Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja, Pemerintah Bentuk Tim Independen

Demo menolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Sumbar (Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah wajib menyelesaikan peraturan pelaksanaannya dalam jangka waktu 3 bulan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) sejak 2 November lalu.

Menindaklanjuti pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut, saat ini pemerintah tengah menyusun 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Presiden (RPerpres) sebagai turunan dari UU tersebut.

Agar keseluruhan RPP dan RPerpres dimaksud dapat mengakomodasi seluruh aspirasi dan menampung semua masukan dari masyarakat serta seluruh stakeholder, pemerintah tengah menyiapkan pembentukan tim yang bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan, dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait dengan substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut.

“Pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari UU Cipta Kerja ini dapat benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/11).

Tim dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Cipta Kerja. Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut antara lain Prof. Romly Atmasasmita, Hendardi, Prof. Satya Arinanto, Prof.  Hikmahanto, dan Prof. Ari Kuncoro.

Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, KH. Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang.

Terdapat juga, Prof. Nur Hasan Ismail, Prof. Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof. Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M. Pradana Indraputra, dan Dani Setiawan.

“Pemerintah akan segera menetapkan para ahli dan tokoh nasional yang mewakili beberapa sektor utama di UU Cipta Kerja, untuk duduk di Tim Serap Aspirasi, yang akan menerima masukan dan juga aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, dalam penyusunan RPP dan RPerpres,” ujar Airlangga.

Tim ini diharapkan dalam waktu segera sudah dapat menjalankan tugasnya untuk menampung aspirasi masyarakat, dan akan berkantor di kantor Kemenko Perekonomian, di Gedung Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara.

Perkembangan RPP dan RPerpres
Pemerintah melalui Kemenko Perekonomian telah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-Undang Cipta Kerja. Saat ini telah dimuat dalam portal tersebut sebanyak 30 peraturan pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 RPerpres.

Selain itu, pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres sisanya, antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di tripartit nasional yang terdiri dari pemerintah, pekerja, dan Pengusaha.

Untuk sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara Serap Aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi/pengamat, dan media. Kegiatan tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor perpajakan.

Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan Serap Aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara serupa di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai minggu depan. (Osh)

Baca Juga

Langgam.id - DPRD Sumbar mendukung aksi demonstrasi buruh yang meminta pencabutan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Dukung Aksi Desak Pencabutan UU Cipta Kerja, DPRD Sumbar Janji Bakal Bawa Aspirasi Buruh ke Pusat
Minta UU Cipta Kerja Dicabut, KSPSI Kembali Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Minta UU Cipta Kerja Dicabut, KSPSI Kembali Gelar Aksi di DPRD Sumbar
Aliansi BEM SB dan FSPMI Gelar Demo di Kantor Gubernur Sumbar dalam Guyuran Hujan
Aliansi BEM SB dan FSPMI Gelar Demo di Kantor Gubernur Sumbar dalam Guyuran Hujan
Pemerintah Bakal Salurkan BLT Minyak Goreng
Pemerintah Bakal Salurkan BLT Minyak Goreng
Minyak Goreng Kemasan Seharga Rp.14 Ribu Per Liter Bakal Tersedia di Pasar
Minyak Goreng Kemasan Seharga Rp.14 Ribu Per Liter Bakal Tersedia di Pasar
Pusako: UU Ciptaker Harus Diperbaiki Pascaputusan MK, Bukan Diterapkan
Pusako: UU Ciptaker Harus Diperbaiki Pascaputusan MK, Bukan Diterapkan