Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) Resor Agam dan Resor Pasaman mengamankan seekor satwa dilindungi jenis owa siamang dari warga Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (7/7/2021).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, hewan dengan nama latin Symphalangus syndactylus itu diamankan dari rumah MAA (26). Ia merupakan warga setempat yang memelihara satwa tersebut.
"Tindakan itu kita ambil, setelah BKSDA menerima laporan dari warga tentang adanya korban luka akibat digigit satwa itu pada hari Selasa (6/7/2021) sore," katanya, Kamis (8/7/2021).
Kepada warga yang memeliharanya sebut Ade, petugas memberikan pembinaan dan edukasi tentang konservasi satwa liar dan peraturan perundangan yang mengaturnya.
Termasuk memberikan edukasi terkait dampak bahaya penyakit dari satwa liar itu ketika memeliharanya.
Kepada petugas terang Ade, MAA mengaku bahwa orang tuanya memperoleh siamang itu dari daerah Simpang Timbo Abu, Kecamatan Talamau.
MAA telah memelihara hewan tersebut selama lebih empat tahun dan sempat mau akan menyerahkannya. Namun MAA tidak tahu mesti menyerahkannya kepada siapa.
"Satwa berkelamin jantan itu kita evakuasi ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi," katanya.
Ade menambahkan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terlebih dahulu. Setelah itu, nanti akan dilepasliarkan kembali ke alam.
Terancam Punah
Sementara itu, siamang merupakan satwa kera hitam yang berlengan panjang yang hidup pada pohoh-pohon. IUCN Redlist telah memasukan satwa 'heboh' ini ke dalam daftar jenis terancam punah (endangered).
Menurut penelitian, satwa owa siamang memiliki potensi besar menularkan penyakit TBC kepada manusia melalui saluran pernafasan. Sehingga hal ini tentunya membahayakan bagi kesehatan orang yang memeliharanya.
Di Indonesia, owa siamang termasuk ke dalam jenis satwa dilindungi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakannya.