Langgam.id - Sebanyak 534 kilogram narkotika jenis ganja yang berasal dari jaringan Jawa-Sumatera berhasil diamankan pihak kepolisian. Pengamanan setengah ton ganja tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat.
"Penangkapan tersebut merupakan hasil penangkapan sebelumnya di daerah Bekasi dan Mandailing Natal yang akan diedarkan saat Nataru (Natal dan tahun baru)," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo berdasarkan keterangan tertulisnya yang dilansir dari Tempo.co Kamis (09/12/2021).
Ady mengungkapkan, terdapat sembilan orang pelaku yang diamankan dalam operasi ini. Pelaku berinisial SD (45), FRN (37), AA (26), S (45), N (31), SP (56), M (56), dan K (51). Para pelaku diketahui memiliki perannya masing-masing.
Polisi menjelaskan, ada yang berperan menjadi kurir, tukang pikul ganja dari ladang menuju lokasi penyelundupan. Selain itu juga ada yang berperan menjadi pihak pengendali atau orang yang berperan dalam proses pendistribusian.
Ady juga menentukan kapan dan kemana ganja akan dikirimkan. "Dari hasil pengungkapan ini jumlah ganja kalau dirupiahkan sekitar Rp2,6-2,7 miliar," tutur Ady.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. Kemudian denda maksimal Rp10 miliar. (*/dewi habibah)