Setubuhi Anak di Bawah Umur di Sijunjung, Pelaku Diringkus Setelah 1 Tahun Buron

Setahun buron, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Batu Ajuang, Nagari Lalan, Lubuk Tarok

Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Sijunjung. [foto: Polres Sijunjung]

Langgam.id – Setahun buron, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, berhasil diringkus polisi.

Diketahui pelaku berinisial I (20) seorang mahasiswa yang juga merupakan warga Batu Ajuang. Ia menyetubuhi seorang bocah yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya saat pangkas rambut di kawasan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (10/1/2022).

“Sebelumnya pelaku sempat kabur ke daerah Jambi untuk bersembunyi. Sudah kami buru ke sana tapi tidak bertemu. Dapat kabar dari warga bahwa dia sudah pulang, langsung kami amankan,” ujar Abdul kepada Langgam.id, Kamis (13/1/2022).

Abdul mengungkapkan, aksi persetubuhan dilakukan pelaku di sebuah pondok pada Sabtu (2/1/2021) tahun lalu, sekitar pukul 20.21 WIB. Modusnya, pelaku mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya.

“Pelaku ini sempat merekam ketika korban memasang pakaian setelah berhubungan. Video itu dia gunakan untuk melakukan kedua kalinya, jika korban tidak mau maka disebarkan,” terangnya.

“Korban ketika diajak untuk kedua kalinya tidak mau. Disebarkannya lah video itu di kontak whatsappnya. Korban dan keluarganya yang tidak terima langsung melapor ke kita,” sambung Abdul.

Baca juga: 48 Personel Polres Sijunjung Dapat Kenaikan Pangkat

Abdul menambahkan, pelaku kini diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung dan diamankan di Mapolres Sijunjung.

Pelaku terang Abdul, akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya 15 tahun penjara,” ucap Abdul.

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Koper Jemaah Haji Mulai Tiba di Padang, Kakanwil Kemenhaj Sumbar: Segera Kita Distribusikan
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Libur Lebaran, 70 Ribu Kendaraan Masuk Bukittinggi Setiap Hari
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
Tenda Pelamin dan Rumah di Tanah Datar Terbakar Jelang Pesta Pernikahan
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara ke Sumatra Barat pada September 2025 melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Arus Balik Lebaran, Tiket Pesawat Padang-Jakarta Ludes Terjual
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Profil Pakar Telematika Abimanyu Wachjoewidajat yang Ungkap VCS Bupati Safni Bukan Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa
Pakar Telematika Ungkap Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Bukan Hasil Rekayasa