Sidang Pembuktian Gugatan Pilbup Solok  Selesai, Putusan Final MK Maret

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah

Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: mkri.id)

Langgam.id - Gugatan Pilbup Solok yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI oleh pasangan calon atas nama Nofi Candra-Yulfadri Nurdin telah menggelar sidang tahap pembuktian.

Komisioner KPU Kabupaten Solok Jons Manedi menjelaskan, sidang dilaksanakan pada Jumat (26/2/2021) beragendakan pembuktian. Agenda selanjutnya ada satu sidang lagi, yaitu putusan final dari MK.

"Agendanya pembuktian permohonan dari pemohon, jawaban dari termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu," katanya, Sabtu (27/2/2021).

Ia menambahkan, proses berikutnya adalah menunggu putusan dari MK. Putusan keluar dalam rentang waktu 24-26  Maret 2021. Namun untuk kepastian kapan putusan itu keluar, pihaknya tidak mengetahui. Hakim akan memberitahukan nanti kepada semua pihak.

Baca juga: Masuk Tahap Pembuktian, Sidang Sengketa Pilbup Solok Digelar 26 Februari

"Dalam sidang kemaren, semua pihak menghadirkan saksi, dari KPU Solok 3 saksi, pihak terkait 3 saksi, dan dari pemohon 3 dan saksi ahli 1 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan, saksi dari KPU Kabupaten Solok hanya ditanya-tanya oleh hakim MK. Kemudian memberikan jawaban seperti apakah mengikuti proses atau tidak, ikut sebagai penyelenggara atau tidak. Kemudian jumlah suara sah atau tidak sah, dan apakah terjadi pelanggaran atau tidak.

"Kita hanya menghadirkan saksi fakta saja, kalau alat bukti sudah diserahkan, ada 76 alat bukti yang kita berikan," katanya.

Menurutnya, hanya tinggal satu sidang lagi dan itu putusan final. Hakim akan memberikan jawaban apakah permohonan pemohon dapat diterima seluruhnya atau tidak diterima seluruhnya, atau diterima sebagian atau ditolak sebagian.

Baca juga: Nofi Candra-Yulfadri Siapkan Bukti Kecurangan Pilbup Solok dalam Sengketa di MK

"Kalau sidang terakhir nanti itu adalah putusan final, inkrah, tidak ada gugatan banding. MK ini putusannya final," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, MK RI telah membacakan enam dari tujuh putusan gugatan pilkada di Sumatra Barat (Sumbar). Sementara gugatan Pilbup Solok yang diajukan pasangan calon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin berlanjut ke tahap pembuktian.

Sedangkan enam gugatan sudah dinyatakan tidak dapat diterima, maka sidang tidak dilanjutkan untuk tahap berikutnya yakni pemeriksaan atau pembuktian. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 02, Mara Ondak dan Desrizal menilai kemenangan pasangan
Sidang Sengketa Pilkada Pasaman di MK, Kuasa Hukum Paslon 02: Wakil Bupati Terpilih Tak Sah
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Andre Rosiade tak pernah lelah memperjuangkan pemerataan sinyal telekomunikasi atau seluler untuk masyarakat
Dirut Telkomsel Terima Permohonan Pembangunan BTS untuk 6 Nagari di Solok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Ingatkan Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK untuk Pasangan Calon Kepala Daerah
Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) berhasil terperangkap dalam kandang jebak yang dipasang oleh Tim BKSDA Sumbar d
Sempat Buat Warga Khawatir, Akhirnya Harimau Sumatra Masuk Perangkap di Solok