Sidak Hari Pertama Kerja, Wagub Sumbar Tidak Temukan ASN yang Bolos

Sidak Hari Pertama Kerja, Wagub Sumbar Tidak Temukan ASN yang Bolos

Wagub Sumbar Audy Joinaldy melakukan sidak ke salah satu OPD Pemprov Sumbar. (foto: Humas Pemprov Sumbar)

Langgam.id - Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy melakukan inspeksi mendadak (sidak) hari pertama masuk kerja usai libur lebaran 2021, Senin (17/5/2021). Sidak dilakukan ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Sidak dilakukan diantaranya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kehutanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Audy mengatakan, sidak ini dilakukan guna mengetahui ada tidaknya pegawai yang terlambat dan bolos. Menurutnya, setelah cuti bersama, para ASN diharapkan sudah hadir kembali masuk kerja untuk memberikan pelayan publik khususnya pada unit-unit pelayanan kepada masyarakat.

"Kita harapkan ASN pasca cuti bersama, pada hari pertama semuanya masuk kerja. Itu penting agar mereka menyadari pentingnya disiplin kerja," katanya.

Ia menegaskan, akan memberikan sanksi kepada para ASN yang absen tanpa alasan jelas di hari pertama kerja usai libur lebaran. Apabila hari pertama masuk kerja ada ASN yang tidak masuk tanpa keterangan, maka sanksi akan menunggu sesuai ketentuan.

Baca juga: Apel Perdana, Gubernur Sumbar Tegur ASN Tidak Kenakan Atribut Seragam Lengkap

"Tentunya untuk memastikan kedisiplinan pegawai, akan dicek lagi melalui hasil absensi para pegawai. Tentu jika ada yang melanggar, akan diproses seusai dengan aturan PP Nomor 53," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa disiplin kerja bagi pegawai bukan menjadi paksaan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebab setiap pegawai memiliki ikatan dengan aturan yang telah ditentukan dalam perundang-undangan.

"Alhamdulillah, dari pantauan kami belum ada laporan pegawai yang terlambat masuk dan bolos kerja. Hanya ada pegawai yang cuti hamil," ungkapnya.

Dirinya mengaku senang seluruh ASN tidak ada yang mangkir pada hari pertama masuk kerja. Sebab sebelumnya sudah dibuatkan surat edaran agar ASN tidak menambah cuti bersama pasca lebaran serta dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada.

Dia juga untuk memberikan semangat serta motivasi kepada para ASN agar setelah lama libur bisa kembali bersemangat melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Pemprov Sumbar bakal keluarkan Surat Edaran Gubernur untuk mengantisipasi konten yang tidak sejalan dengan agama dan budaya di media sosial
Antisipasi Konten "Caruik" di Media Sosial, Pemprov Sumbar Siapkan Surat Edaran Gubernur
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Pencegahan Korupsi, Pemprov Sumbar Perkuat Lewat SPI dan MCSP
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Gubernur Sumbar Terima Audiensi PT MNC Asset Management, Bahas Investasi hingga Solusi Fiskal Daerah
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Biro Adpim Sumbar Lakukan Sertijab dari Mursalim ke Plt Dirse Novera
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Pemprov Sumbar Targetkan Seluruh Arsip Inaktif Sudah Tersimpan di Record Center Akhir 2025
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah
Atasi Keterbatasan Fiskal, Pemprov Sumbar Rancang Penerbitan Sukuk Daerah