Serda Adan, Terdakwa Kasus Pembunuhan Casis TNI Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Padang

Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Sidang kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL dengan terdakwa Serda Adan Aryan Marsal di Pengadilan Militer 1-03 Padang. [foto: SI]

Langgam.id - Serda Adan Aryan Marsal, terdakwa kasus pembunuhan casis Bintara TNI AL bernama Iwan Sutrisman Telaumbaua (21 tahun) menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-03 Padang, Rabu (14/8/2024).

Agenda sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin hakim ketua Letkol Chk Abdul Halim dengan dua hakim anggota, Mayor Ckh Asep Hendra dan Mayor Laut (H) Hendi Rosadi beserta Panitera Pengganti Pelda Surya Dinata.

Sidang diawali pembacaan surat dakwaan nomor perkara 60-K-PM.I-03/AL/VIII/2024 atas terdakwa Serda Adan Aryan Marsal yang disampaikan oleh Oditur Letkol Chk Salmon Balubun.

Pantauan langgam.id, sidang dimulai pada pukul 13.40 WIB dengan menghadirkan langsung oleh terdakwa, Serda Adan. Terlihat, terdakwa memasuki ruang sidang dengan memakai pakaian dinas lengkap PDH.

Terdakwa juga didampingi dengan penasihat hukumnya sebanyak tiga orang.

Dalam sidang tersebut, Oditur dalam dakwaannya Serda Adan dikenakan empat pasal. Pertama dakwaan primer yakni pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana.

Sementara untuk dakwaan subsider pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana. Selanjutnya, Serda Adan juga didakwa pasal 378 KUHP dan pasal 181 KUHP jo 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana yaitu menyembunyikan kematian.

Selesai Oditur membacakan dakwaan, hakim ketua memberikan kesempatan terhadap Serda Adan untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya apakah menerima atau ada keberatan.

Baca juga: Polisi Ungkap Hanya 1 Warga Sipil Terlibat Pembunuhan Casis TNI, Ini Tampangnya

Dalam sidang tersebut, Serda Adan melalui penasihat hukumnya langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Setelah pembacaan eksepsi, Oditur meminta waktu untuk menanggapi .

Sehingga, sidang yang berakhir pada pukul 15.10 WIB ini ditunda sepekan atau 21 Agustus. Usai sidang, Serda Adan langsung digiring ke mobil Pomal AL dari Pengadilan Militer 1-03 Padang.

Awal mula kasus

Kasus ini bermula ketika Serda Adan menjanjikan kelulusan terhadap Iwan dengan catatan membayar Rp 200 juta pada Desember 2022. Lalu, terjadi kesepakatan antara Serda Adan dan keluarga Iwan. Iwan pun dibawa menuju Kota Padang.

Mulanya, keluarga sempat curiga saat Iwan hilang kabar selama 6 bulan. Namun, saat itu, Serda Adan berdalih Iwan sedang mengikuti pendidikan dan akan segera dilantik.

Hingga pada Maret 2024, keluarga semakin curiga karena Adan kerap menghindar saat ditanya soal keberadaan Iwan. Keluarga pun melaporkan Adan ke Lanal Nias.

Adan pun mengakui perbuatannya telah membunuh Iwan pada 24 Desember 2022 dan membuang jasad Iwan ke jurang di daerah Sawahlunto. Atas perbuatannya Serda Ardan terancam hukuman mati. (SI/yki)

Baca Juga

Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Nestapa Makam Pahlawan Limapuluh Kota, Fraksi Golkar Soroti Anggaran Hanya Rp.30 Juta Setahun
Gunung Marapi di Sumatra Barat (Sumbar) kembali mengalami erupsi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 04.30 WIB. Dilansir dari situs Magma Indonesia
Gunung Marapi Erupsi Pagi Tadi, Abu Vulkanik Terpantau di Wilayah Batu Palano
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
'Glamping Maut' di Alahan Panjang yang Tewaskan Pengantin Baru Ternyata Tak Berizin
Cindy Desta Nanda (28), korban meninggal diduga akibat keracunan karbon monoksida saat glamping di Alahan Panjang, Kabupaten Solok,
Bulan Madu Berujung Tragis: Suami Kritis, Istri Tewas saat Glamping di Alahan Panjang
Dejan Antonic Resmi Latih Semen Padang FC
Dejan Antonic Resmi Latih Semen Padang FC
Kebakaran Hebat Ludeskan 19 Rumah di Padang Selatan, Ini Daftar Nama Korban
Kebakaran Hebat Ludeskan 19 Rumah di Padang Selatan, Ini Daftar Nama Korban