Sidang Pembuktian Gugatan Pilbup Solok  Selesai, Putusan Final MK Maret

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Gugatan Pilbup Solok yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin telah menggelar sidang tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi menjelaskan, sidang dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) beragendakan pembuktian. Agenda selanjutnya ada satu sidang lagi, yaitu putusan final dari MK.

"Agendanya pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu," katanya, Sabtu (27/2/2021).

Ia menambahkan, proses berikutnya adalah menunggu putusan dari MK. Putusan keluar dalam rentang waktu 24-26  Maret 2021. Namun untuk kepastian kapan putusan itu keluar, pihaknya tidak mengetahui. Hakim akan memberitahukan nanti kepada semua pihak.

Baca juga: Masuk Tahap Pembuktian, Sidang Sengketa Pilbup Solok Digelar 26 Februari

"Dalam sidang kemaren, semua pihak menghadirkan saksi, dari KPU Solok 3 saksi, pihak terkait 3 saksi, dan dari pemohon 3 dan saksi ahli 1 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi dari KPU Kabupaten Solok hanya ditanya-tanya oleh hakim MK. Kemudian memberikan jawaban seperti apakah mengikuti proses atau tidak, ikut sebagai penyelenggara atau tidak. Kemudian jumlah suara sah atau tidak sah, dan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kita hanya menghadirkan saksi fakta saja, kalau alat bukti sudah diserahkan, ada 76 alat bukti yang kita berikan," katanya.

Menurutnya, hanya tinggal satu sidang lagi dan itu putusan final. Hakim akan memberikan jawaban apakah permohonan pemohon dapat diterima seluruhnya atau tidak diterima seluruhnya, atau diterima sebagian atau ditolak sebagian.

Baca juga: Nofi Candra-Yulfadri Siapkan Bukti Kecurangan Pilbup Solok dalam Sengketa di MK

"Kalau sidang terakhir nanti itu adalah putusan final, inkrah, tidak ada gugatan banding. MK ini putusannya final," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Sementara gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berlanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan enam gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktian. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Gubernur Sumbar dan Wali Kota Bukittinggi Ajukan Judicial Review ke MK, Nilai Desain Keserentakan Pilkada 2024 Bermasalah
Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan tujuh
MK Kabulkan Gugatan Wako Padang Cs, Kuasa Hukum: Proses Pengusulan Pj di DPRD Dapat Dihentikan
Prof Mahfud MD dan Rieke Diah Pitaloka
Penjaga Konstitusi
Evelinda Golkar
Harga Bawang Merah Anjlok Bikin Petani di Solok Menjerit, Evelinda Desak Pemerintah Bergerak