Sidang Pembuktian Gugatan Pilbup Solok  Selesai, Putusan Final MK Maret

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Gugatan Pilbup Solok yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin telah menggelar sidang tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi menjelaskan, sidang dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) beragendakan pembuktian. Agenda selanjutnya ada satu sidang lagi, yaitu putusan final dari MK.

"Agendanya pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu," katanya, Sabtu (27/2/2021).

Ia menambahkan, proses berikutnya adalah menunggu putusan dari MK. Putusan keluar dalam rentang waktu 24-26  Maret 2021. Namun untuk kepastian kapan putusan itu keluar, pihaknya tidak mengetahui. Hakim akan memberitahukan nanti kepada semua pihak.

Baca juga: Masuk Tahap Pembuktian, Sidang Sengketa Pilbup Solok Digelar 26 Februari

"Dalam sidang kemaren, semua pihak menghadirkan saksi, dari KPU Solok 3 saksi, pihak terkait 3 saksi, dan dari pemohon 3 dan saksi ahli 1 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi dari KPU Kabupaten Solok hanya ditanya-tanya oleh hakim MK. Kemudian memberikan jawaban seperti apakah mengikuti proses atau tidak, ikut sebagai penyelenggara atau tidak. Kemudian jumlah suara sah atau tidak sah, dan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kita hanya menghadirkan saksi fakta saja, kalau alat bukti sudah diserahkan, ada 76 alat bukti yang kita berikan," katanya.

Menurutnya, hanya tinggal satu sidang lagi dan itu putusan final. Hakim akan memberikan jawaban apakah permohonan pemohon dapat diterima seluruhnya atau tidak diterima seluruhnya, atau diterima sebagian atau ditolak sebagian.

Baca juga: Nofi Candra-Yulfadri Siapkan Bukti Kecurangan Pilbup Solok dalam Sengketa di MK

"Kalau sidang terakhir nanti itu adalah putusan final, inkrah, tidak ada gugatan banding. MK ini putusannya final," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Sementara gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berlanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan enam gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktian. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Padang, Fadly-Maigus Sah jadi Pemenang
MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh
MK Tak Dapat Terima Permohonan Sengketa PHPU Pilkada Pasaman 2024 Sabar AS-Sukardi
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar
Permohonan Tidak Jelas, MK Tolak Gugatan Pilkada Tanah Datar
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota menyampaikan klarifikasi dan tindak lanjut dua pelanggaran pemilu oleh pemohon pada sidang lanjutan
Keterangan Bawaslu Soal Ijazah Paket C yang Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota di Jakarta
Sidang Sengketa Pilkada Limapuluh Kota, Kuasa Hukum Berikan Jawaban Soal Ijazah Safni
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik