Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, PH Terdakwa: Klien Kami Hanya Membela Diri

Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, PH Terdakwa: Klien Kami Hanya Membela Diri

Suasana sidang kasus pembunuhan di Teluk Bayur. (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur telah bergulir di pengadilan. Dalam kasus ini, terdapat dua terdakwa atas nama Eko Sulistyono dan Efendi Putra yang berprofesi sebagai security atau petugas pengamanan.

Sebelumnya, sidang terhadap terdakwa Eko Sulistyono dan Efendi Putra pada Kamis (23/7/2020) mengagendakan keterangan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi yang dihadirkan adalah Wakil Komandan Regu (Wadanru) Khairul Amri dari dua terdakwa.

Di luar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Julaiddin Cs mengatakan, kliennya melakukan tindak pidana pembunuhan kepada korban Adek Firdaus, atas dasar keterpaksaan untuk membela diri. Pasalnya, kata dia, nyawa kedua kliennya saat itu terancam lantaran korban diduga berupaya untuk membunuh dengan dua senjata tajam jenis pisau dapur dan parang. Senjata itu dibawa saat memasuki kawasan Dermaga Beton Teluk Bayur tanpa izin 1 Januari 2020.

Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan di Teluk Bayur, Saksi Sebut Korban Diduga Sering Melakukan Pencurian

“Kami tidak bermaksud untuk mengintervensi hak prerogatif jaksa dan hakim. Namun satu sisi, secara hukum klien kami hanya membela diri. Dengan keterpaksaan karena nyawanya terancam,” kata Julaiddin, Kamis (23/7/2020).

Ia mengungkapkan, berdasarkan reka ulang adegan yang berlangsung pada 20 Februari 2020, kliennya saat itu telah memberikan arahan secara baik-baik kepada korban. Sebab, korban memasuki Dermaga Beton menuju Derma Curah Teluk Bayur tanpa izin.

“Kalau ada niat jahat Efendi dan Eko untuk menghabisi nyawa Adek, maka dari awal sudah dilakukan. Nah, dari awal memang tidak ada niat jahat Efendi dan Eko untuk melakukan itu. Sesuai tugas, mereka hanya memberi pengarahan agar korban keluar dari kawasan Pelabuhan Teluk Bayur,” tegasnya.

Namun setelah diberi pengarahan, korban bukannya keluar tetapi malahan memasuki kawasan mes karyawan. Atas tindakan korban tersebut, terdakwa Eko kembali mendatangi korban, sementara Efendi berjaga di pos jaga area pelabuhan.

“Pada saat mendatangi korban, Eko kembali menegur dengan baik agar korban keluar. Tapi korban malahan melawan dan mencaci maki Eko. Menanggapi itu, Eko memberikan pukulan peringatan pakai tongkat satpam. Korban melawan dan terjadi perkelahian,” katanya.

Julaiddin menyebutkan, ternyata korban membawa dua pucuk senjata tajam berupa pisau dapur dan parang. Mengetahui hal itu, Eko memberi sinyal pakai senter kepada Efendi agar datang.

Saat Efendi datang, korban mengeluarkan pisau dan berniat untuk menusuk Eko. Namun berhasil ditepis oleh Efendi sehingga pisau tersebut terjatuh ke tanah. Melihat kejadian itu, Eko mundur karena merasa tidak sanggup.

Julaiddin menambahkan, kliennya Efendi berusaha untuk mengambil pisau. Saat kliennya merunduk, ternyata korban mengeluarkan parang dan berniat untuk menebas leher Efendi. Merasa nyawanya terancam, kliennya mengelak dan terpaksa harus melumpuhkan korban dengan menusukkan pisau ke paha korban.

Bukannya menyerah, kata dia, ternyata korban kembali mengayunkan parang ke arah Efendi. Efendi juga kembali berusaha melumpuhkan Adek dengan cara menusukkan pisau ke bagian paha, namun ditangkis oleh korban sehingga mengenai dadanya.

“Namun pembelaan diri terpaksa harus dilakukan, karena kalau tidak, nyawa mereka akan terancam. Menurut pandangan hukum kami, ini terpaksa dilakukan, bukan kehendak atau keinginan untuk melakukan itu. Kalau ingin melakukan itu, dari awal sudah dilakukan,” tuturnya.

Menurut Julaiddin, berdasarkan rekonstruksi peristiwa itu, pihaknya selaku kuasa hukum menginginkan kliennya dibebaskan demi hukum. Sebab, pembunuhan dilakukan murni atas dasar keterpaksaan untuk membela diri, bukan keinginan dan kehendak apalagi berencana.

“Kami tidak bermaksud untuk mengintervensi hak jaksa dan hakim. Tetapi kami meminta kepada jaksa dan hakim untuk melihat rangkaian peristiwa ini dengan sesungguhnya,” katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara, Irna mengatakan, bahwa perkara ini telah masuk ke ranah pengadilan. Untuk itu, perlu dilihat terlebih dulu fakta persidangan melalui keterangan para saksi.

“Nanti kita lihat fakta di persidangan. Masih ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Bagaimana faktanya, apakah membela diri atau bagaimana. Nah fakta persidangan itu nanti yang akan menjadi dasar pertimbangan majelis hakim untuk membuat putusan,” singkatnya. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Foto Pemain baru Semen Padang FC Rezaldi Hehanussa (tengah) usai membawa Persija Juara Liga 1 pada 2018
Rezaldi Hehanussa Siap Bawa Semen Padang FC Kembali ke Liga 1
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Cerita Pengendara Terjebak Macet di Sitinjau Lauik Selama 12 Jam
Ronaldo Kwateh menjalani debut saat menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Jumat malam (19/09/2025)
Eks Pemain Semen Padang FC Tagih Tunggakan Gaji, Manajemen: Tunggu Dana Sponsor
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Lokasi sementara untuk pedagang terdampak revitalisasi Pasar Raya. Fajar
Revitalisasi Pasar Raya, Pemko Sediakan Area Sementara untuk Pedagang