Langgam.id - Setelah menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan dasar warna putih, kini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menerbitkan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hijau.
Penggunaan pelat nomor kendaraan dengan dasar hijau itu mulai diterapkan 1 Oktober 2022.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan, pelat nomor hijau tersebut diberlakukan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
"Penerapan TNKB hijau itu diatur beradasarkan pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan," ujar Tri dalam keterangan resminya yang dikutip langgam.id, Senin (3/10/2022).
Kendaraan dengan pelat hijau, kata Tri, merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. "Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ)," ungkapnya.
Kendaraan dengan pelat hijau tersebut, lanjut Tri, bakal bebas dari penanganan bea masuk, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.
"Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun," katanya.
Baca juga: Pelat Nomor Putih di Tanah Datar Sudah Berlaku, Ini Kendaraan yang Diprioritaskan
Tri menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 36 Ttahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, FTZ berada di wilayah hukum Negara Republik Indonesia (NKRI) yang tidak termasuk dalam daerah pabean.
—