Sering Beraksi di Jalanan, 2 Pelaku Jambret di Agam Diringkus Polisi 

Langgam.id-jambret

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id – Dua pelaku jambret di Agam, EK  (22) dan YK (24), ditangkap polisi di daerah Pasar Lama Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung pada Kamis (30/12/2021).

Kedua pelaku ditangkap usai menjambret di Jalan Gajah Mada, depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubuk Basung, Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.

EK dan YK, keduanya warga Kinali Pasaman Barat, sudah sering melakukan aksi jambret di jalanan di wilayah hukum Polres Agam.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris mengatakan, bahwa kasus jambret ini berawal saat korban bernama Rohimah (42) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Gajah Mada.

Kemudian terangnya, datang pelaku yang berboncengan dengan temannya yang sebelumnya sudah membuntuti korban dari arah belakang.

“Pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dan merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor,” ujar Fahrel seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (31/12/2021).

Dalam dompet korban terangnya, berisi uang tunai senilai Rp500 ribu satu buah kalung emas dan satu unit HP merk Samsung. Total kerugian Rp3 juta.

Usai berhasil merampas dompet milik korban sebut Fahril, para pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah Pasar Lama Lubuk Basung dengan melaju kencang.

Korban terangnya, langsung berteriak minta tolong usai dijambret. Sehingga masyarakat sekitar tempat kejadian ikut menolong korban dengan cara mengejar pelaku yang sedang berusaha kabur melarikan diri.

Fahrel menambahkan, bahwa pelaku melarikan diri ke dalam terminal Pasar Lama Lubuk Basung.

Kebetulan juga saat itu katanya, Bripka Febga (anggota Sat Intelkam Polres Agam) bersama dengan rekannya sedang melakukan penggalangan masa untuk melaksanakan vaksinasi covid-19 di dalam lokasi terminal.

“Melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar setelah memarkirkan sepeda motornya, Bripka Febga mulai curiga terhadap gerak gerak pelaku, namun masih mengamati pelaku dari jarak jauh,” bebernya.

Kemudian, Bripka Febga mengetahui bahwa dua orang laki-laki yang berlarian ke dalam areal Pasar Lama Lubuk Basung merupakan pelaku jambret setelah mendengar suara teriakan warga.

“Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap untuk mengejar pelaku hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.

Fahrel mengungkapkan, bahwa modus pelaku saat melakukan aksinya yaitu dengan cara mobile menggunakan kendaraan sepeda motor untuk mengamati warga masyarakat yang akan menjadi sasarannya.

Baca juga: Ajak Beribadah, Bupati Agam Imbau Masyarakat Tidak Rayakan Malam Tahun Baru

“Usai mengamati mangsa yang akan dijambret, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan langsung merampas barang-barang milik korban,” ucapnya.

Fahrel mengatakan, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP. Yaitu dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga

Walikota Padang, Fadly Amran.
Pemko Padang Siapkan Opsi Relokasi bagi Warga Kuranji yang Tinggal di Area Rawan Banjir
Kemenhaj Provinsi Sumatera Barat akan terus memperkuat pengawasan terhadap travel umrah yang belum mengantongi izin operasional.
Kemenhaj Sumbar Akan Tindak Tegas Travel Umrah Tak Berizin
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI