Sidang Pembuktian Gugatan Pilbup Solok  Selesai, Putusan Final MK Maret

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id Gugatan Pilbup Solok yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin telah menggelar sidang tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi menjelaskan, sidang dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) beragendakan pembuktian. Agenda selanjutnya ada satu sidang lagi, yaitu putusan final dari MK.

“Agendanya pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu,” katanya, Sabtu (27/2/2021).

Ia menambahkan, proses berikutnya adalah menunggu putusan dari MK. Putusan keluar dalam rentang waktu 24-26  Maret 2021. Namun untuk kepastian kapan putusan itu keluar, pihaknya tidak mengetahui. Hakim akan memberitahukan nanti kepada semua pihak.

Baca juga: Masuk Tahap Pembuktian, Sidang Sengketa Pilbup Solok Digelar 26 Februari

“Dalam sidang kemaren, semua pihak menghadirkan saksi, dari KPU Solok 3 saksi, pihak terkait 3 saksi, dan dari pemohon 3 dan saksi ahli 1 orang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi dari KPU Kabupaten Solok hanya ditanya-tanya oleh hakim MK. Kemudian memberikan jawaban seperti apakah mengikuti proses atau tidak, ikut sebagai penyelenggara atau tidak. Kemudian jumlah suara sah atau tidak sah, dan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

“Kita hanya menghadirkan saksi fakta saja, kalau alat bukti sudah diserahkan, ada 76 alat bukti yang kita berikan,” katanya.

Menurutnya, hanya tinggal satu sidang lagi dan itu putusan final. Hakim akan memberikan jawaban apakah permohonan pemohon dapat diterima seluruhnya atau tidak diterima seluruhnya, atau diterima sebagian atau ditolak sebagian.

Baca juga: Nofi Candra-Yulfadri Siapkan Bukti Kecurangan Pilbup Solok dalam Sengketa di MK

“Kalau sidang terakhir nanti itu adalah putusan final, inkrah, tidak ada gugatan banding. MK ini putusannya final,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Sementara gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berlanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan enam gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktian. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Polisi mulai melakukan penyelidikan mendalam kasus "glamping maut" yang menewaskan Cindy Desta Nanda (28) saat bulan madu bersama suaminya,
Polisi Mulai Selidiki Unsur Pidana di Kasus ‘Glamping Maut’: Kami Tegak Lurus
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Keracunan Gas di Alahan Panjang, Ternyata DPRD Solok Sudah Minta Tertibkan Semua Glamping Sejak Sebulan Lalu
Masyarakat di sekitar Gunung Talang dan pengunjung atau wisatawan diimbau untuk tidak mendekati dan bermalam di sekitar kawah Gunung Talang
Aktivitas Gempa di Gunung Talang Turun, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Suami Hadiri Pemakaman Istri, Keluarga Ungkap Penyebab Gilang Kritis saat Glamping di Alahan Panjang
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) terus memperkuat komitmennya dalam memperluas konektivitas digital dan meningkatkan
Indosat Dukung Digitalisasi UMKM Batik dan Produk Lokal Solok: Perkuat Ekosistem Ekonomi Sumbar
Ilustrasi Karhutla
Karhutla di Kabupaten Solok Meningkat, Damkar Kekurangan Armada Pemadaman