Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Cek di Padang, Terdakwa Terancam 4 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025).

Pengadilan Negeri Padang. [foto: Irwanda Saputra]

Langgam.id – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang menggelar sidang kasus penipuan dan pemalsuan mengunakan cek senilai Rp828.880.000 pada Senin (28/4/2025). Kasus ini menjerat Andri Utama, eks Ketua DPC Partai NasDem Padang Utara.

Sidang ini dipimpin hakim ketua Said Hamrizal Zulfi didampingi Bakri dan Juandra sebagai hakim anggota serta Rajul Afkar sebagai panitera pengganti. Agenda sidang perdana dalam kasus ini adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmadani, dalam surat dakwaannya mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Senin, 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya, bertempat di Kafe UJBP Jalan By Pass, Kota Padang.

Dikatakan, berawal pada November 2021, saksi korban Rifza Warsil Panca Sakti sedang melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Jembatan Sawahan dekat Masjid Istiqamah Kota Padang.

Korban didatangi saksi Doni Ikhlasia dan mengenalkan kepada Saksi Erman dan kemudian Saksi Erman menawarkan korban bekerja sama dengan terdakwa.

Berselang kemudian sekitar November 2021 pukul 20.00 WIB diadakan pertemuan di Kafe UJBP antara korban, saksi Erman, saksi Jamalus dan terdakwa. Dalam pertemuan itu terdakwa minta tolong kepada korban untuk dapat melakukan pekerjaan pengaspalan jalan di Batu Bajanjang Kabupaten Solok hingga korban sepakat untuk melakukannya.

Pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB kembali diadakan pertemuan di Kafe UJBP dan terdakwa menyerahkan uang muka Rp500 juta dalam bentuk cek tunai PT Bara kepada korban. Setelah menerima cek korban memulai pekerjaannya pengaspalan bersama saksi Anto di Batu Bajanjang.

Pada 13 Desember 2021 kembali dilakukan pertemuan ditempat yang sama, karena aspal sudah habis, sementara proyek masih banyak tersisa, terdakwa kemudian menandatangani dan menyerahkan cek Bank Nagari atas nama CV Ascaa Aufaa Konstruksi No YA 729449 tertanggal 27 Desember 2021 dengan nilai nominal Rp828.880.000 dan mengatakan kalau terdakwa juga merupakan Direktur di CV tersebut.

Saat itu korban mempertanyakan kenapa cek dari CV Ascaa Aufaa Konstruksi yang diberikan, sedangkan korban bekerja dengan PT Bara. Namun Terdakwa menjawab “Kalau daun cek dari PT Bara sudah habis, nanti setelah cek PT Bara ada ditukar lagi”.

Saat korban akan mengkliring cek tersebut selalu dicegah terdakwa untuk mencairkannya sampai setahun. Sekitar bulan Desember 2022 korban mendapat informasi di lapangan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Solok ternyata sudah mencairkan proyek yang dikerjakan korban.

Namun terdakwa tidak membayarkannya kepada korban hingga akhirnya kasus ini dilaporkan korban ke Mapolda Sumbar.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar Pasal 378 KUHP (Kesatu) Atau Pasal 372 KUHP (Kedua) dengan ancaman maksimal selama 4 tahun penjara.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, kuasa hukum terdakwa Febrianto Akbar Perkasa tidak melakukan tangkisan (eksepsi). Hakim ketua kemudian mengundur sidang. Dijadwalkan, sidang dilanjutan pada Senin (6/5/2025) depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (*/yki)

Baca Juga

Wako Padang Pastikan Warga Terdampak Bencana Sudah Terdata Sebagai Penerima Bantuan
Wako Padang Pastikan Warga Terdampak Bencana Sudah Terdata Sebagai Penerima Bantuan
Holiday Travel Gelar Tabligh Akbar dan Reuni Bersama Ratusan Alumni Jemaah Umrah
Holiday Travel Gelar Tabligh Akbar dan Reuni Bersama Ratusan Alumni Jemaah Umrah
PDEI Sumatra Barat menunjukkan kepedulian dan kontribusinya dalam membantu masyarakat Agam, khususnya bagi yang terdampak bencana
Kunjungi Agam, FDEI Sumbar Berikan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing Bagi Warga
Wako Padang Tinjau Gotong Royong Gabungan di Kampung Apa
Wako Padang Tinjau Gotong Royong Gabungan di Kampung Apa
PT Pertamina (Persero) gratiskan 654 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan kemanusiaan ke Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat
Operasi Kemanusiaan Sumatra, Pertamina Gratiskan 654 Ribu Liter BBM dan 1.500 Tabung LPG
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal
Perlindungan Konsumen, Gubernur Tegaskan Produk yang Beredar di Sumbar Wajib Penuhi Sertifikat Halal