Setubuhi Anak di Bawah Umur di Sijunjung, Pelaku Diringkus Setelah 1 Tahun Buron

Setahun buron, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Batu Ajuang, Nagari Lalan, Lubuk Tarok

Polres Sijunjung berhasil menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Sijunjung. [foto: Polres Sijunjung]

Langgam.id - Setahun buron, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Batu Ajuang, Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, berhasil diringkus polisi.

Diketahui pelaku berinisial I (20) seorang mahasiswa yang juga merupakan warga Batu Ajuang. Ia menyetubuhi seorang bocah yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku berhasil diamankan jajarannya saat pangkas rambut di kawasan Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Senin (10/1/2022).

"Sebelumnya pelaku sempat kabur ke daerah Jambi untuk bersembunyi. Sudah kami buru ke sana tapi tidak bertemu. Dapat kabar dari warga bahwa dia sudah pulang, langsung kami amankan," ujar Abdul kepada Langgam.id, Kamis (13/1/2022).

Abdul mengungkapkan, aksi persetubuhan dilakukan pelaku di sebuah pondok pada Sabtu (2/1/2021) tahun lalu, sekitar pukul 20.21 WIB. Modusnya, pelaku mengancam korban agar mau berhubungan badan dengannya.

"Pelaku ini sempat merekam ketika korban memasang pakaian setelah berhubungan. Video itu dia gunakan untuk melakukan kedua kalinya, jika korban tidak mau maka disebarkan," terangnya.

"Korban ketika diajak untuk kedua kalinya tidak mau. Disebarkannya lah video itu di kontak whatsappnya. Korban dan keluarganya yang tidak terima langsung melapor ke kita," sambung Abdul.

Baca juga: 48 Personel Polres Sijunjung Dapat Kenaikan Pangkat

Abdul menambahkan, pelaku kini diproses oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung dan diamankan di Mapolres Sijunjung.

Pelaku terang Abdul, akan dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara," ucap Abdul.

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan
Tangkapan layar Wakil Bupati Padang Pariaman di Nagari Kapalo Hilalang
Warga Usir Wakil Bupati Padang Pariaman di Kapalo Hilalang: Konflik Lahan yang Tak Kunjung Usai