Berita Pesisir Selatan - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Setelah Diserahkan ke Polres, IRT Miliki Sabu di Pesisir Selatan Dikenakan Wajib Lapor.
Langgam.id - Ibu rumah tangga (IRT) yang digerebek jajaran Kodim 0311 Pesisir Selatan karena memiliki sabu diserahkan ke polisi. Meski ditemukan sejumlah barang bukti, Polres Pesisir Selatan hanya mengenakan wajib lapor.
Penggerebekan IRT berinisial M (40) itu dipimpin Pj Dan Unit Intel Pelda Jhonni Maritim beserta empat orang anggota. IRT diamankan di rumahnya, Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri Surantih Kecamatan Sutera Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengakuan jajaran Kodim 0311 Pesisir Selatan, tim menemukan sabu dengan berat 0,59 gram. Kemudian, diamankan juga alat isap, timbangan, gunting, dan sendok sabu.
Di kantor Unit Intel Kodim 0311 Pesisir Selatan, M tidak mengaku menjual sabu. Meski begitu, hasil interogasi, dia mengakui memakai sabu.
Jajaran Kodim 0311 Pesisir Selatan kemudian menyerahkan M dan barang bukti ke Polres Pesisir Selatan. Namun, setelah diproses, M kemudian diizinkan pulang dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo saat coba ditemui Langgam.id di ruangannya, Kamis (19/5/2022), tidak mau berkomentar. Melalui anggotanya, Sri Wibowo berpesan agar meminta konfirmasi pada Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan juga tidak berada di ruangannya. Melalui sambungan telepon, Hidup Mulia membenarkan M hanya dikenakan wajib lapor.
"Kami masih berupaya melengkapi bukti. Kepada yang bersangkutan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu," kata Hidup Mulia pada wartawan melalui sambungan telepon.
Baca juga: Terlibat Transaksi Sabu, IRT di Pessel Diamankan Kodim 0311 Pesisir Selatan
Sisi lain, pihak keluarga sedang mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumbar. Hidup Mulia menegaskan, proses hukumnya masih berlanjut.
—