Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, PH Terdakwa: Klien Kami Hanya Membela Diri

Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, PH Terdakwa: Klien Kami Hanya Membela Diri

Suasana sidang kasus pembunuhan di Teluk Bayur. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur telah bergulir di pengadilan. Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa atas nama Eko Sulistyono dan Efendi Putra yang berprofesi sebagai security atau petugas pengamanan.

Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa Eko Sulistyono dan Efendi Putra pada Kamis (23/7/2020) mengagendakan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) Khairul Amri dari dua terdakwa.

Di luar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Julaiddin Cs mengatakan, kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Adek Firdaus, atas dasar keterpaksaan untuk membela diri. Pasalnya, kata dia, nyawa kedua kliennya saat itu terancam lantaran korban diduga berupaya untuk membunuh dengan dua senjata tajam jenis pisau dapur dan parang. Senjata itu dibawa saat memasuki kawasan Dermaga Beton Teluk Bayur tanpa izin 1 Januari 2020.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, Saksi Sebut Korban Diduga Sering Melakukan Pencurian

"Kami tidak bermaksud untuk mengintervensi hak prerogatif jaksa dan hakim. Namun satu sisi, secara hukum klien kami hanya membela diri. Dengan keterpaksaan karena nyawanya terancam," kata Julaiddin, Kamis (23/7/2020).

Ia mengungkapkan, berdasarkan reka ulang adegan yang berlangsung pada 20 Februari 2020, kliennya saat itu telah memberikan arahan secara baik-baik kepada korban. Sebab, korban memasuki Dermaga Beton menuju Derma Curah Teluk Bayur tanpa izin.

"Kalau ada niat jahat Efendi dan Eko untuk menghabisi nyawa Adek, maka dari awal sudah dilakukan. Nah, dari awal memang tidak ada niat jahat Efendi dan Eko untuk melakukan itu. Sesuai tugas, mereka hanya memberi pengarahan agar korban keluar dari kawasan Pelabuhan Teluk Bayur," tegasnya.

Namun setelah diberi pengarahan, korban bukannya keluar tetapi malahan memasuki kawasan mes karyawan. Atas tindakan korban tersebut, terdakwa Eko kembali mendatangi korban, sementara Efendi berjaga di pos jaga area pelabuhan.

"Pada saat mendatangi korban, Eko kembali menegur dengan baik agar korban keluar. Tapi korban malahan melawan dan mencaci maki Eko. Menanggapi itu, Eko memberikan pukulan peringatan pakai tongkat satpam. Korban melawan dan terjadi perkelahian," katanya.

Julaiddin menyebutkan, ternyata korban membawa dua pucuk senjata tajam berupa pisau dapur dan parang. Mengetahui hal itu, Eko memberi sinyal pakai senter kepada Efendi agar datang.

Saat Efendi datang, korban mengeluarkan pisau dan berniat untuk menusuk Eko. Namun berhasil ditepis oleh Efendi sehingga pisau tersebut terjatuh ke tanah. Melihat kejadian itu, Eko mundur karena merasa tidak sanggup.

Julaiddin menambahkan, kliennya Efendi berusaha untuk mengambil pisau. Saat kliennya merunduk, ternyata korban mengeluarkan parang dan berniat untuk menebas leher Efendi. Merasa nyawanya terancam, kliennya mengelak dan terpaksa harus melumpuhkan korban dengan menusukkan pisau ke paha korban.

Bukannya menyerah, kata dia, ternyata korban kembali mengayunkan parang ke arah Efendi. Efendi juga kembali berusaha melumpuhkan Adek dengan cara menusukkan pisau ke bagian paha, namun ditangkis oleh korban sehingga mengenai dadanya.

"Namun pembelaan diri terpaksa harus dilakukan, karena kalau tidak, nyawa mereka akan terancam. Menurut pandangan hukum kami, ini terpaksa dilakukan, bukan kehendak atau keinginan untuk melakukan itu. Kalau ingin melakukan itu, dari awal sudah dilakukan," tuturnya.

Menurut Julaiddin, berdasarkan rekonstruksi peristiwa itu, pihaknya selaku kuasa hukum menginginkan kliennya dibebaskan demi hukum. Sebab, pembunuhan dilakukan murni atas dasar keterpaksaan untuk membela diri, bukan keinginan dan kehendak apalagi berencana.

"Kami tidak bermaksud untuk mengintervensi hak jaksa dan hakim. Tetapi kami meminta kepada jaksa dan hakim untuk melihat rangkaian peristiwa ini dengan sesungguhnya," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara, Irna mengatakan, bahwa perkara ini telah masuk ke ranah pengadilan. Untuk itu, perlu dilihat terlebih dulu fakta persidangan melalui keterangan para saksi.

"Nanti kita lihat fakta di persidangan. Masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Bagaimana faktanya, apakah membela diri atau bagaimana. Nah fakta persidangan itu nanti yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk membuat putusan," singkatnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Polisi Masih Buru Pelaku Curas di Padang Panjang yang Sebabkan Seorang Nenek Meninggal
Pria di Padang Ditemukan Tewas di Sungai, Leher Diikat Tali lalu Diberi Pemberat Batu
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Bunuh Calon Siswa TNI AL Iwan Telaumbanua, Serda Adan Terancam Hukuman Mati
Polres Sawahlunto akan melakukan tes DNA keluarga calon siswa (casis) Bintara Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) untuk mengungkap jasadnya.
Polisi Akan Tes DNA Keluarga Casis TNI yang Dibunuh, Cocokkan Mayat Ditemukan 2022 Silam
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi
Jasad Calon Bintara Asal Nias yang Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Dikubur di Talawi
Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Calon Bintara Sudah Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya
Oknum TNI AL Terduga Pembunuh Calon Bintara Sudah Ditahan, Begini Kronologis Kasusnya