada tanggal 22 April 2022 dengan SK Pendirian AHU-009537. AH.01.04 tahun 2022.

"Ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Safni tertulis DN/PC 02072127 dan mengatakan kode Dzn-02 adalah kode penetbitan Jawa Barat, bukan Provinsi Riau," bebernya.

Andes juga mengajak pemohon untuk kembali mencermati Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 tentang spesifikasi teknis, bentuk dan tata cara pengisian blangko ijazah pendidikan dan menengah tahun 2020/2021 yang sudah diubah.

"Peraturan Persekjen Kemendikbud Nomor 23 tahun 2020 sudah diubah menjadi Persekjen Kemendikbud Nomor 5 tahun 2021. Artinya, pemohon tidak update dengan aturan yang baru," tuturnya.

"Dalam permohonannya, pemohon tidak sedikitpun menyinggung mengenai perubahan Persekjen Kemendikbud tersebut," tambahnya.

Sementara itu mengenai politik uang, Kuasa Hukum pihak terkait, Arie Alfikri mengatakan bahwa dalil politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) tidak dapat dibuktikan hanya dengan asumsi.

"Ini merupakan dalil yang berat dan harus dibuktikan tidak hanya dengan asumsi saja. Apalagi pihak terkait bukan calon petahana seperti pemohon," bebernya. (Iqbal/yki)

Baca Juga

Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Curiga Masih Muda Sudah AKP, Polisi Gadungan Diamankan Warga di Limapuluh Kota
PHPU Pilkada Pasbar Berlanjut Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum KPU: Klien Kami Sudah Jalankan Tahapan Sesuai UU
PHPU Pilkada Pasbar Berlanjut Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum KPU: Klien Kami Sudah Jalankan Tahapan Sesuai UU
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar